JAKARTA – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan pemerintah akan mulai membayarkan Dana Bagi Hasil (DBH) kepada pemerintah daerah secara bertahap mulai Juli 2026.
Kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah memperbaiki hubungan fiskal pusat dan daerah setelah sebelumnya dilakukan penyesuaian anggaran untuk menjaga defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tetap berada di bawah batas 3 persen.
Pernyataan itu disampaikan Purbaya saat menghadiri Rapat Kerja Komite IV Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI di Jakarta, Senin (22/6/2026).
Dalam kesempatan tersebut, ia menjelaskan bahwa kebijakan pemangkasan DBH yang dilakukan pemerintah bukan merupakan keputusan baru yang dibuat pada masa kepemimpinannya sebagai Menteri Keuangan.
Menurut Purbaya, kebijakan pengurangan DBH merupakan kelanjutan dari langkah yang telah ditempuh sebelumnya untuk menjaga kesehatan fiskal negara di tengah tekanan ekonomi global dan meningkatnya kebutuhan belanja pemerintah.
Meski demikian, ia mengakui bahwa pengurangan alokasi dana ke daerah menimbulkan dampak terhadap kemampuan fiskal pemerintah daerah. Karena itu, Kementerian Keuangan tengah menyiapkan skema pembayaran bertahap guna memenuhi hak daerah sesuai ketentuan yang berlaku.
“Saya tetap merasa memiliki tanggung jawab kepada daerah. Karena itu, kami telah meminta jajaran terkait untuk menghitung skema pembayaran bertahap yang memungkinkan dilakukan mulai tahun ini,” ujar Purbaya.
Purbaya Sentil Ekonom”Ekonomi Indonesia tumbuh 5,61 persen pada triwulan I 2026 menurut BPS
Ia menjelaskan, ruang fiskal untuk membayar kembali DBH akan sangat bergantung pada perkembangan kondisi ekonomi global, khususnya harga minyak mentah dunia.
Jika harga minyak mengalami penurunan dari asumsi sebelumnya yang berada di kisaran rata-rata USD100 per barel menjadi sekitar USD75 hingga USD80 per barel, maka pemerintah berpotensi memperoleh ruang anggaran yang lebih besar.
Menurutnya, penghematan dari perubahan asumsi harga minyak tersebut dapat dialokasikan untuk memperkuat transfer ke daerah, termasuk pembayaran DBH yang sempat tertunda akibat kebijakan penyesuaian anggaran.
Purbaya menegaskan bahwa pemerintah tidak ingin terus menerapkan kebijakan pemotongan dana daerah tanpa memperhatikan kebutuhan pembangunan di tingkat lokal.
Oleh sebab itu, pemerintah sedang merancang pendekatan baru yang lebih berimbang antara kebutuhan menjaga stabilitas fiskal nasional dan kepentingan daerah.
“Ke depan, pemerintah ingin membangun paradigma baru dalam hubungan fiskal pusat dan daerah. Jika kondisi keuangan negara membaik, maka daerah juga harus memperoleh manfaat dari perbaikan tersebut,” katanya.
Selain berkomitmen membayar DBH secara bertahap, pemerintah juga membuka peluang peningkatan Transfer ke Daerah (TKD) pada tahun ini. Peningkatan tersebut ditopang oleh membaiknya penerimaan negara, khususnya dari sektor perpajakan.
Purbaya mengungkapkan bahwa penerimaan pajak saat ini menunjukkan pertumbuhan yang cukup kuat, mencapai 22,1 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
Kondisi itu memberikan tambahan ruang fiskal yang dapat dimanfaatkan untuk memperkuat dukungan kepada pemerintah daerah.
Berdasarkan perhitungan sementara, pemerintah telah menyiapkan tambahan alokasi sekitar Rp40 triliun untuk daerah.
Namun, nilai tersebut masih berpotensi meningkat hingga mencapai Rp90 triliun, tergantung pada hasil pembahasan lebih lanjut dalam proses penyusunan dan pelaksanaan APBN.
“Ruang fiskal untuk daerah sudah mulai terbuka. Saat ini perkiraannya sekitar Rp40 triliun, tetapi masih berpeluang meningkat hingga Rp90 triliun sesuai perkembangan kondisi APBN,” jelasnya.
Dalam rapat tersebut, Purbaya juga menyampaikan bahwa pemerintah akan mengembalikan penyaluran Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) yang sebelumnya mengalami penyesuaian.
Kebijakan ini tidak hanya berlaku bagi daerah yang terdampak bencana, tetapi juga bagi seluruh daerah yang memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.
Menurutnya, arahan Presiden menekankan pentingnya perlakuan yang adil bagi seluruh pemerintah daerah.
Oleh karena itu, pencairan DAU dan DAK akan dilakukan secara lebih fleksibel dengan tetap mengedepankan prinsip akuntabilitas dan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.
Pemerintah juga memberikan perhatian khusus terhadap wilayah Papua. Purbaya memastikan dana Otonomi Khusus (Otsus) Papua akan dikembalikan seperti mekanisme sebelumnya pada tahun 2026. Kebijakan tersebut mencakup pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten dan kota di wilayah Papua.
Ia menyebut keputusan tersebut telah memperoleh persetujuan pemerintah dan proses pencairannya akan segera dilakukan. Langkah itu diharapkan dapat mendukung percepatan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat di wilayah timur Indonesia.
Dengan berbagai kebijakan tersebut, pemerintah berharap hubungan fiskal antara pusat dan daerah dapat semakin kuat.
Pembayaran DBH secara bertahap, peningkatan TKD, pengembalian DAU dan DAK, serta pemulihan dana Otsus Papua menjadi sinyal bahwa pemerintah berupaya menjaga keseimbangan antara disiplin fiskal nasional dan kebutuhan pembangunan daerah.
Kebijakan tersebut sekaligus menunjukkan komitmen pemerintah untuk memastikan daerah tetap memiliki kapasitas anggaran yang memadai dalam menjalankan program pembangunan, pelayanan publik, serta percepatan pertumbuhan ekonomi di masing-masing wilayah.
**












