JAKARTA – Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono menegaskan pihaknya siap melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengharuskan anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dipisahkan dari anggaran pendidikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Sebagai lembaga pelaksana, BGN menyatakan akan mengikuti setiap kebijakan yang ditetapkan pemerintah sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Pernyataan tersebut disampaikan Sudaryono dalam konferensi pers di Kantor Badan Gizi Nasional, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Jumat (31/7/2026). Ia menegaskan bahwa BGN memiliki tugas utama sebagai pelaksana program pemerintah, sehingga akan menjalankan keputusan negara tanpa mempersoalkan mekanisme penganggaran yang nantinya ditetapkan.
Menurut Sudaryono, implementasi putusan Mahkamah Konstitusi akan menjadi kewenangan pemerintah, khususnya Kementerian Keuangan bersama lembaga terkait dalam menyusun postur APBN pada tahun-tahun mendatang.
BGN, lanjutnya, hanya bertanggung jawab memastikan Program Makan Bergizi Gratis tetap berjalan sesuai target dengan anggaran yang dialokasikan pemerintah.
“Kami adalah lembaga operasional. Apa pun keputusan negara dan kebijakan pemerintah, tentu akan kami laksanakan sebaik-baiknya,” ujar Sudaryono.
Ia menambahkan bahwa pengaturan lebih lanjut mengenai pemisahan anggaran akan dibahas oleh pemerintah bersama Kementerian Keuangan, Badan Anggaran DPR, serta instansi terkait lainnya. Dengan demikian, BGN akan menyesuaikan pelaksanaan program berdasarkan kebijakan fiskal yang nantinya ditetapkan.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan uji materi terkait pengalokasian anggaran pendidikan dalam APBN. Dalam putusannya, MK menegaskan bahwa Program Makan Bergizi Gratis tidak lagi dapat dimasukkan sebagai bagian dari definisi operasional penyelenggaraan pendidikan.
Mahkamah memerintahkan agar anggaran MBG dipisahkan dari anggaran pendidikan paling lambat mulai penyusunan APBN Tahun Anggaran 2028.
Putusan tersebut bertujuan menjaga amanat konstitusi mengenai alokasi minimal 20 persen anggaran pendidikan sekaligus memberikan kepastian hukum terhadap penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis sebagai program prioritas nasional.
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan bahwa pemisahan anggaran tidak dimaksudkan untuk menghentikan pelaksanaan MBG, melainkan agar pendanaan program memiliki dasar hukum tersendiri dan tidak mengurangi porsi anggaran pendidikan yang telah diamanatkan Undang-Undang Dasar 1945.
MK juga menilai langkah tersebut akan memperkuat tata kelola keuangan negara karena masing-masing sektor memiliki sumber pembiayaan yang jelas, transparan, dan akuntabel.
Dengan demikian, anggaran pendidikan tetap difokuskan untuk mendukung peningkatan kualitas layanan pendidikan, sementara MBG memperoleh alokasi khusus sesuai prioritas pemerintah.
Putusan itu merupakan hasil pemeriksaan Perkara Nomor 40/PUU-XXIV/2026 yang diajukan Yayasan Taman Belajar Nusantara bersama sejumlah pemohon lainnya.
Mahkamah menilai pemisahan anggaran memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga keseimbangan antara pemenuhan hak atas pendidikan dan keberlanjutan program pemenuhan gizi masyarakat.
Ke depan, pemerintah melalui Kementerian Keuangan bersama kementerian dan lembaga terkait akan menyiapkan mekanisme penganggaran baru agar pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis tetap berjalan efektif tanpa bertentangan dengan amanat konstitusi.
BGN pun memastikan tetap fokus menjalankan tugas operasional demi menyukseskan program prioritas pemerintah tersebut.
**












