Hakim Lepaskan Sopir Truk Batubara Ilegal

Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang dalam perkara dugaan pengangkutan batubara ilegal kembali menyita perhatian publik dan praktisi hukum. Foto: Istimewa

Palembang | Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang dalam perkara dugaan pengangkutan batubara ilegal kembali menyita perhatian publik dan praktisi hukum.

Seorang sopir truk tronton bernama Hendri dinyatakan lepas dari segala tuntutan hukum (onslag van alle rechtsvervolging), meskipun majelis hakim menyatakan perbuatan yang didakwakan kepadanya terbukti secara fakta.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar pada Selasa, 27 Januari 2026.

Perkara ini menjadi sorotan luas karena adanya perbedaan pendapat (dissenting opinion) di antara majelis hakim.

Dari tiga hakim yang memeriksa dan mengadili perkara, dua hakim berpendapat bahwa Hendri harus dilepaskan dari tuntutan pidana, sementara satu hakim lainnya menyatakan terdakwa seharusnya tetap dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.

Perbedaan pandangan ini menunjukkan kompleksitas penegakan hukum di sektor pertambangan, khususnya ketika melibatkan pekerja lapangan seperti sopir angkutan.

Ketua Majelis Hakim, Agung Ciptoadi, SH, MH, dalam amar putusannya menyatakan bahwa terdakwa terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Namun majelis berpendapat bahwa perbuatan tersebut tidak dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana.

Komisi II DPRD Muba Bahas Perizinan dan Tata Kelola Sektor Perkebunan serta Tambang Batubara

Menko Airlangga Sampaikan Arahan Peningkatan Ekonomi Sumsel

Atas dasar itu, majelis hakim memutuskan untuk melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum.

Selain itu, majelis hakim memerintahkan agar Hendri segera dikeluarkan dari tahanan serta memulihkan nama baik, harkat, dan martabatnya.

Barang bukti berupa satu unit truk tronton Hino bernomor polisi BG 8534 MU, satu unit telepon genggam, serta SIM B2, diperintahkan untuk dikembalikan kepada pemiliknya, CV Sriwijaya Transport, melalui terdakwa.

Dengan putusan tersebut, Hendri dinyatakan lepas dari dakwaan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pasal tersebut sebelumnya digunakan JPU untuk menjerat terdakwa atas dugaan pengangkutan batubara tanpa izin resmi.

Meski penasihat hukum terdakwa menyatakan menerima putusan tersebut, JPU dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menyatakan akan mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung.

Dengan demikian, perkara ini masih berpotensi berlanjut di tingkat peradilan yang lebih tinggi.

Sebelumnya, Hendri dituntut pidana penjara selama satu tahun. Jaksa menilai terdakwa terbukti melakukan pengangkutan batubara ilegal yang berpotensi merugikan keuangan negara.

Namun penasihat hukum Hendri menegaskan kliennya hanyalah seorang sopir yang bekerja atas perintah dan tidak memiliki kewenangan terkait legalitas muatan.

Putusan ini pun dinilai menjadi preseden penting dalam penegakan hukum pertambangan di Indonesia. **

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *