Jakarta| Ruang sidang kembali menjadi pusat perhatian publik ketika mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, menyampaikan nota pembelaan atau pledoi dalam perkara yang menjeratnya terkait pengadaan Chromebook.
Namun, di tengah rangkaian argumentasi hukum yang panjang, ada satu bagian yang mencuri perhatian: ucapan terima kasih kepada para guru, dosen, mahasiswa, dan alumni Kampus Merdeka yang selama ini terus memberikan dukungan.
Momen tersebut menghadirkan nuansa berbeda dalam persidangan yang selama berbulan-bulan dipenuhi perdebatan hukum, angka-angka anggaran, serta tuduhan korupsi.
Nadiem tidak hanya berbicara sebagai terdakwa yang membela diri, tetapi juga sebagai sosok yang pernah memimpin transformasi pendidikan nasional.
Dalam pembelaannya, Nadiem menegaskan bahwa berbagai saksi dan ahli yang telah dihadirkan selama persidangan menyebut tidak ditemukan unsur kerugian negara, perbuatan melawan hukum, memperkaya diri sendiri maupun pihak lain, serta tidak adanya niat jahat dalam kebijakan yang dipersoalkan.
Menurutnya, jika salah satu unsur tersebut tidak terbukti, maka secara hukum terdakwa seharusnya tidak dapat dinyatakan bersalah. Ia bahkan menyebut perkara yang dihadapinya bukan berasal dari kesalahan administrasi ataupun penyalahgunaan kewenangan, melainkan akibat kekeliruan dalam proses investigasi.
Pernyataan yang paling menarik perhatian adalah ketika Nadiem menjelaskan alasan di balik pemilihan sistem operasi ChromeOS dalam program digitalisasi sekolah. Ia mengungkapkan bahwa keputusan tersebut berangkat dari upaya efisiensi anggaran negara.
Saat menjabat sebagai menteri, kata Nadiem, kementeriannya menerima laporan bahwa paket digitalisasi sekolah berbasis laptop Windows membutuhkan biaya sekitar Rp148 juta per sekolah.
Sebaliknya, kombinasi penggunaan perangkat berbasis ChromeOS dan Windows hanya memerlukan sekitar Rp98 juta per sekolah.
Dari hitungan tersebut, pemerintah disebut berpotensi menghemat anggaran hingga Rp3,9 triliun. Angka itu kemudian menjadi salah satu dasar argumentasi Nadiem bahwa kebijakan yang diambil justru dirancang untuk mengurangi beban keuangan negara.
“Jika saya dinyatakan bersalah karena kebijakan yang menghasilkan efisiensi anggaran, maka muncul pertanyaan besar tentang bagaimana negara memandang penghematan dalam pengelolaan keuangan publik,” demikian inti pesan yang ingin disampaikan dalam pledoinya.
Tuntutan 18 Tahun Penjara dan Patah Hati Nadiem Makarim
Menko Yusril”Menjaga Kepercayaan Publik di Tengah Sorotan Sidang Kasus Andrie Yunus
Namun pembelaan Nadiem tidak berhenti pada soal angka dan kebijakan. Ia juga menegaskan bahwa dirinya tidak pernah menandatangani dokumen pengadaan Chromebook maupun mengambil keputusan teknis terkait spesifikasi perangkat yang digunakan.
Menurutnya, kewenangan tersebut berada pada tim teknis di lingkungan kementerian. Ia mengakui pernah menghadiri satu pertemuan yang membahas penggunaan Chromebook, tetapi keputusan akhir mengenai implementasi teknis berada di luar kewenangannya sebagai menteri.
Di tengah berbagai argumentasi tersebut, dukungan dari komunitas pendidikan menjadi bagian yang tak kalah penting.
Nadiem secara khusus menyampaikan rasa terima kasih kepada para guru dari berbagai daerah yang membagikan pengalaman mereka menggunakan Chromebook dalam kegiatan belajar mengajar.
Bagi Nadiem, kesaksian para guru tersebut merupakan gambaran nyata mengenai manfaat program digitalisasi sekolah yang selama ini dijalankan pemerintah.
Puluhan ribu komentar dan cerita yang muncul di media sosial dianggapnya sebagai suara lapangan yang menunjukkan bahwa teknologi pendidikan telah membantu proses pembelajaran di banyak sekolah.
Ucapan terima kasih juga ditujukan kepada dosen, mahasiswa, dan alumni Kampus Merdeka yang menurutnya terus memberikan dukungan moral selama proses hukum berlangsung.
Dukungan tersebut menjadi pengingat bahwa kebijakan pendidikan yang pernah dijalankannya telah meninggalkan jejak dan dampak yang dirasakan oleh sebagian masyarakat pendidikan.
Kasus Chromebook kini bukan sekadar perkara hukum yang menyoroti pengadaan barang pemerintah. Di mata banyak pihak, perkara ini juga menjadi arena perdebatan mengenai batas antara kebijakan publik, pengambilan keputusan administratif, dan pertanggungjawaban pidana.
Sementara proses hukum masih berlangsung, pledoi Nadiem Makarim menjadi salah satu babak penting yang memperlihatkan bagaimana seorang mantan menteri berupaya mempertahankan kebijakan yang menurutnya lahir demi efisiensi anggaran dan transformasi pendidikan nasional.
Di luar ruang sidang, publik masih menunggu putusan akhir yang akan menentukan arah kasus ini.
Namun satu hal yang jelas, perdebatan mengenai digitalisasi pendidikan, efisiensi anggaran, dan masa depan teknologi di sekolah-sekolah Indonesia akan terus menjadi bagian dari diskursus nasional, jauh melampaui vonis yang nantinya dijatuhkan pengadilan.
**












