Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Pengadaan Chromebook

Foto ist

JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis pidana penjara selama 10 tahun kepada mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang vonis perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) Tahun Anggaran 2020–2022, Selasa (30/6/2026).

Selain pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman berupa denda sebesar Rp1 miliar. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, akan diganti sesuai ketentuan yang berlaku sebagaimana tertuang dalam amar putusan.

Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah menyatakan bahwa terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsider yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Berdasarkan pertimbangan hukum yang dibacakan di persidangan, majelis menilai unsur-unsur tindak pidana korupsi dalam perkara tersebut telah terpenuhi.

Selain hukuman pokok, pengadilan juga menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp809,5 miliar. Apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi, maka akan diganti dengan pidana penjara selama lima tahun.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebut terdapat sejumlah keadaan yang memberatkan maupun meringankan terdakwa.

Hal yang memberatkan antara lain perbuatan terdakwa dinilai bertentangan dengan upaya pemberantasan korupsi yang sedang digencarkan pemerintah serta dilakukan secara sistematis.

Sementara itu, keadaan yang meringankan adalah terdakwa belum pernah menjalani hukuman pidana sebelumnya. Faktor tersebut menjadi salah satu pertimbangan majelis dalam menentukan besaran hukuman yang dijatuhkan.

Sidang pledoi kasus Chromebook, Nadiem Makarim menyampaikan pembelaan sekaligus ucapan terima kasih kepada guru, dosen, mahasiswa, dan alumni Kampus

Tuntutan 18 Tahun Penjara dan Patah Hati Nadiem Makarim

Putusan tersebut tidak diambil secara bulat. Salah seorang anggota majelis hakim, Andi Saputra, menyampaikan dissenting opinion atau pendapat berbeda.

Dalam pandangannya, dakwaan jaksa terhadap Nadiem dinilai tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sehingga terdakwa seharusnya dibebaskan dari seluruh dakwaan terkait perkara pengadaan Chromebook.

Adanya perbedaan pendapat di antara anggota majelis hakim merupakan mekanisme yang diatur dalam proses peradilan dan dapat dicantumkan dalam putusan sebagai bagian dari pertimbangan hukum.

Vonis yang dijatuhkan kepada Nadiem lebih ringan dibandingkan tuntutan yang sebelumnya diajukan Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Agung.

Dalam persidangan sebelumnya, jaksa menuntut agar mantan Mendikbudristek tersebut dijatuhi hukuman 18 tahun penjara serta denda Rp1 miliar dengan ketentuan subsider pidana kurungan.

Jaksa juga menuntut pembayaran uang pengganti sebesar Rp809.597.125.000 atau sekitar Rp809,5 miliar.

Selain itu, jaksa turut mencantumkan nilai harta kekayaan terdakwa sebesar sekitar Rp4,87 triliun yang dinilai tidak seimbang dengan penghasilan yang sah dan diduga berasal dari tindak pidana korupsi.

Kasus ini berawal dari penyelidikan atas proyek pengadaan perangkat teknologi pendidikan berupa laptop berbasis Chromebook beserta sistem Chrome Device Management (CDM) yang dilaksanakan pada periode anggaran 2020 hingga 2022.

Program tersebut merupakan bagian dari upaya digitalisasi pendidikan nasional yang dijalankan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

Dalam proses persidangan, jaksa mendalilkan adanya penyimpangan dalam pelaksanaan proyek yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.

Setelah melalui rangkaian pemeriksaan saksi, ahli, serta alat bukti, mayoritas majelis hakim menyatakan dakwaan subsider terbukti sehingga menjatuhkan pidana kepada terdakwa.

Dengan dibacakannya putusan tersebut, proses hukum memasuki tahapan berikutnya. Baik terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum memiliki hak untuk menentukan sikap hukum, apakah menerima putusan atau mengajukan upaya hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Perkara ini menjadi salah satu kasus korupsi yang mendapat perhatian luas dari publik mengingat terdakwa merupakan mantan pejabat tinggi negara yang pernah memimpin sektor pendidikan nasional.

Putusan pengadilan diharapkan menjadi bagian dari proses penegakan hukum serta pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia.

**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *