Terungkap, Dugaan Potongan Dana Warnai Sidang Korupsi KONI Lahat

Saat para saksi dihadirkan di sidang Kasus dugaan korupsi Koni Lahat di PN Tipikor Palembang, Kamis (9/4/2026). Foto : ist

Palembang | Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi dana Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Lahat kembali mengungkap fakta-fakta baru yang mengejutkan.

Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang, Kamis (9/4/2026), sejumlah saksi membeberkan adanya dugaan pemotongan dana anggaran cabang olahraga (cabor) hingga puluhan juta rupiah.

Sidang tersebut menghadirkan empat terdakwa yang memiliki peran strategis dalam pengelolaan dana KONI Kabupaten Lahat.

Mereka adalah Amrul Husni selaku Bendahara Umum, Kalsum Barifi selaku Ketua Umum KONI, Andika Kurniawan bin Yulizar sebagai Wakil Bendahara Umum II, serta Weter Afriansyah, S.Pd yang menjabat Wakil Bendahara Umum.

Majelis hakim yang dipimpin Agus Rahardjo, SH, MH memimpin jalannya persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Lima saksi dihadirkan, masing-masing berasal dari perwakilan cabang olahraga yang menerima alokasi anggaran, di antaranya Gusman Sihona (cabor yudo), Recheo Fradiatama (paralayang), Deni Muctar (muaythai), Neli Hartati (senam), dan Genefiarmon.

Dalam keterangannya, saksi Gusman Sihona mengungkapkan bahwa pihaknya mengajukan proposal anggaran sekitar Rp300 juta untuk kegiatan cabor yudo pada tahun 2023.

Namun, dana yang disetujui hanya sebesar Rp235,8 juta dan baru dicairkan pada Maret 2023.

Meski demikian, ia mengaku dana yang diterima tidak utuh. Gusman menyebut adanya permintaan pengembalian dana sekitar Rp50 juta setelah pencairan dilakukan.

“Yang diusulkan sekitar Rp300 juta, dan setelah diajukan tidak ada perubahan. Namun saat dana cair, ada permintaan sekitar Rp50 juta yang kemudian diserahkan,” ungkapnya di hadapan majelis hakim.

Keterangan serupa juga disampaikan oleh saksi Recheo Fradiatama dari cabor paralayang.

Ia menyoroti adanya ketidaksesuaian antara dana yang diterima dengan laporan pertanggungjawaban (SPJ), terutama dalam komponen honor pelatih, atlet, hingga pembelian perlengkapan.

Recheo juga mengungkapkan adanya dugaan pemotongan dana pada pencairan berikutnya yang nilainya cukup besar.

Dari total dana sekitar Rp550 juta yang dicairkan, disebutkan terdapat potongan sekitar Rp50 juta sehingga dana yang diterima tidak penuh.

“Dana masuk satu kali, tapi tidak diterima utuh. Ada potongan sekitar Rp50 juta, jadi yang masuk sekitar Rp500 juta,” jelasnya.

Sementara itu, saksi Deni Muctar dari cabor muaythai memberikan keterangan yang sedikit berbeda. Ia mengaku mengajukan anggaran sebesar Rp200 juta untuk delapan paket kegiatan pada 2023.

Namun, dana yang diterima hanya sebesar Rp105 juta, yang merupakan realisasi dari pengajuan tahun sebelumnya.

“Dana yang diterima Rp105 juta dan sudah direalisasikan seluruhnya, serta laporan pertanggungjawaban dinyatakan sesuai,” ujarnya.

Namun demikian, Deni juga mengungkap adanya tambahan dana sebesar Rp15 juta yang berasal dari pihak lain untuk mendukung kebutuhan venue kegiatan.

Sayangnya, penggunaan dana tersebut tidak dilengkapi dengan bukti administrasi yang memadai.

“Peruntukannya untuk venue, seperti kebersihan dan kebutuhan lapangan, tapi administrasinya tidak lengkap,” tambahnya.

Ia juga menegaskan bahwa tidak ada kerja sama resmi yang dituangkan dalam bentuk proposal maupun perjanjian tertulis terkait penggunaan venue. Seluruh kesepakatan hanya dilakukan secara lisan.

Persidangan ini semakin menguatkan dugaan adanya praktik tidak transparan dalam pengelolaan dana hibah olahraga di Kabupaten Lahat.

Fakta-fakta yang terungkap dari para saksi menjadi bahan penting bagi majelis hakim dalam menilai unsur-unsur pidana yang didakwakan kepada para terdakwa.

Sidang akan kembali dilanjutkan dengan agenda menghadirkan ahli dari pihak Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Lahat.

Pemeriksaan ahli diharapkan dapat memperjelas konstruksi hukum serta memperkuat pembuktian dalam perkara ini.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut pengelolaan dana pembinaan olahraga yang seharusnya digunakan untuk meningkatkan prestasi atlet daerah.

Transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan anggaran menjadi kunci utama agar tujuan pembangunan olahraga dapat tercapai secara optimal. **

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *