JAKARTA – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, resmi mengajukan upaya hukum banding atas putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat yang menjatuhkan vonis 10 tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).
Selain mengajukan banding, tim kuasa hukum Nadiem juga menyatakan akan melaporkan empat hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut ke Komisi Yudisial (KY).
Langkah itu diambil karena pihak terdakwa menilai terdapat dugaan pelanggaran kode etik hakim serta adanya manipulasi terhadap fakta-fakta persidangan.
Berdasarkan informasi pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, permohonan banding dari pihak Nadiem telah didaftarkan pada Rabu, 1 Juli 2026. Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga mengajukan banding sehari kemudian, Kamis, 2 Juli 2026.
Kuasa hukum Nadiem, Ari Yusuf Amir, mengatakan laporan terhadap majelis hakim akan disampaikan secara resmi ke Komisi Yudisial pada Senin, 6 Juli 2026. Menurutnya, laporan tersebut akan diajukan langsung bersama istri Nadiem Makarim.
Empat hakim yang akan dilaporkan terdiri atas Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah serta tiga hakim anggota, yakni Sunoto, Mardiantos, dan Eryusmas.
Sementara itu, hakim Andi Saputra tidak termasuk dalam laporan karena diketahui menyampaikan dissenting opinion atau pendapat berbeda dalam putusan perkara tersebut.
Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Pengadaan Chromebook
Ari menjelaskan bahwa pihaknya menduga terdapat pelanggaran terhadap kode etik dan pedoman perilaku hakim selama proses persidangan berlangsung. Selain itu, tim pembela juga menilai terdapat sejumlah fakta persidangan yang tidak dipertimbangkan secara utuh dalam putusan majelis hakim.
Menurut kuasa hukum, salah satu keberatan yang menjadi dasar laporan adalah dugaan tidak diberikannya kesempatan kepada terdakwa maupun penasihat hukum untuk secara langsung menyatakan sikap menerima atau mengajukan banding setelah putusan dibacakan di persidangan.
Atas dasar itu, pihak Nadiem memilih menempuh dua jalur sekaligus, yakni mengajukan banding melalui mekanisme peradilan dan melaporkan dugaan pelanggaran etik hakim kepada Komisi Yudisial sebagai lembaga yang berwenang melakukan pengawasan terhadap perilaku hakim.
Sebelumnya, Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menyatakan Nadiem Anwar Makarim terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsider dalam perkara pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun kepada Nadiem. Selain pidana badan, terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 190 hari.
Majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp809 miliar. Apabila terdakwa tidak mampu membayar uang pengganti tersebut, harta kekayaannya dapat disita dan dilelang oleh negara. Jika nilai aset yang disita tidak mencukupi, maka sisa kewajiban tersebut akan diganti dengan pidana penjara selama lima tahun.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan dakwaan primer yang diajukan jaksa penuntut umum tidak terbukti.
Namun, majelis menyatakan unsur-unsur dalam dakwaan subsider telah terpenuhi sehingga terdakwa dinyatakan bersalah berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berlaku.
Dengan diajukannya banding oleh kedua belah pihak, perkara ini selanjutnya akan diperiksa oleh Pengadilan Tinggi untuk menilai kembali putusan pengadilan tingkat pertama.
Proses banding tersebut akan menentukan apakah putusan sebelumnya dikuatkan, diubah, atau dibatalkan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Di sisi lain, rencana pelaporan terhadap empat hakim ke Komisi Yudisial membuka jalur terpisah di luar proses peradilan. Komisi Yudisial nantinya akan menelaah laporan tersebut guna menentukan apakah terdapat dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim sebagaimana yang disampaikan oleh pihak pelapor.
**












