JAKARTA – Kepolisian memamerkan barang bukti hasil penggeledahan di 13 lokasi yang berkaitan dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Barang bukti yang disita berupa uang tunai senilai Rp543 miliar dalam berbagai mata uang serta emas batangan seberat 74 kilogram.
Barang bukti tersebut diperlihatkan kepada publik dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Promoter Polda Metro Jaya, Jumat (10/7/2026). Pengungkapan ini menjadi salah satu penyitaan aset terbesar dalam penanganan perkara dugaan korupsi dan TPPU yang sedang ditangani aparat penegak hukum.
Berdasarkan keterangan kepolisian, penyitaan tersebut merupakan hasil penggeledahan di sedikitnya 13 lokasi yang diduga berkaitan dengan penyidikan perkara korupsi dan pencucian uang yang melibatkan sejumlah proyek dan perusahaan, di antaranya yang berkaitan dengan sektor batu bara PLN, PT Asabri, Krakatau Steel, serta PT CBS-KNI.
Saat konferensi pers berlangsung, petugas menata seluruh barang bukti di atas meja panjang yang memenuhi ruangan.
Tumpukan uang tunai dalam mata uang rupiah tampak disusun rapi dalam ikatan-ikatan besar. Selain rupiah, polisi juga memperlihatkan mata uang asing berupa dolar Amerika Serikat (USD) dan dolar Singapura (SGD) dalam jumlah yang signifikan.
Di bagian tengah meja, puluhan emas batangan berjajar rapi sebagai bagian dari barang bukti yang berhasil diamankan penyidik.
Sementara itu, sejumlah perangkat elektronik seperti telepon genggam, komputer, dan dokumen turut dipamerkan karena diduga memiliki keterkaitan dengan proses penyidikan.
Prabowo Minta TNI, Polri, dan Kejaksaan Introspeksi: Pangkat dan Fasilitas Berasal dari Uang Rakyat
Buntut Vonis Nadiem, Anak Muda Indonesia di Luar Negeri Khawatir Berinovasi di Tanah Air
Kepolisian juga menempatkan sembilan kontainer plastik berukuran besar di bagian depan ruang konferensi pers. Masing-masing kontainer diberi penanda lokasi asal barang bukti yang diperoleh selama proses penggeledahan.
Lokasi penggeledahan tersebar di sejumlah wilayah, meliputi Jakarta, Tangerang, dan Kabupaten Bogor. Beberapa di antaranya berada di sebuah unit apartemen U-Residence di Kota Tangerang, kantor PT CBS di Pasar Kemis, sejumlah ruko dan restoran di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, serta sebuah rumah di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor.
Rumah di Sentul menjadi salah satu lokasi yang menyita perhatian karena dari tempat tersebut penyidik menemukan uang tunai dalam jumlah sangat besar serta emas batangan dengan total berat mencapai 74 kilogram.
Berdasarkan data penyidik, uang yang ditemukan di lokasi itu terdiri atas sekitar Rp476 miliar dalam mata uang rupiah, ditambah uang dalam bentuk dolar Amerika Serikat dan dolar Singapura dengan nilai setara sekitar Rp67 miliar.
Secara keseluruhan, total nilai uang tunai yang berhasil disita mencapai sekitar Rp543 miliar. Seluruh barang bukti tersebut kini telah diamankan sebagai bagian dari proses pembuktian dalam penyidikan perkara dugaan korupsi dan TPPU.
Selama pelaksanaan konferensi pers, pengamanan dilakukan secara ketat. Sejumlah personel kepolisian, termasuk anggota Brimob bersenjata, tampak berjaga di sekitar lokasi untuk memastikan proses penyampaian barang bukti berjalan aman dan tertib.
Meski penyitaan aset bernilai fantastis telah dilakukan, kepolisian menyatakan proses penyidikan masih terus berjalan.
Aparat masih mendalami keterkaitan seluruh barang bukti dengan dugaan tindak pidana yang sedang diusut, termasuk menelusuri asal-usul aset, aliran dana, serta pihak-pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.
Hingga saat konferensi pers digelar, penyidik juga masih terus melakukan pengembangan penyidikan. Informasi mengenai penetapan tersangka maupun langkah hukum lanjutan akan disampaikan setelah seluruh proses pemeriksaan dan pendalaman alat bukti selesai dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
**












