BAZNAS Kota Palembang Warning Pengumpulan Zakat Tanpa Izin Resmi

foto ist BAZNAS Kota Palembang

Palembang – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Palembang menegaskan larangan keras terhadap praktik pengumpulan zakat yang tidak memiliki izin resmi dari pejabat berwenang.

Penegasan ini disampaikan sebagai upaya menjaga tata kelola zakat yang amanah, transparan, serta sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Larangan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, yang secara tegas mengatur kewenangan lembaga dalam menghimpun, mengelola, dan menyalurkan dana zakat, infak, dan sedekah.

Dalam aturan tersebut, hanya lembaga resmi seperti BAZNAS dan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) yang telah mendapatkan pengesahan yang diperbolehkan melakukan penghimpunan zakat dari masyarakat.

Wakil Ketua I Bidang Pengumpulan ZIS BAZNAS Kota Palembang, Syukri Ibnu Soha menyampaikan, bahwa masih adanya ditemukan praktik pengumpulan zakat oleh pihak-pihak yang tidak memiliki legalitas, baik atas nama perorangan, kelompok, maupun lembaga yang mengatasnamakan zakat untuk kepentingan tertentu.

Kondisi ini dinilai berpotensi menimbulkan penyalahgunaan dana zakat dan merugikan masyarakat, khususnya para muzakki dan mustahik.

“Zakat adalah ibadah yang memiliki dimensi sosial dan hukum. Oleh karena itu, pengelolaannya tidak bisa dilakukan sembarangan. Harus ada izin resmi, sistem akuntabilitas, serta pengawasan yang jelas,” tegas Syukri Ibnu Soha melalui ponselnya, Kamis pagi (5/3/2026).

Tiga Larangan Utama Pengumpulan Zakat

Dalam sosialisasi yang disampaikan kepada masyarakat, BAZNAS Kota Palembang menyoroti tiga bentuk pelanggaran utama dalam pengumpulan zakat.

Pertama, pengumpulan zakat tanpa izin resmi. Setiap pihak yang menghimpun zakat wajib memperoleh izin dari pejabat berwenang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Tanpa izin tersebut, kegiatan pengumpulan zakat dinyatakan ilegal.

“Pada pasal 38 UU No 23 tahun 2011 melarang siapapun yang dengan sengaja bertindak selaku amil zakat yaitu melakukan pengumpulan, pendistribusian, atau pendayagunaan zakat tanpa izin pejabat yang berwenang,”tegas Syukri.

Jadi, sambung Syukri, mengumpulkan atau menyalurkan zakat sebagai amil wajib punya izin resmi dari pemerintah/BAZNAS/LAZ yang diakui negara.

Kedua, penyalahgunaan dana zakat. Dana zakat dilarang digunakan untuk kepentingan pribadi, kelompok, maupun aktivitas yang tidak sesuai dengan ketentuan syariah dan peruntukannya. Zakat harus disalurkan kepada delapan golongan (asnaf) sebagaimana diatur dalam syariat Islam.

“Ini juga diatur pada pasal 37 UU No 23 tahun 2011. Intinya dana ZIS yang dikelola tidak boleh diperlakukan seperti barang milik pribadi. Tidak boleh dipindahtangankan, digadaikan, atau dijual,”tambahnya.

Ketiga, mengatasnamakan BAZNAS atau UPZ tanpa hak. Penggunaan nama, logo, atau identitas BAZNAS dan UPZ tanpa izin resmi merupakan pelanggaran hukum. Praktik ini kerap menimbulkan kebingungan di masyarakat dan berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap lembaga zakat resmi.

BACA JUGA

Menag Tegaskan Zakat Tidak Diperbolehkan Untuk MBG

Cara Membersihkan Jiwa di Bulan Ramadan: Ini Panduan Lengkapnya

Ancaman Sanksi Pidana

BAZNAS Kota Palembang juga mengingatkan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan pengelolaan zakat tidak hanya berdampak administratif, tetapi juga dapat berujung pada sanksi pidana.

Berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2011. Terutama dijelaskan pada pasal 39 dan pasal 40 pelaku pelanggaran dapat dikenakan pidana penjara maksimal satu tahun dan/atau denda maksimal sebesar Rp50 juta bahkan sampai Rp 500 juta.

Sanksi ini dimaksudkan sebagai bentuk perlindungan hukum bagi masyarakat sekaligus upaya negara dalam memastikan zakat dikelola secara profesional dan bertanggung jawab.

“Negara hadir untuk melindungi dana umat. Sanksi pidana ini bukan untuk menakut-nakuti, tetapi sebagai langkah tegas agar pengelolaan zakat berjalan sesuai aturan,” ujar Syukri.

Imbauan kepada Masyarakat

BAZNAS Kota Palembang mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menyalurkan zakat, infak, dan sedekah. Muzakki diminta memastikan bahwa zakat disalurkan melalui lembaga resmi yang memiliki izin dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum maupun syariah.

Masyarakat juga didorong untuk aktif melaporkan apabila menemukan praktik pengumpulan zakat yang mencurigakan atau tidak memiliki legalitas. Partisipasi publik dinilai sangat penting dalam menciptakan ekosistem zakat yang sehat dan terpercaya.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk patuh terhadap aturan zakat. Salurkan zakat melalui BAZNAS atau UPZ resmi, kelola dana zakat secara amanah, dan hindari segala bentuk penyalahgunaan maupun tindakan ilegal,” pesan Syukri seraya menyebut terutama pada bulan suci Ramadan 1447 H ini.

Penguatan Tata Kelola Zakat Daerah

Langkah tegas BAZNAS Kota Palembang ini merupakan bagian dari penguatan tata kelola zakat di daerah, khususnya di wilayah Kota Palembang. Dengan pengelolaan yang tertib dan sesuai regulasi, zakat diharapkan dapat menjadi instrumen strategis dalam pengentasan kemiskinan, peningkatan kesejahteraan umat, serta pembangunan sosial yang berkelanjutan.

BAZNAS Kota Palembang juga terus melakukan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat, masjid, serta lembaga keagamaan agar pembentukan UPZ dilakukan sesuai prosedur dan mendapatkan pengesahan resmi.

Dengan kepatuhan terhadap regulasi, BAZNAS optimistis kepercayaan publik terhadap lembaga zakat akan semakin meningkat, sehingga potensi zakat di Kota Palembang dapat dimaksimalkan untuk kepentingan umat secara luas.

Himbauan dan sosialisasi untuk menciptakan penyaluran Zakat yang tepat sasaran yang digerakkan oleh BAZNAS sudah nampak kinerja dari BAZNAS Kota Palembang. Bagaimana kabar dari BAZNAS Kabupaten Kota lain ? **

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *