JAKARTA – Wacana perubahan sistem pemilihan kepala daerah (Pilkada) dengan menghapus posisi wakil kepala daerah mulai mencuat dalam pembahasan di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Gagasan tersebut muncul seiring berbagai persoalan hubungan antara kepala daerah dan wakilnya yang dinilai kerap tidak harmonis setelah memenangkan kontestasi politik bersama.
Isu tersebut menjadi perhatian dalam pembahasan Komisi II DPR yang membidangi urusan politik, pemerintahan, dan otonomi daerah. Sejumlah anggota dewan menilai keberadaan wakil kepala daerah selama ini belum sepenuhnya berjalan efektif karena adanya ketimpangan tugas, kewenangan, hingga konflik politik antara dua pejabat yang dipilih dalam satu paket.
Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Muhammad Khozin, menyampaikan usulan agar pemilihan kepala daerah ke depan dapat dilakukan tanpa pasangan wakil.
Menurutnya, wakil kepala daerah selama ini sering kali hanya memiliki peran besar saat proses pencalonan karena dianggap mampu mendulang suara, namun setelah terpilih justru tidak mendapatkan kewenangan yang cukup dalam menjalankan pemerintahan.
“Kita pilih saja kepala daerah tanpa wakil. Wakil kepala daerah cukup ditunjuk oleh kepala daerah,” ujar Khozin dalam rapat Komisi II DPR bersama Kementerian Dalam Negeri.
Menurut Khozin, persoalan hubungan tidak harmonis antara kepala daerah dan wakilnya bukan semata-mata disebabkan oleh faktor pribadi, melainkan akibat desain sistem pemerintahan daerah yang belum memberikan pembagian peran secara jelas.
Ia menyebut berdasarkan data yang dimilikinya, sekitar 60 persen pasangan kepala daerah dan wakil kepala daerah mengalami hubungan yang kurang harmonis selama masa jabatan. Kondisi tersebut dinilai dapat menghambat efektivitas penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.
“Ini merupakan persoalan sistem, bukan hanya persoalan individu,” katanya.
Wacana tersebut kemudian mendapat perhatian dari sejumlah fraksi di DPR. Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Saleh Partaonan Daulay mengakui bahwa gagasan pilkada tanpa wakil mulai menjadi perbincangan di lingkungan parlemen. Namun, ia menilai perubahan sistem tersebut harus dikaji secara menyeluruh agar tidak menimbulkan persoalan baru.
Menurut Saleh, selama ini memang terdapat sejumlah kasus kepala daerah dan wakilnya tidak menjalankan hubungan kerja secara harmonis. Bahkan, konflik antara keduanya terkadang muncul ke ruang publik dan berkaitan dengan persoalan hukum.
“Sekarang memang ada kesan kalau wakil tidak difungsikan. Tetapi di beberapa daerah, ada juga kepala daerah dan wakilnya yang ribut,” ujarnya.
Meski demikian, Saleh menilai keberadaan wakil kepala daerah masih memiliki fungsi strategis dalam membantu kepala daerah menjalankan roda pemerintahan. Oleh karena itu, perubahan aturan mengenai posisi wakil kepala daerah membutuhkan kajian yang matang.
Sementara itu, anggota Komisi II DPR dari Fraksi NasDem, Ujang Bey, melihat hubungan kepala daerah dan wakilnya tidak bisa dilepaskan dari dinamika politik saat proses pencalonan.
Menurutnya, pasangan calon kepala daerah biasanya terbentuk berdasarkan berbagai pertimbangan, mulai dari kekuatan politik, modal sosial, hingga kemampuan ekonomi.
Ia menjelaskan, dalam banyak kasus, calon kepala daerah dengan kekuatan ekonomi tetapi minim dukungan politik akan menggandeng tokoh partai atau figur yang memiliki basis massa.
Sebaliknya, kandidat yang kuat secara politik namun memiliki keterbatasan modal ekonomi juga dapat berkoalisi dengan pengusaha atau tokoh tertentu.
Ujang menegaskan bahwa kepala daerah dan wakil kepala daerah selama ini memang dipilih sebagai satu paket berdasarkan Undang-Undang Pemerintahan Daerah. Keduanya memiliki peran untuk saling mendukung dalam menjalankan pemerintahan.
“Untuk menyelenggarakan pemerintahan daerah tentu membutuhkan kolaborasi antara keduanya, karena mereka dipilih secara paket,” katanya.
Munculnya wacana pilkada tanpa wakil kepala daerah kini menjadi bagian dari evaluasi terhadap sistem pemerintahan daerah di Indonesia.
Namun, keputusan mengenai perubahan tersebut masih membutuhkan pembahasan panjang dengan mempertimbangkan aspek demokrasi, efektivitas pemerintahan, serta mekanisme pengawasan terhadap kepala daerah.
Mendagri Dorong Kepala Daerah Lanjutkan Efisiensi Anggaran pada 2027
Para pengamat menilai, persoalan utama bukan hanya terletak pada keberadaan wakil kepala daerah, tetapi juga pada pembagian kewenangan yang jelas, komitmen politik, serta kemampuan membangun komunikasi antara kepala daerah dan wakilnya.
Ke depan, DPR bersama pemerintah perlu melakukan kajian komprehensif sebelum menentukan apakah sistem pilkada tanpa wakil menjadi solusi terbaik atau justru diperlukan penguatan regulasi agar hubungan kepala daerah dan wakilnya dapat berjalan lebih efektif.
**












