Jakarta – Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyepakati ketentuan dalam Revisi Undang-Undang (RUU) Kepolisian Negara Republik Indonesia yang membuka peluang bagi anggota Polri aktif untuk mengisi jabatan sipil di luar institusi kepolisian.
Kesepakatan tersebut dicapai dalam rapat Panitia Kerja (Panja) RUU Polri yang digelar Komisi III DPR bersama pemerintah pada Senin (8/6/2026).
Ketentuan tersebut tertuang dalam usulan Pasal 28A yang menjadi bagian dari Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) pemerintah.
Dalam pasal itu, anggota Polri aktif diberikan ruang untuk menduduki jabatan di luar organisasi Polri sepanjang memiliki keterkaitan dengan fungsi kepolisian atau berdasarkan kebutuhan tertentu dari kementerian dan lembaga negara.
Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej menjelaskan bahwa pengaturan baru tersebut dimaksudkan untuk memberikan landasan hukum yang lebih jelas mengenai penugasan anggota kepolisian di luar institusi Polri.
Dalam usulan Pasal 28A ayat (1), disebutkan bahwa anggota Polri dapat mengisi jabatan di luar organisasi kepolisian sepanjang jabatan tersebut memiliki keterkaitan dengan fungsi kepolisian.
Adapun jabatan yang dimaksud mencakup posisi manajerial maupun nonmanajerial pada kementerian atau lembaga yang menjalankan tugas di bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, serta perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
Selain itu, pemerintah juga mengusulkan ketentuan yang lebih luas melalui Pasal 28A ayat (3). Dalam aturan tersebut, anggota Polri aktif dapat menduduki jabatan di luar institusi kepolisian apabila terdapat permintaan dari kementerian atau lembaga yang membutuhkan keahlian tertentu yang dimiliki anggota Polri.
Tidak hanya itu, pemerintah juga memasukkan ketentuan dalam Pasal 28A ayat (4) yang memberikan kewenangan bagi anggota Polri aktif untuk mengisi jabatan sipil di luar organisasi kepolisian apabila mendapat penugasan langsung dari Presiden.
Menurut pemerintah, pengaturan tersebut diperlukan untuk menjawab kebutuhan birokrasi yang semakin kompleks dan memerlukan dukungan sumber daya manusia yang memiliki kompetensi khusus di bidang keamanan, penegakan hukum, maupun pelayanan publik.
Meski demikian, usulan tersebut tidak luput dari kritik dan pertanyaan sejumlah anggota DPR. Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Wayan Sudirta, mempertanyakan kesesuaian norma tersebut dengan Ketetapan MPR Nomor VII Tahun 2000 tentang Peran Tentara Nasional Indonesia dan Peran Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Wayan menyoroti Pasal 10 ayat (3) TAP MPR Nomor VII Tahun 2000 yang menyatakan bahwa anggota Polri dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.
Menurutnya, ketentuan dalam RUU Polri yang memungkinkan anggota aktif menduduki jabatan sipil berpotensi menimbulkan tafsir berbeda terhadap semangat reformasi yang selama ini menempatkan institusi kepolisian sebagai alat negara yang profesional dan terpisah dari jabatan-jabatan sipil.
Menanggapi hal tersebut, Edward menjelaskan bahwa ketentuan dalam ayat (3) dan ayat (4) masih memerlukan pengaturan lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah (PP).
Menurutnya, aturan turunan tersebut akan mengatur secara rinci mekanisme, batasan, serta kebutuhan penempatan anggota Polri di luar institusi kepolisian.
Pemerintah menilai keberadaan aturan tersebut justru dapat menjadi jembatan untuk menjawab kebutuhan kelembagaan negara yang memerlukan keahlian tertentu dari anggota Polri tanpa mengabaikan prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
Setelah mendapatkan penjelasan tersebut, Wayan menyatakan dapat menerima argumentasi pemerintah, namun menegaskan bahwa semangat TAP MPR Nomor VII Tahun 2000 harus tetap menjadi landasan dalam penyusunan regulasi yang lebih rinci.
Sementara itu, anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Hinca Panjaitan, menyatakan dukungannya terhadap usulan pemerintah. Namun, ia mengusulkan adanya penyesuaian redaksi dalam Pasal 28A agar selaras dengan ketentuan Pasal 30 ayat (4) Undang-Undang Dasar 1945.
Menurut Hinca, urutan fungsi kepolisian dalam pasal tersebut sebaiknya diawali dengan tugas menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, dilanjutkan dengan fungsi perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat, serta diakhiri dengan fungsi penegakan hukum.
Usulan tersebut kemudian diterima dalam pembahasan Panja setelah Ketua Komisi III DPR Habiburokhman meminta agar rumusan pasal diselaraskan dengan amanat konstitusi.
Dengan berbagai penyesuaian yang dilakukan, rapat Panja RUU Polri akhirnya menyepakati substansi Pasal 28A. Kesepakatan tersebut menjadi salah satu poin penting dalam pembahasan revisi UU Polri yang saat ini masih berproses di DPR.
Sebelumnya, draf RUU Polri juga memuat ketentuan yang memungkinkan anggota Polri aktif mengisi jabatan pada sejumlah kementerian dan lembaga strategis tanpa harus mengundurkan diri dari dinas kepolisian.
Beberapa di antaranya mencakup kementerian yang membidangi politik dan keamanan, hukum, energi dan sumber daya mineral, perhubungan, agraria dan tata ruang, hingga lembaga seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Badan Narkotika Nasional (BNN), Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), dan Badan Intelijen Negara (BIN).
Pembahasan mengenai perluasan ruang penugasan anggota Polri aktif tersebut diperkirakan masih akan menjadi salah satu isu krusial dalam proses pembahasan RUU Polri sebelum nantinya disahkan menjadi undang-undang.
**












