KPK Tetapkan Empat Tersangka Suap Temuan BPK Muara Enim

Budi Prastyo Juru Bicara KPK / Foto ist

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengembangkan kasus dugaan korupsi yang menyeret sejumlah pihak di Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan.

Kali ini, lembaga antirasuah tersebut menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap terkait pengondisian temuan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim.

Penetapan tersangka diumumkan oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (11/6/2026).

Menurut Budi, empat tersangka tersebut terdiri dari dua pihak yang diduga sebagai pemberi suap dan dua pihak lainnya yang diduga sebagai penerima suap dalam proses pengondisian hasil pemeriksaan BPK terhadap pengelolaan keuangan di lingkungan Pemkab Muara Enim.

“KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka. Dua orang dari sisi terduga pemberi, dan dua orang lagi terduga penerima,” ujar Budi Prasetyo kepada wartawan.

Ia menjelaskan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang sebelumnya dilakukan KPK di Jakarta dan Sumatera Selatan pada 7 hingga 8 Juni 2026.

Menariknya, dua tersangka dalam perkara baru ini merupakan pihak yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa serta penerimaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim.

“Ada dua tersangka yang sama dari perkara sebelumnya. Di perkara sebelumnya, dua tersangka ini sebagai terduga penerima suap, dan dalam perkara ini sebagai terduga pemberi,” jelas Budi.

Meski demikian, KPK belum secara resmi mengumumkan identitas lengkap seluruh tersangka yang terlibat dalam perkara pengondisian temuan pemeriksaan BPK tersebut. Menurut Budi, identitas dan konstruksi perkara akan dijelaskan lebih rinci dalam konferensi pers resmi yang dijadwalkan oleh KPK.

“Untuk identitas detail dari para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, nanti secara resmi kami akan sampaikan melalui konferensi pers,” katanya.

Namun berdasarkan pantauan di Gedung Merah Putih KPK, dua nama yang diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut adalah Ketua Tim Pemeriksaan BPK Perwakilan Sumatera Selatan, Titin Rita Lestari, serta seorang pihak swasta bernama Augus Dwianggara.

Keduanya diduga memiliki keterkaitan dalam praktik pengondisian hasil pemeriksaan keuangan pemerintah daerah yang tengah diselidiki oleh penyidik KPK.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut independensi dan integritas proses pemeriksaan keuangan negara yang dilakukan oleh lembaga auditor negara.

Dugaan adanya upaya mempengaruhi atau mengondisikan hasil pemeriksaan dinilai dapat merusak sistem pengawasan keuangan dan akuntabilitas penggunaan anggaran daerah.

Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan pada 7 hingga 8 Juni 2026 dan mengamankan sebanyak 10 orang. Dari jumlah tersebut, lima orang diamankan di Jakarta dan lima orang lainnya diamankan di wilayah Sumatera Selatan.

OTT tersebut menjadi operasi tangkap tangan ke-12 yang dilakukan KPK sepanjang tahun 2026.

KPK Sita Uang Tunai dan Saldo Rekening dalam OTT Bupati Muara Enim

KPK Tangkap Lima ASN BPK, Kembangkan Kasus Dugaan Suap yang Menjerat Bupati Muara Enim

Dalam operasi tersebut, Bupati Muara Enim nonaktif Edison turut diamankan dan kemudian ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim.

Pada 9 Juni 2026, KPK resmi menetapkan empat tersangka dalam perkara dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta penerimaan lain yang berkaitan dengan proyek pemerintah daerah tahun anggaran 2025 hingga 2026.

Keempat tersangka tersebut yakni Bupati Muara Enim nonaktif Edison, Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim Abi Nurwardani, pegawai pemasaran PT Millenium Solusi Abadi Cory Erin Hardi, serta Adi Triyadi yang diketahui merupakan keponakan Edison.

Pengembangan perkara terbaru terkait dugaan suap pengondisian temuan BPK ini menunjukkan bahwa penyidik KPK terus menelusuri berbagai kemungkinan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan tata kelola pemerintahan dan pengelolaan keuangan daerah di Kabupaten Muara Enim.

KPK menegaskan akan mengusut tuntas seluruh pihak yang terlibat, baik dari unsur penyelenggara negara, auditor, maupun pihak swasta yang diduga turut berperan dalam praktik suap tersebut.

Kasus ini sekaligus menjadi peringatan penting mengenai pentingnya menjaga integritas dalam proses pengawasan keuangan negara. Pemeriksaan yang dilakukan oleh lembaga auditor harus berjalan independen dan bebas dari intervensi agar mampu menghasilkan laporan yang objektif serta menjadi dasar perbaikan tata kelola pemerintahan.

Hingga saat ini, penyidik KPK masih terus melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan mendalami aliran dana yang diduga terkait dengan praktik suap tersebut.

Tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah seiring perkembangan proses penyidikan.

**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *