Palembang – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Palembang secara resmi menetapkan besaran zakat fitrah, fidyah, dan kafarat untuk wilayah Kota Palembang pada Ramadan 1447 Hijriah atau tahun 2026 Masehi. Penetapan tersebut tertuang dalam Berita Acara Hasil Musyawarah yang dilaksanakan pada Kamis, 5 Maret 2026, bertepatan dengan 15 Ramadan 1447 H.
Musyawarah penetapan ini dihadiri oleh lintas unsur keagamaan dan pemerintah daerah, antara lain perwakilan Kementerian Agama Kota Palembang, Pengurus Daerah Muhammadiyah Kota Palembang, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Palembang, Pimpinan NU Kota Palembang, unsur Kesra Setda Kota Palembang, Dinas Perdagangan Kota Palembang, serta jajaran pimpinan BAZNAS Kota Palembang.

Zakat Fitrah Rp37.500 atau 2,5 Kg Beras
Dalam keputusan tersebut, BAZNAS Kota Palembang menetapkan zakat fitrah sebesar 2,5 kilogram beras per jiwa. Bagi masyarakat yang memilih menunaikan zakat fitrah dalam bentuk uang tunai, nilainya ditetapkan sebesar Rp37.500 per jiwa.
Penetapan nominal ini disesuaikan dengan harga beras konsumsi yang berlaku di pasaran Kota Palembang menjelang pertengahan Ramadan 1447 H. BAZNAS menegaskan bahwa ketentuan ini bersifat minimal dan dapat menyesuaikan apabila masyarakat mengonsumsi beras dengan kualitas dan harga di atas standar yang ditetapkan.
Wakil Ketua I Bidang Pengumpulan ZIS BAZNAS Kota Palembang, M Syukri Ibnu Soha S Ag M Hum menegaskan, bahwa zakat fitrah bertujuan untuk menyucikan jiwa orang yang berpuasa serta memastikan kaum fakir miskin dapat merasakan kebahagiaan pada Hari Raya Idulfitri 1447 H.
“Selain zakat fitrah, hasil musyawarah juga menetapkan fidyah sebesar Rp30.000 per hari. Fidyah ini diperuntukkan bagi umat Islam yang tidak mampu menjalankan puasa Ramadan karena uzur syar’i, seperti orang lanjut usia, sakit menahun, atau kondisi lain yang dibenarkan oleh syariat Islam,”jelas Syukri.
BACA JUGA
BAZNAS Kota Palembang Warning Pengumpulan Zakat Tanpa Izin Resmi
Ingin Membentuk UPZ ?, Ini Syarat dan Prosedur Resmi dari BAZNAS
Besaran fidyah tersebut disesuaikan dengan standar makanan layak yang berlaku di wilayah Kota Palembang. Fidyah dapat dibayarkan dalam bentuk makanan siap saji atau uang tunai yang kemudian disalurkan oleh lembaga amil zakat kepada fakir miskin.
BAZNAS mengimbau agar fidyah ditunaikan tepat waktu agar manfaatnya dapat segera dirasakan oleh masyarakat yang membutuhkan, khususnya selama bulan Ramadan.
Dalam berita acara tersebut juga dijelaskan secara rinci mengenai kafarat bagi umat Islam yang melanggar ketentuan puasa Ramadan sesuai syariat. Kafarat berlaku bagi mereka yang membatalkan puasa secara sengaja tanpa alasan yang dibenarkan.
Adapun urutan kafarat yang ditetapkan adalah sebagai berikut:
– Memerdekakan seorang hamba, jika memungkinkan.
– Berpuasa selama dua bulan berturut-turut.
– Jika tidak mampu menjalankan puasa dua bulan berturut-turut, maka dapat diganti dengan memberi makan 60 orang miskin.
– Jika kafarat dibayarkan dalam bentuk uang, nilainya ditetapkan sebesar Rp1.800.000, yang merupakan hasil perhitungan dari 60 kali nilai fidyah yang telah ditetapkan, yakni Rp30.000 per orang.
“BAZNAS menegaskan bahwa ketentuan kafarat ini merujuk pada hukum fikih Islam yang telah disepakati para ulama dan menjadi pedoman bagi umat Islam dalam menjalankan ibadah puasa secara bertanggung jawab,”imbuhnya.
Pedoman Resmi bagi Masyarakat Palembang
Berita acara penetapan zakat fitrah, fidyah, dan kafarat ini ditandatangani dan disahkan oleh Ketua BAZNAS Kota Palembang pada 5 Maret 2026. Yakni Kgs M Ridwan Nawawi S Pd I.
Dokumen tersebut sekaligus menjadi pedoman resmi bagi masyarakat, pengurus masjid, mushala, serta lembaga amil zakat di wilayah Kota Palembang dalam pengelolaan zakat Ramadan tahun ini.
BAZNAS Kota Palembang mengimbau masyarakat untuk menyalurkan zakat, infak, dan sedekah melalui lembaga resmi agar penyalurannya tepat sasaran, transparan, dan sesuai ketentuan syariat.
Dengan penetapan ini, diharapkan pelaksanaan ibadah zakat di Kota Palembang dapat berjalan tertib, seragam, serta memberikan manfaat maksimal bagi mustahik, khususnya di tengah meningkatnya kebutuhan masyarakat menjelang Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah.**












