MK Putuskan Hanya Presiden dan Wapres yang Berhak Adukan Tindak Pidana Penghinaan

Foto ist

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) mempertegas ketentuan mengenai tindak pidana penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

MK memutuskan bahwa perkara penghinaan terhadap Presiden dan/atau Wakil Presiden hanya dapat diproses berdasarkan pengaduan yang diajukan oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang perkara Nomor 275/PUU-XXIII/2025 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (12/8/2026). Ketua MK Suhartoyo menyampaikan bahwa majelis hakim mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan para pemohon.

Dalam amar putusannya, MK memberikan pemaknaan baru terhadap Pasal 220 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023. Ketentuan tersebut kini dimaknai bahwa tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 218 dan Pasal 219 hanya dapat dituntut berdasarkan pengaduan oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden.

Putusan ini sekaligus memperjelas kedudukan Pasal 220 yang mengatur bahwa tindak pidana penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden merupakan delik aduan. Dengan demikian, proses hukum tidak dapat dimulai hanya karena adanya laporan atau penilaian sepihak dari pihak lain yang merasa memiliki kepentingan untuk membela kepala negara.

Pasal 218 dan Pasal 219 KUHP sendiri mengatur mengenai perbuatan yang menyerang kehormatan atau harkat dan martabat Presiden dan Wakil Presiden serta penyebaran informasi yang berkaitan dengan penyerangan tersebut.

Sebelum adanya putusan MK, Pasal 220 ayat (1) menyatakan bahwa tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218 dan Pasal 219 hanya dapat dituntut berdasarkan aduan. Sementara itu, ayat (2) menyebutkan bahwa pengaduan dilakukan secara tertulis oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden.

Gugatan UU IKN Ditolak, MK Tegaskan Jakarta Masih Sah sebagai Ibu Kota Negara

Anggaran MBG Dipisahkan dari Pendidikan, Kepala BGN Tegaskan Siap Jalankan Putusan MK

MK menilai konstruksi norma tersebut berpotensi menimbulkan tafsir bahwa pihak yang dapat mengajukan pengaduan tidak sepenuhnya terbatas pada Presiden atau Wakil Presiden. Karena itu, mahkamah memberikan penegasan agar tidak terjadi perluasan pihak yang dapat menginisiasi perkara pidana.

Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menjelaskan bahwa ketentuan tersebut perlu diperjelas untuk mencegah munculnya praktik hukum yang dapat merugikan kebebasan berekspresi warga negara.

Menurut MK, konstruksi aturan mengenai penghinaan Presiden dan Wakil Presiden dalam KUHP berpotensi membuka ruang penerapan norma secara luas apabila tidak diberikan batasan yang tegas. Kondisi tersebut dinilai dapat menimbulkan persoalan dalam pemenuhan hak konstitusional warga negara, terutama hak untuk menyampaikan pendapat dan berekspresi.

Dengan adanya putusan MK, Presiden dan/atau Wakil Presiden menjadi satu-satunya pihak yang dapat mengadukan dugaan tindak pidana penghinaan terhadap dirinya. Pengaduan tersebut dapat dilakukan secara langsung ataupun melalui kuasa hukum berdasarkan pemberian kuasa khusus.

MK juga menegaskan bahwa keluarga, relawan, pendukung, simpatisan, maupun pihak ketiga lainnya tidak dapat menginisiasi proses pidana dengan mengatasnamakan Presiden atau Wakil Presiden. Mereka tidak dapat secara mandiri menentukan bahwa suatu pernyataan merupakan penghinaan dan kemudian menjadikannya dasar untuk memulai proses pidana.

Penegasan ini menjadi salah satu poin penting dalam putusan MK karena berkaitan langsung dengan perlindungan terhadap kebebasan berekspresi sekaligus kepastian hukum dalam penerapan pasal penghinaan Presiden dan Wakil Presiden.

Perkara tersebut sebelumnya diajukan oleh 12 mahasiswa yang menggugat ketentuan Pasal 218 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Para pemohon menilai ketentuan tersebut berpotensi menimbulkan diskriminasi dan ketidakpastian hukum bagi warga negara.

Salah satu persoalan yang dipersoalkan adalah penggunaan frasa “menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden atau Wakil Presiden”. Para pemohon menilai frasa tersebut tidak memberikan batasan yang cukup jelas mengenai perbuatan apa saja yang dapat dikategorikan sebagai serangan terhadap kehormatan atau martabat Presiden dan Wakil Presiden.

Menurut para pemohon, ketidakjelasan tersebut dapat membuka ruang penafsiran yang luas dan subjektif. Apabila tidak diberikan batasan yang memadai, norma pidana tersebut dikhawatirkan dapat digunakan secara sewenang-wenang terhadap warga negara yang menyampaikan kritik atau pendapat.

Para pemohon kemudian meminta MK menyatakan Pasal 218 ayat (1) dan ayat (2) UU KUHP bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Meski demikian, melalui putusan terbaru, MK tidak menghapus seluruh ketentuan mengenai penghinaan Presiden dan Wakil Presiden. Mahkamah justru memberikan penegasan mengenai siapa yang memiliki kewenangan untuk mengajukan pengaduan.

Putusan tersebut memperkuat prinsip bahwa proses hukum atas dugaan penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden harus memiliki batas yang jelas. Dengan hanya memberikan kewenangan pengaduan kepada Presiden dan/atau Wakil Presiden, MK berupaya mencegah pihak lain menggunakan ketentuan pidana tersebut atas dasar penilaian pribadi.

Di sisi lain, putusan ini juga menjadi bagian dari upaya memberikan kepastian hukum dalam penerapan KUHP baru. Pemerintah dan aparat penegak hukum diharapkan mengikuti tafsir konstitusional yang telah ditetapkan MK dalam menangani perkara yang berkaitan dengan Pasal 218, Pasal 219, dan Pasal 220.

Keputusan tersebut sekaligus menegaskan bahwa kritik dan ekspresi warga negara tidak dapat serta-merta diproses sebagai tindak pidana penghinaan hanya karena ada pihak lain yang menganggap pernyataan tertentu merugikan atau menyerang Presiden maupun Wakil Presiden.

Dengan demikian, kewenangan untuk mengadukan dugaan penghinaan kini berada secara tegas di tangan Presiden dan/atau Wakil Presiden. Putusan MK diharapkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga keseimbangan antara perlindungan terhadap kehormatan kepala negara dan jaminan kebebasan berekspresi sebagaimana dijamin konstitusi.

**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *