Jakarta| Kabar menggembirakan datang bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di seluruh Indonesia.
Pemerintah memastikan pencairan gaji ke-13 tahun 2026 akan dilakukan lebih cepat, yakni mulai bulan Juni hingga Juli 2026.
Kebijakan ini menjadi angin segar, terutama bagi para ASN yang tengah bersiap menghadapi kebutuhan tahun ajaran baru.
Kepastian tersebut merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 serta Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2026.
Dalam regulasi tersebut disebutkan bahwa pencairan gaji ke-13 paling cepat dapat dilaksanakan pada Juni 2026, menyesuaikan dengan kebutuhan pendidikan anak-anak ASN yang umumnya meningkat di pertengahan tahun.
Tak hanya sebagai bantuan pendidikan, gaji ke-13 juga diharapkan dapat menjadi penopang tambahan untuk kebutuhan sehari-hari, di luar gaji pokok yang diterima setiap bulan.
Lalu, berapa sebenarnya nominal gaji ke-13 yang akan diterima oleh PNS, PPPK, dan pensiunan?
BACA JUGA:
Deadline Mepet! Kampus Industri Ini Buka Lowongan Dosen S2–S3, Gaji & Karier Jadi Sorotan
Mengacu pada aturan yang berlaku, besaran gaji ke-13 tidak bersifat tunggal, melainkan terdiri dari sejumlah komponen.
Untuk ASN yang anggarannya bersumber dari APBN, seperti yang bertugas di Lembaga Penyiaran Publik, komponen gaji ke-13 meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja.
Sementara itu, bagi ASN di daerah yang bersumber dari APBD, komponen yang diterima relatif serupa, yakni gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan atau tunjangan umum.
Ditambah dengan tambahan penghasilan yang besarannya dapat mencapai satu bulan gaji, tergantung pada kemampuan fiskal masing-masing daerah dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Adapun bagi para pensiunan dan penerima pensiun, gaji ke-13 juga tetap diberikan dengan komponen yang mencakup pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tambahan penghasilan.
Dengan komposisi tersebut, nominal gaji ke-13 yang diterima setiap ASN, PPPK, maupun pensiunan bisa berbeda-beda, tergantung pada jabatan, golongan, serta kebijakan instansi masing-masing.
Kebijakan percepatan pencairan ini pun dinilai strategis, karena selain membantu kebutuhan pendidikan anak, juga berpotensi meningkatkan daya beli masyarakat di pertengahan tahun.
Dengan demikian, ASN dapat sedikit bernapas lega menyambut pertengahan 2026, sembari memanfaatkan tambahan penghasilan ini secara bijak untuk kebutuhan prioritas. **












