Ingin Membentuk UPZ ?, Ini Syarat dan Prosedur Resmi dari BAZNAS

M Syukri Ibnu Soha S Ag MH

Palembang – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Palembang memberikan penjelasan tentang tata cara izin pembentukan Unit Pengelola Zakat (UPZ). Berikut tata cara dan penjelasannya.

Wakil Ketua I Bidang Pengumpulan ZIS BAZNAS Kota Palembang, Syukri Ibnu Soha mengatakan, sebelum menjelaskan tentang tata cara izin pembentukan UPZ. Pihaknya menjelaskan makna dari UPZ itu sendiri.

Bahwa UPZ itu merupakan Unit Pengumpulan Zakat. Adalah satuan organisasi yang dibentuk oleh BAZNAS (Badan Amil Zakat Nasional).

Bisa juga oleh BAZNAS Provinsi, Kabupaten, Kota. Yang berfungsi untuk membantu pengumpulan zakat, infaq, dan sedekah (ZIS) di instansi-instansi, lembaga, sekolah, masjid, di kantor dan sebagainya.

Tugas utamanya untuk mensosialisasikan zakat, mengumpulkan ZIS dari muzakki setempat, lalu menyetorkan lalu melaporkan ke BAZNAS. UPZ Tidak mengelola pendistribusian atau pendayagunaan. Hal itu dilanjutkan pengelolaannya ke BAZNAS.

“Keberadaan UPZ itu memperluas jangkauan layanan zakat hingga level kantor atau desa,”kata Syukri melalui seluler Kamis (5/3/2026).

Sedangkan tata cara izin pembentukan UPZ jelas Syukri, merupakan wewenang diskresioner BAZNAS. Sesuai tingkatan masing-masing. Mulai dari Pusat, provinsi, kabupaten/kota. Hal ini juga diatur oleh UU No 23 tahun 2011 pada pasal 16.

BACA JUGA

BAZNAS Kota Palembang Warning Pengumpulan Zakat Tanpa Izin Resmi

Cara Membersihkan Jiwa di Bulan Ramadan: Ini Panduan Lengkapnya

Diantara mekanisme nya pihak instansi, masjid, kantor dan sebagainya melakukan pengajuan audiensi pimpinan lembaga dengan BAZNAS dengan tujuan kesepakatan untuk pendirian atau pembentukan UPZ.

Dari audiensi itu dilanjutkan dengan pengajuan SK UPZ yang diajukan oleh instansi, lembaga tadi beserta daftar pengurus ketua, sekretaris, dan bendahara.

Lalu SK tersebut akan ditetapkan oleh Ketua BAZNAS sesuai tingkatan dengan nama UPZ memakai gabungan BAZNAS beserta instansi, institusi nya.

“Selain UU tentang Zakat, semua itu juga mengacu pada Perbaznas no 2 tahun 2016 tentang pembentukan dan tata kerja UPZ. Juga terdapat pada keputusan Ketua BAZNAS no 025 tahun 2018,”terang Syukri.

Menurut Syukri, hal ini sangat penting untuk disampaikan kepada muslim khususnya di wilayah kota Palembang.

Karena apabila didapati pelanggaran terhadap ketentuan pengelolaan zakat tidak hanya berdampak administratif, tetapi juga dapat berujung pada sanksi pidana.

Berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2011. Terutama dijelaskan pada pasal 39 dan pasal 40 pelaku pelanggaran dapat dikenakan pidana penjara maksimal satu tahun dan/atau denda maksimal sebesar Rp50 juta bahkan sampai Rp 500 juta.

Sanksi ini dimaksudkan sebagai bentuk perlindungan hukum bagi masyarakat sekaligus upaya negara dalam memastikan zakat dikelola secara profesional dan bertanggung jawab.

“Negara hadir untuk melindungi dana umat. Sanksi pidana ini bukan untuk menakut-nakuti, tetapi sebagai langkah tegas agar pengelolaan zakat berjalan sesuai aturan,” tegasnya.

Lebih jauh Syukri menerangkan, pihaknya melaksanakan himbauan sosialisasi demikian, agar tidak terjadi tumpang tindih antara hak dan kewajiban masing-masing instansi maupun kelembagaan lainnya.

Terlebih lagi ini merupakan bagian dari aktifitas kewajiban yang harus dilakukan oleh BAZNAS dan juga ini bagian tanggung jawab moralnya di hadapan pemerintah daerah di wilayah tugasnya, maupun pimpinan BAZNAS yang diatasnya.

“Bahkan yang lebih mendasar adalah tanggung jawab akan penjelasan kami di hadapan Allah SWT, atas segala apa yang telah dilakukan selama diberikan amanah sebagai pimpinan BAZNAS Kota Palembang, nah salah satunya ini yang telah kami lakukan,”imbuhnya seraya mengajak masyarakat muslim di Kota Pempek untuk senantiasa dipersilahkan bagi yang berkehendak untuk diskusi ataupun sharing dan sosialisasi terkait ZIS ini. Atau bahkan yang mengajukan pembentukan UPZ di Kota Palembang**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *