banner 728x250

Istri Minta Uang Suami Kasih Pukulan

Tersangka KDRT. Foto: Polres PALI

PALI, InteraksiMassa.COM – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), mengungkap kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Kasus ini terjadi di Dusun I Desa Air Itam Barat, Kecamatan Penukal, Kabupaten PALI pada hari Rabu, 24 April 2024 sekitar pukul 18.30 WIB.

Pelaku KDRT tersebut berinisial DH (31), seorang suami tega menganiaya istrinya, S (27).

Peristiwa ini berawal saat pelaku meminta uang kepada korban, namun tidak diberikan.

BACA JUGA: Pejabat BPN Sumsel Diperiksa Terkait Dugaan Korupsi Penerbitan Izin Kebun di Musi Rawas

BACA JUGA: Empat Remaja Ditangkap Atas Kejahatan Pencurian di Kantor Desa Makarti Tama

Pelaku yang kesal kemudian memukul dan menendang korban di bagian kepala dan punggung.

Akibatnya, korban mengalami luka lebam di bagian kepala dan punggungnya.

Merasa tidak terima dengan perlakuan kasar suaminya, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres PALI.

Mendapat laporan tersebut, Kasat Reskrim Polres PALI, Iptu Yudhisthira, S.Tr.K., S.I.K., langsung memerintahkan Kanit PPA Satreskrim Polres PALI, Iptu Dayend Maretdianyansyah, S.H., beserta anggota Team Opsnal Beruang Hitam Unit Pidum Satreskrim Polres PALI untuk segera melakukan penyelidikan.

BACA JUGA: Pelaku Pencurian Kontrakan Ditangkap Tim Gabungan Polres Prabumulih!

BACA JUGA: Eks Gubernur Bangka Belitung Diperiksa Bareskrim

Berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui bahwa pelaku KDRT tersebut berada di Desa Gunung Menang, Kecamatan Penukal, Kabupaten PALI.

Petugas kemudian bergerak ke lokasi tersebut dan berhasil menangkap pelaku.

Pelaku beserta barang bukti, termasuk hasil visum dan buku nikah, kemudian diamankan ke Polres PALI untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Pelaku DH akan dijerat dengan Pasal 44 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Ancaman hukumannya adalah maksimal 4 tahun penjara. (*/rls)