JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Ketua Tim Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumatera Selatan, Titin Rita Lestari, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengaturan temuan hasil pemeriksaan BPK di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim, Sumatera Selatan.
Penetapan status tersangka terhadap Titin dilakukan setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) yang merupakan pengembangan dari perkara dugaan korupsi yang sebelumnya menjerat Bupati Muara Enim, Edison.
Dalam kasus ini, KPK menduga terjadi praktik suap yang berkaitan dengan hasil pemeriksaan BPK terhadap sejumlah kegiatan pengadaan barang di lingkungan Pemkab Muara Enim.
Selain Titin Rita Lestari, KPK juga menetapkan tiga tersangka lainnya, yakni Bupati Muara Enim Edison, Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim tahun 2026 Abi Nurwardani, serta seorang pihak swasta bernama Angga.
Usai menjalani pemeriksaan dan saat digiring menuju mobil tahanan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (11/6/2026), Titin menyampaikan keberatannya atas penetapan dirinya sebagai tersangka. Ia bahkan secara terbuka membantah menerima uang suap sebagaimana yang disangkakan dalam perkara tersebut.
“Saya tidak menerima uang. Ini tidak adil. Saya hanya pelaksana,” ujar Titin kepada awak media sebelum memasuki kendaraan tahanan KPK.
Pernyataan tersebut menjadi sorotan karena Titin juga menyebut adanya pihak lain yang menurutnya memiliki posisi lebih tinggi dalam struktur organisasi. Meski tidak menyebut nama secara spesifik, ia mengisyaratkan bahwa aliran uang yang diduga terkait perkara tersebut tidak berhenti pada dirinya.
Menurut Titin, dirinya hanya menjalankan tugas sesuai kewenangan yang dimiliki dalam proses pemeriksaan. Ia menegaskan bahwa terdapat mekanisme dan struktur berjenjang dalam pelaksanaan tugas pemeriksaan yang dilakukan oleh lembaga tersebut.
KPK Tetapkan Empat Tersangka Suap Temuan BPK Muara Enim
KPK Tangkap Lima ASN BPK, Kembangkan Kasus Dugaan Suap yang Menjerat Bupati Muara Enim
Pernyataan tersebut berpotensi menjadi perhatian penyidik KPK dalam mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain yang memiliki hubungan dengan proses pemeriksaan yang menjadi objek perkara.
Berawal dari Dugaan Pengaturan Temuan Audit
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa operasi tangkap tangan yang dilakukan terhadap sejumlah pihak dari BPK merupakan bagian dari pengembangan perkara yang sebelumnya telah ditangani lembaga antirasuah tersebut.
Menurut Budi, dugaan suap ini berkaitan dengan upaya memengaruhi atau mengatur temuan hasil pemeriksaan BPK terhadap sejumlah kegiatan pengadaan barang di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim.
Salah satu kegiatan yang menjadi perhatian penyidik adalah pengadaan barang di sektor pendidikan, termasuk proyek pengadaan Smart TV yang sebelumnya telah masuk dalam proses pemeriksaan auditor.
“Untuk tangkap tangan kali ini berkaitan dengan dugaan pemberian suap dari Pemkab Muara Enim kepada pihak-pihak di Badan Pemeriksa Keuangan,” kata Budi.
Ia menjelaskan bahwa praktik suap diduga dilakukan agar temuan pemeriksaan tertentu dapat dipengaruhi atau memperoleh perlakuan yang menguntungkan pihak-pihak terkait dalam audit tersebut.
Dalam operasi senyap yang dilakukan KPK, sebanyak 11 orang diamankan. Dari jumlah tersebut, lima orang diketahui merupakan aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas di lingkungan BPK.
Setelah melakukan pemeriksaan intensif dan gelar perkara, KPK memutuskan meningkatkan status penanganan kasus dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan karena dinilai telah ditemukan bukti permulaan yang cukup.
Dua Perkara yang Saling Berkaitan
KPK menjelaskan bahwa perkara yang sedang ditangani memiliki keterkaitan dengan kasus dugaan korupsi pengadaan barang yang sebelumnya menjerat Bupati Muara Enim Edison. Namun demikian, secara hukum kedua perkara tersebut merupakan kasus yang berbeda.
Perkara pertama berkaitan dengan dugaan suap dan gratifikasi dalam proses pengadaan barang di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim. Sementara perkara kedua menyangkut dugaan suap kepada pihak BPK terkait hasil pemeriksaan terhadap pengadaan tersebut.
Meski berbeda konstruksi hukum, kedua perkara diduga saling berkaitan karena berhubungan dengan proyek yang sama serta melibatkan pihak-pihak yang memiliki peran dalam proses pengadaan maupun pemeriksaan.
OTT ke-13 Sepanjang Tahun 2026
Kasus Muara Enim tercatat sebagai operasi tangkap tangan ke-13 yang dilakukan KPK sepanjang tahun 2026. Jumlah tersebut menunjukkan masih tingginya upaya penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi yang terjadi di berbagai sektor pemerintahan.
Sepanjang tahun ini, KPK telah melakukan sejumlah OTT yang melibatkan kepala daerah, pejabat kementerian, aparat penegak hukum, hingga pejabat lembaga negara.
Beberapa di antaranya adalah kasus dugaan korupsi pemeriksaan pajak di Direktorat Jenderal Pajak, suap proyek di sejumlah pemerintah daerah, kasus pengadilan, hingga dugaan gratifikasi terkait layanan keimigrasian.
Kasus yang menjerat Bupati Muara Enim dan sejumlah pihak dari BPK menjadi salah satu perkara yang mendapat perhatian luas karena menyangkut integritas proses pemeriksaan keuangan negara.
Sebagai lembaga yang memiliki fungsi pengawasan terhadap penggunaan anggaran publik, independensi dan profesionalisme auditor menjadi aspek penting dalam menjaga akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
KPK menegaskan penyidikan masih terus berjalan. Penyidik akan mendalami seluruh fakta yang terungkap dalam proses pemeriksaan, termasuk menelusuri aliran dana, peran masing-masing tersangka, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara dugaan suap pengaturan temuan BPK di Kabupaten Muara Enim.
**












