Kejati Sumsel Tetapkan Wakil Bupati PALI dan ASN sebagai Tersangka Gratifikasi Proyek

Palembang – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan atau gratifikasi terkait proyek di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) tahun anggaran 2024.

Kedua tersangka masing-masing berinisial IT yang saat ini menjabat sebagai Wakil Bupati PALI dan AK, seorang aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sumatera Selatan.

Penetapan tersangka tersebut diumumkan langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Ketut Sumedana, dalam keterangan pers yang disampaikan di Palembang, Rabu (3/6/2026).

Menurut Ketut, penyidik Kejati Sumsel telah melakukan penyelidikan secara intensif selama kurang lebih satu bulan sebelum akhirnya melakukan tindakan pengamanan terhadap kedua tersangka.

“Kami telah mengamankan dan sekaligus menangkap dua orang terkait adanya dugaan pemerasan atau gratifikasi fee proyek di Kabupaten PALI pada tahun 2024.

Salah satunya saat ini menjabat sebagai kepala daerah, yakni IT selaku Wakil Bupati PALI, dan AK sebagai ASN,” ujar Ketut Sumedana.

Ia menjelaskan, perkara tersebut berkaitan dengan proyek yang dijanjikan kepada pihak swasta dengan nilai mencapai Rp10 miliar. Dari proyek tersebut, kedua tersangka diduga menerima fee atau gratifikasi sekitar Rp1 miliar.

Dana tersebut diduga diberikan secara bertahap oleh pihak swasta dan sebagian penyerahannya dilakukan melalui transfer rekening.

“Dari proyek yang dijanjikan sebesar Rp10 miliar, yang bersangkutan diduga menerima fee sekitar Rp1 miliar. Penyerahannya dilakukan dalam beberapa tahap, bahkan sebagian melalui transfer,” katanya.

Kejati Sumsel mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari informasi mengenai adanya upaya pengembalian uang oleh pihak penerima kepada pemberi yang berasal dari kalangan swasta.

Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi APAR Empat Lawang Bacakan Pledoi di Persidangan

JPU Tuntut Empat Terdakwa Korupsi Hibah KONI Lahat

Penyidik yang telah melakukan pemantauan sejak proses penyelidikan kemudian melakukan tindakan pengamanan saat proses pengembalian dana tersebut berlangsung.

“Saat proses pengembalian uang itulah kami melakukan tindakan pengamanan dan penangkapan terhadap yang bersangkutan,” jelas Ketut.

Dalam operasi tersebut, IT diamankan saat berada di Bali, sementara AK diamankan di Kota Palembang. Setelah penangkapan dilakukan, penyidik langsung bergerak melakukan serangkaian tindakan lanjutan untuk mengumpulkan alat bukti.

Salah satunya dengan melakukan penggeledahan di rumah dinas Wakil Bupati PALI. Dari penggeledahan tersebut, tim penyidik menemukan sejumlah barang elektronik dan dokumen yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara yang sedang ditangani.

“Kami melakukan penggeledahan di rumah dinas yang bersangkutan dan menemukan beberapa barang elektronik serta surat-surat yang terkait dengan perkara untuk diamankan sebagai barang bukti,” ujarnya.

Selain barang bukti berupa dokumen dan perangkat elektronik, penyidik juga mengamankan uang tunai sebesar Rp436 juta yang diduga merupakan bagian dari dana yang sebelumnya telah dikembalikan kepada pihak swasta.

Uang tersebut saat ini masih didalami lebih lanjut oleh penyidik untuk memastikan keterkaitannya dengan dugaan gratifikasi proyek yang sedang diselidiki.

“Kami juga mengamankan uang sebesar Rp436 juta. Uang tersebut merupakan bagian dari dana yang dikembalikan setelah proses penyelidikan berjalan dan saat ini sedang kami dalami lebih lanjut, termasuk melalui pemeriksaan rekening,” kata Ketut.

Lebih lanjut, Kejati Sumsel memastikan proses hukum terhadap kedua tersangka akan terus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Penyidik saat ini masih mendalami aliran dana, mekanisme pemberian fee proyek, serta kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam perkara tersebut.

Untuk kepentingan penyidikan, kedua tersangka resmi ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Palembang.

“Pada hari ini juga akan dilakukan penetapan tersangka terhadap IT dan AK. Selanjutnya keduanya akan ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Palembang guna kepentingan penyidikan,” tegas Ketut Sumedana.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan seorang kepala daerah aktif dan seorang ASN yang pernah bertugas di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten PALI.

Sebelum bertugas di Bapenda Provinsi Sumsel, AK diketahui pernah menjabat sebagai Kepala Bidang di Dinas PUPR Kabupaten PALI.

Kejati Sumsel menegaskan komitmennya untuk terus memberantas tindak pidana korupsi, termasuk praktik gratifikasi dan penyalahgunaan kewenangan yang berpotensi merugikan keuangan negara maupun menghambat pembangunan daerah.

Penyidik juga membuka kemungkinan pengembangan perkara apabila ditemukan alat bukti baru yang mengarah pada keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.

Dengan ditetapkannya kedua tersangka, Kejati Sumsel berharap proses penegakan hukum dapat berjalan transparan dan memberikan efek jera terhadap praktik korupsi, gratifikasi, maupun penyalahgunaan jabatan di lingkungan pemerintahan. (*)

**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *