Kepsek SD di Lampung Utara Diduga Jarang Masuk Kerja, Pengawasan Sekolah dan Dana BOS Disorot

Foto ist

Lampung Utara – Dunia pendidikan di Kabupaten Lampung Utara kembali menjadi sorotan.

Kepala SD Beringin di Desa Beringin, Kecamatan Abung Kunang, Kabupaten Lampung Utara, Samsul Haq, diduga jarang masuk kerja dan tidak menjalankan tugasnya secara maksimal sebagai pimpinan sekolah.

Kondisi tersebut memicu keluhan dari sejumlah wali murid yang khawatir terhadap kualitas proses belajar mengajar di sekolah tersebut.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sejumlah narasumber dan hasil penelusuran awak media, keberadaan kepala sekolah di lingkungan sekolah dinilai sangat minim.

Bahkan, dalam beberapa kali kunjungan media ke SD Beringin, Samsul Haq disebut tidak pernah berada di tempat saat jam kerja berlangsung.

Sejumlah orang tua siswa mengaku mulai mempertanyakan pola kepemimpinan di sekolah tersebut.

Mereka menilai kepala sekolah seharusnya menjadi figur utama dalam pengawasan kegiatan pendidikan, disiplin guru, hingga pengelolaan administrasi sekolah.

“Sudah beberapa kali kami datang ke sekolah, tapi kepala sekolah tidak ada. Kami sebagai wali murid tentu ingin pendidikan anak-anak berjalan baik dan ada pengawasan langsung dari pimpinan sekolah,” ujar salah seorang wali murid yang meminta identitasnya dirahasiakan.

SD Beringin sendiri diketahui memiliki sekitar 82 siswa dengan jumlah tenaga pengajar sebanyak 11 orang guru.

Dengan jumlah tersebut, kehadiran kepala sekolah dinilai penting untuk memastikan seluruh aktivitas pendidikan berjalan sesuai aturan dan standar mutu pendidikan.

Masyarakat menilai, seorang kepala sekolah tidak hanya bertugas secara administratif, tetapi juga memiliki tanggung jawab besar dalam membangun kualitas pendidikan di lingkungan sekolah.

Ketidakhadiran pimpinan sekolah secara terus-menerus dikhawatirkan berdampak pada lemahnya supervisi terhadap proses belajar mengajar.

Selain itu, dugaan pelanggaran disiplin aparatur sipil negara juga menjadi perhatian.

Sebagai seorang ASN, kepala sekolah terikat pada aturan disiplin pegawai negeri sipil, termasuk kewajiban kehadiran dan pelaksanaan tugas selama jam kerja.

Jika terbukti melanggar ketentuan tersebut, maka tindakan itu dapat bertentangan dengan regulasi tentang disiplin ASN yang mengatur kewajiban pegawai untuk menjalankan tugas secara profesional, bertanggung jawab, dan memberikan pelayanan publik secara optimal.

BACA JUGA

Plafon Sekolah Diduga Rusak Parah, Pengelolaan Dana BOS UPT SD Negeri 1 Bumi Genap Jadi Sorotan

Dua Siswi SD Hilang Terseret Arus Sungai Musi, Tim SAR Perluas Pencarian

Praktisi pendidikan di Lampung Utara menilai kepala sekolah memiliki peran sentral dalam menjaga kualitas pembelajaran.

Ketika kepala sekolah tidak aktif menjalankan fungsi manajerial, maka dampaknya dapat dirasakan langsung oleh guru maupun siswa.

“Fungsi kepala sekolah bukan hanya simbol jabatan. Ia harus hadir untuk mengontrol kegiatan belajar, mengevaluasi kinerja guru, memastikan administrasi berjalan baik, dan menciptakan lingkungan pendidikan yang sehat,” ujar seorang pemerhati pendidikan di Kotabumi.

Tidak hanya soal kehadiran, masyarakat juga mulai menyoroti dugaan penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang disebut tidak wajar.

Dugaan tersebut muncul setelah sejumlah pihak mempertanyakan transparansi pengelolaan anggaran sekolah.

Dana BOS merupakan program pemerintah yang diperuntukkan bagi kebutuhan operasional sekolah demi mendukung kualitas pendidikan.

Karena itu, penggunaan anggaran harus dilakukan secara transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.

Wali murid berharap Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Utara segera turun tangan melakukan pemeriksaan menyeluruh terkait kondisi di SD Beringin.

Mereka meminta adanya evaluasi terhadap kinerja kepala sekolah sekaligus audit penggunaan dana BOS apabila ditemukan indikasi penyimpangan.

“Kami hanya ingin sekolah ini berjalan normal dan anak-anak mendapatkan pendidikan yang baik. Kalau memang ada pelanggaran, kami berharap pemerintah bertindak tegas,” kata salah seorang tokoh masyarakat setempat.

Hingga berita ini diturunkan, pihak kepala sekolah Samsul Haq belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan tersebut.

Upaya konfirmasi yang dilakukan awak media juga belum memperoleh jawaban.

Sementara itu, masyarakat berharap persoalan ini menjadi perhatian serius pemerintah daerah agar kualitas pendidikan di wilayah pedesaan tetap terjaga.

Mereka menilai pengawasan terhadap sekolah-sekolah harus diperkuat agar tidak terjadi penyalahgunaan kewenangan maupun penurunan mutu pendidikan.

Kasus dugaan rendahnya disiplin kepala sekolah ini sekaligus menjadi pengingat bahwa dunia pendidikan membutuhkan kepemimpinan yang aktif, transparan, dan bertanggung jawab.

Sebab, kualitas sekolah tidak hanya ditentukan oleh fasilitas, tetapi juga oleh integritas dan komitmen para pemimpinnya dalam membangun masa depan generasi muda.*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *