Purbaya Ungkap 490 Daerah Kesulitan Bayar Gaji ASN,Butuh Suntikan Pusat

Foto ist

JAKARTA – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan sekitar 490 pemerintah daerah (pemda) berpotensi membutuhkan tambahan anggaran dari pemerintah pusat untuk membayar gaji aparatur sipil negara (ASN) serta memenuhi kebutuhan operasional minimum.

Kondisi tersebut muncul setelah adanya penyesuaian Transfer ke Daerah (TKD) yang berdampak pada kemampuan fiskal sejumlah daerah.

Pernyataan itu disampaikan Purbaya usai menghadiri kegiatan di kantor Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Jakarta Selatan, Selasa (28/7). Menurutnya, Kementerian Keuangan saat ini terus melakukan pemantauan terhadap kondisi keuangan seluruh pemerintah daerah guna memastikan daerah mana yang benar-benar mengalami kekurangan anggaran.

Purbaya menjelaskan, hasil pemetaan sementara menunjukkan ratusan daerah berpotensi memerlukan dukungan fiskal agar tetap mampu menjalankan pelayanan dasar, termasuk membayar gaji pegawai negeri sipil dan membiayai operasional pemerintahan.

“Sejak ada penyesuaian TKD, kami menghitung ada sejumlah daerah yang kemungkinan mengalami keterbatasan anggaran untuk membayar gaji maupun menjalankan aktivitas minimum pemerintahan,” ujarnya.

Purbaya Bakal Bayar DBH ke Pemda Secara Bertahap hingga Tingkatkan TKD

MenPAN-RB Rini Widyantini Kirim Surat Tulis Tangan untuk ASN, Ajak Tetap Melayani Meski Tak Selalu Dilihat

Meski demikian, ia menegaskan bahwa rencana pemberian tambahan anggaran masih berada pada tahap kajian dan belum menjadi keputusan final. Pemerintah masih menghitung kebutuhan riil masing-masing daerah sebelum mengusulkan langkah lanjutan kepada Presiden Prabowo Subianto.

Menurut Purbaya, seluruh keputusan mengenai penyaluran tambahan anggaran tetap berada di tangan Presiden. Oleh sebab itu, realisasi bantuan fiskal kepada daerah masih menunggu arahan dan persetujuan pemerintah pusat.

Di sisi lain, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyampaikan pemerintah tengah menyiapkan skema top up anggaran bagi daerah yang benar-benar mengalami kesulitan memenuhi belanja pegawai. Namun, ia menegaskan bahwa mekanisme tersebut hanya akan digunakan sebagai pilihan terakhir setelah berbagai upaya perbaikan fiskal dilakukan oleh pemerintah daerah.

Tito meminta seluruh kepala daerah terlebih dahulu melakukan efisiensi belanja, meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), serta memanfaatkan Dana Bagi Hasil (DBH) yang menjadi hak daerah sebelum mengajukan tambahan anggaran kepada pemerintah pusat.

Menurutnya, pemberian bantuan tanpa adanya upaya perbaikan pengelolaan anggaran dikhawatirkan justru menimbulkan ketergantungan daerah terhadap pemerintah pusat. Karena itu, evaluasi terhadap kondisi keuangan daerah menjadi langkah utama sebelum skema top up diterapkan.

Kementerian Dalam Negeri bersama Kementerian Keuangan kini sedang menyelesaikan proses rekonsiliasi data guna memastikan daerah mana saja yang benar-benar membutuhkan dukungan fiskal tambahan.

Tito mengungkapkan masih terdapat sejumlah daerah yang memiliki ruang untuk melakukan penghematan belanja operasional. Ia mencontohkan hasil evaluasi terhadap Pemerintah Kota Tidore Kepulauan yang menunjukkan adanya pos belanja pemeliharaan dan operasional yang dapat disederhanakan sehingga mampu menutupi kekurangan anggaran belanja pegawai.

Selain efisiensi, Tito juga mendorong pemerintah daerah meningkatkan penerimaan melalui optimalisasi Pendapatan Asli Daerah. Ia mencontohkan keberhasilan Pemerintah Kota Pekanbaru yang mampu meningkatkan PAD secara signifikan melalui penyederhanaan sistem pembayaran pajak dan retribusi daerah.

Menurutnya, langkah tersebut dapat menjadi contoh bagi daerah lain untuk memperkuat kapasitas fiskal sehingga tidak sepenuhnya bergantung pada transfer pemerintah pusat.

Bagi daerah yang memiliki hak atas Dana Bagi Hasil, Tito meminta Kementerian Keuangan mempercepat proses penyalurannya. Dana tersebut dinilai dapat membantu daerah memenuhi kewajiban belanja pegawai tanpa harus menunggu tambahan anggaran baru.

Pemerintah juga menegaskan tidak ada kebijakan untuk merumahkan pegawai ataupun menunda pembayaran gaji ASN akibat keterbatasan anggaran daerah. Pembayaran gaji aparatur tetap menjadi prioritas utama yang harus dipenuhi setiap pemerintah daerah.

Melalui koordinasi antara Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri, pemerintah berharap solusi yang disiapkan tidak hanya mengatasi persoalan jangka pendek, tetapi juga mendorong penguatan kemandirian fiskal daerah. Dengan demikian, pelayanan publik tetap berjalan optimal, sementara tata kelola keuangan daerah menjadi lebih efisien, sehat, dan berkelanjutan.

**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *