Palembang | Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lahat menuntut empat terdakwa dalam perkara dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Lahat dengan hukuman yang berbeda-beda. Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang, Rabu (13/5/2026).
Empat terdakwa yang menjalani persidangan tersebut masing-masing Ketua Umum KONI Lahat Kalsum Barifi, Bendahara Umum Amrul Husni, Wakil Bendahara Umum II Andika Kurniawan, dan Wakil Bendahara Umum Weter Afriansyah.
Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Agus Rahardjo SH MH, JPU menyatakan keempat terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsider.
Para terdakwa dinilai melanggar Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi terkait penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan dana hibah KONI Kabupaten Lahat.
Baca Juga : Sidang KONI Lahat Memanas, Terdakwa Ungkap Aliran Dana Miliaran
Baca Juga : Sidang KONI Lahat Memanas, Terdakwa Ungkap Aliran Dana Miliaran
JPU menjelaskan, praktik penyimpangan yang dilakukan para terdakwa meliputi pemotongan dana hibah KONI serta permintaan cashback kepada sejumlah cabang olahraga (cabor) penerima bantuan dana hibah. Tindakan tersebut mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp3,3 miliar.
Dalam amar tuntutannya, JPU meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana terhadap terdakwa Andika Kurniawan dan Weter Afriansyah masing-masing selama 1 tahun 6 bulan penjara.
Kedua terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan apabila denda tersebut tidak dibayarkan.
“Menuntut agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Andika Kurniawan dan terdakwa Weter Afriansyah masing-masing selama 1 tahun 6 bulan penjara, serta denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan,” tegas JPU saat membacakan tuntutan di hadapan majelis hakim.
Selain pidana badan dan denda, JPU turut meminta uang titipan yang telah diserahkan kedua terdakwa dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai pengganti kerugian negara. Uang titipan tersebut masing-masing sebesar Rp50 juta dari Andika Kurniawan dan Rp40 juta dari Weter Afriansyah.
Sementara itu, terdakwa Amrul Husni dituntut lebih berat dibandingkan dua terdakwa lainnya. Bendahara Umum KONI Lahat tersebut dituntut pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan.
Tak hanya itu, JPU juga menuntut Amrul Husni untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp60 juta. Dalam tuntutannya disebutkan, apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun.
Untuk terdakwa Kalsum Barifi, JPU menjatuhkan tuntutan paling berat. Sebagai Ketua Umum KONI Kabupaten Lahat, Kalsum Barifi dituntut pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan serta denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan.
Selain hukuman pidana dan denda, Kalsum Barifi juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp2,3 miliar. Jumlah tersebut menjadi nilai terbesar dalam perkara dugaan korupsi dana hibah KONI Lahat yang tengah disidangkan di PN Tipikor Palembang.
Baca Juga : Terungkap, Dugaan Potongan Dana Warnai Sidang Korupsi KONI Lahat
Baca Juga : Saksi Ungkap Dana Rp1,4 Miliar di Sidang KONI Lahat
“Apabila terdakwa Kalsum Barifi tidak mampu membayar uang pengganti tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun,” ujar JPU dalam sidang tersebut.
Kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Kabupaten Lahat ini menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan anggaran pembinaan olahraga daerah. Dana hibah yang seharusnya digunakan untuk mendukung kegiatan cabang olahraga dan pembinaan atlet diduga justru dipotong dan disalahgunakan oleh oknum pengurus KONI.
Dalam dakwaan yang sebelumnya dibacakan di persidangan, disebutkan bahwa sejumlah cabang olahraga penerima dana hibah diminta menyerahkan cashback setelah dana dicairkan. Modus tersebut diduga dilakukan secara sistematis sehingga menimbulkan kerugian negara hingga miliaran rupiah.
JPU menilai tindakan para terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam menciptakan tata kelola keuangan yang bersih dan transparan. Selain itu, perbuatan tersebut juga dinilai mencederai semangat pembinaan olahraga di Kabupaten Lahat.
Sidang pembacaan tuntutan berlangsung cukup lama karena masing-masing terdakwa menerima rincian tuntutan yang berbeda sesuai dengan peran dan keterlibatan dalam perkara tersebut. Majelis hakim juga mendengarkan seluruh tuntutan yang dibacakan secara bergantian oleh tim JPU dari Kejaksaan Negeri Lahat.
Usai pembacaan tuntutan, majelis hakim memutuskan menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda pembelaan atau pleidoi dari masing-masing penasihat hukum terdakwa.
Kuasa hukum para terdakwa dijadwalkan akan menyampaikan nota pembelaan terhadap tuntutan JPU sebelum nantinya majelis hakim menjatuhkan putusan akhir dalam perkara tersebut.
Perkara dugaan korupsi dana hibah KONI Lahat ini diharapkan dapat menjadi pelajaran penting terkait pengelolaan anggaran hibah daerah, khususnya di sektor olahraga. Publik pun menunggu putusan majelis hakim untuk memastikan proses penegakan hukum berjalan secara adil dan transparan. (*)












