GP Ansor dan Banser Kawal Tata Kelola Sumur Minyak Rakyat di Musi Banyuasin

Penulis Imam ASN PAI Kemenag MUBA

Foto ist

MUSI BANYUASIN – Langkah penataan sumur minyak masyarakat di Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, terus diperkuat melalui sinergi pemerintah, aparat keamanan, hingga organisasi kepemudaan.

Salah satu dukungan datang dari Gerakan Pemuda Ansor Kabupaten Musi Banyuasin yang menyatakan komitmennya mengawal implementasi tata kelola sumur minyak rakyat agar berjalan legal, aman, dan sesuai regulasi nasional.

Komitmen tersebut ditegaskan Ketua Pimpinan Cabang GP Ansor Musi Banyuasin, Ahmad Ghozin SH, saat menghadiri Apel Ikrar Bersama dan Launching Tata Kelola Sumur Minyak Masyarakat yang digelar di Lapangan Polsek Keluang, Rabu (13/5/2026).

Dalam kegiatan itu, GP Ansor hadir bersama jajaran Satuan Koordinasi Rayon Banser sebagai bentuk dukungan terhadap kebijakan pemerintah dalam menata aktivitas sumur minyak masyarakat di wilayah Musi Banyuasin.

Kegiatan tersebut menjadi bagian dari implementasi Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Sumur Minyak Masyarakat.

Regulasi itu dinilai menjadi langkah strategis pemerintah dalam memberikan kepastian hukum sekaligus meningkatkan keselamatan kerja serta tata kelola lingkungan di kawasan penghasil minyak rakyat.

Apel bersama itu dihadiri sejumlah pejabat penting, mulai dari Gubernur Sumatera Selatan, unsur Kepolisian Daerah Sumatera Selatan, jajaran Kodam II/Sriwijaya, Forkopimda Musi Banyuasin, Polres Muba, Polsek Keluang, Koramil, SKK Migas, KKKS wilayah kerja Musi Banyuasin, camat se-Muba, kepala desa, kelompok pengelola sumur minyak rakyat, hingga organisasi kemasyarakatan dan kepemudaan.

Dalam suasana apel yang berlangsung khidmat, seluruh peserta membacakan ikrar bersama untuk mendukung tata kelola sumur minyak masyarakat yang aman, tertib, dan mematuhi standar keselamatan kerja serta aturan hukum yang berlaku.

Ikrar tersebut sekaligus menjadi simbol kesepahaman bersama untuk menghentikan praktik-praktik ilegal yang selama ini dinilai merugikan negara, masyarakat, dan lingkungan.

BACA JUGA

Sukses dan Barokah, Halal Bihalal dan Pembinaan Kader NU dan Banom NU di Sungai Lilin MUBA

Tirta Randik Siapkan Produksi AMDK, Potensi Tingkatkan PAD Muba

Ketua GP Ansor Muba Ahmad Ghozin menegaskan bahwa Ansor dan Banser siap menjadi mitra pemerintah dalam menyosialisasikan sekaligus mengawal pelaksanaan aturan baru tersebut di lapangan.

Menurutnya, keterlibatan organisasi kepemudaan sangat penting untuk membangun kesadaran masyarakat mengenai pentingnya pengelolaan sumur minyak yang legal dan bertanggung jawab.

“GP Ansor dan Banser hadir untuk memastikan proses pengelolaan sumur minyak masyarakat berjalan legal, tertib, dan tidak merugikan negara maupun masyarakat. Kami juga mengajak seluruh kader untuk ikut mengedukasi warga agar tidak terjebak pada praktik penambangan ilegal,” ujar Ahmad Ghozin.

Ia mengatakan, selama ini persoalan sumur minyak ilegal tidak hanya berdampak terhadap kerugian negara, tetapi juga memicu berbagai persoalan sosial dan keselamatan kerja.

Tidak sedikit kasus kebakaran sumur minyak tradisional terjadi akibat lemahnya standar operasional dan minimnya pengawasan di lapangan.

Karena itu, Ahmad Ghozin berharap implementasi Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025 dapat menjadi solusi konkret dalam menciptakan tata kelola minyak masyarakat yang lebih profesional.

Menurutnya, pendekatan kolaboratif antara pemerintah, aparat keamanan, perusahaan migas, dan masyarakat menjadi kunci keberhasilan program tersebut.

Selain aspek legalitas, kegiatan launching tata kelola sumur minyak masyarakat juga menyoroti pentingnya perlindungan lingkungan dan keselamatan pekerja.

Pemerintah daerah bersama aparat keamanan menegaskan komitmennya untuk melakukan pengawasan terhadap aktivitas pengeboran dan distribusi minyak masyarakat agar tidak lagi menimbulkan kerusakan lingkungan maupun konflik sosial.

Kabupaten Musi Banyuasin selama ini dikenal sebagai salah satu daerah penghasil minyak rakyat terbesar di Sumatera Selatan.

Aktivitas sumur minyak masyarakat telah menjadi sumber ekonomi bagi ribuan warga, khususnya di wilayah Keluang dan sekitarnya.

Namun di sisi lain, aktivitas tersebut juga menghadapi tantangan serius terkait legalitas, keselamatan kerja, dan tata niaga minyak mentah.

Melalui regulasi baru yang diterbitkan pemerintah pusat, diharapkan pengelolaan sumur minyak masyarakat dapat berjalan lebih terstruktur dan memberikan manfaat ekonomi yang lebih besar bagi masyarakat tanpa mengabaikan aturan hukum maupun keselamatan kerja.

Kehadiran GP Ansor dan Banser dalam apel ikrar bersama tersebut sekaligus menunjukkan dukungan organisasi kepemudaan terhadap agenda penataan sektor energi nasional.

Dengan basis kader hingga tingkat desa, Ansor dinilai memiliki peran strategis dalam membantu sosialisasi kebijakan pemerintah sekaligus menjaga stabilitas sosial di tengah masyarakat.

Pemerintah berharap langkah penataan sumur minyak masyarakat di Musi Banyuasin dapat menjadi model nasional dalam pengelolaan energi berbasis masyarakat yang legal, aman, dan berkelanjutan.*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *