Babel | Kekhawatiran orang tua terhadap ketatnya persaingan masuk sekolah negeri di Bangka Belitung kini mulai menemukan titik terang.
Pemerintah Provinsi Bangka Belitung menghadirkan terobosan baru dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2026–2027, yang dinilai lebih berpihak kepada masyarakat sekitar sekolah.
Salah satu kebijakan paling mencolok adalah pemberlakuan jalur domisili dengan prioritas khusus bagi calon siswa yang tinggal sangat dekat dengan sekolah.
Dalam aturan terbaru ini, siswa yang berdomisili dalam radius 200 meter dari sekolah tujuan akan mendapatkan “karpet merah”—yakni diterima secara otomatis tanpa melalui seleksi nilai rapor.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Bangka Belitung, Saiful Bakri, menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk keberpihakan kepada masyarakat sekitar lingkungan sekolah.
Menurutnya, pendekatan ini tidak hanya memberi kemudahan akses pendidikan, tetapi juga mendorong rasa memiliki dan kepedulian warga terhadap sekolah di lingkungannya.
“Domisili atau zonasi tetap mengedepankan asas keadilan. Masyarakat di sekitar sekolah harus memiliki akses lebih besar,” ujarnya.
BACA JUGA:
Syarat Masuk SD Negeri Jakarta 2026: Orang Tua Diminta Cermati Batas Usia dan Dokumen
Syarat Masuk SD Negeri Tahun 2026: Prioritas Usia dan Ketatnya Jalur Domisili Jadi Penentu
Tak hanya itu, jalur domisili dalam SPMB 2026–2027 juga mengalami modifikasi.
Kini, wilayah sekitar sekolah akan dibagi menjadi tiga ring dengan kuota berbeda.
Namun, prioritas utama tetap diberikan kepada siswa dalam radius 200 meter yang tidak lagi harus bersaing melalui seleksi akademik seperti sebelumnya.
Meski jalur domisili menjadi sorotan utama, sistem penerimaan tetap membuka empat jalur utama, yakni domisili, prestasi, afirmasi, dan mutasi.
Pemerintah memastikan bahwa seluruh jalur tersebut dirancang untuk memberikan kesempatan yang adil bagi semua calon siswa, sesuai dengan potensi dan kondisi masing-masing.
Di sisi lain, Anggota DPRD Provinsi Bangka Belitung, Me Hoa, menekankan pentingnya kolaborasi antar pihak dalam menyukseskan pelaksanaan SPMB.
Ia mengakui bahwa setiap tahun masih terdapat aduan masyarakat terkait proses penerimaan siswa, meskipun jumlahnya mulai berkurang.
“Kami ingin akses informasi dibuka seluas-luasnya. Harapannya ke depan tidak ada lagi keluhan, dan semua proses berjalan transparan,” tegasnya.
Sementara itu, kesiapan sekolah juga menjadi faktor penting dalam implementasi kebijakan ini.
Kepala SMAN 1 Pangkalpinang, Jumani, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyiapkan kuota penerimaan sebanyak 360 siswa yang terbagi dalam 10 rombongan belajar.
Adapun proporsi penerimaan tetap mengacu pada regulasi yang berlaku, yakni sekitar 35 persen untuk jalur domisili, 30 persen jalur prestasi, 3 persen jalur afirmasi, dan 5 persen jalur mutasi.
Khusus untuk siswa dalam radius 200 meter, mereka akan menjadi prioritas utama dalam jalur domisili.
Dengan berbagai inovasi ini, Pemerintah Provinsi Bangka Belitung berharap sistem penerimaan siswa baru menjadi lebih inklusif, transparan, dan mampu menjawab keresahan masyarakat.
Kebijakan ini sekaligus menjadi langkah strategis dalam meningkatkan kualitas dan pemerataan pendidikan di daerah. **












