EMPAT LAWANG – Kejaksaan Negeri Empat Lawang bersama Pemerintah Kabupaten Empat Lawang dan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti dari sejumlah perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya penegakan hukum sekaligus bentuk komitmen bersama dalam menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif.
Pemusnahan barang bukti dilakukan di hadapan para pejabat daerah, aparat penegak hukum, serta perwakilan instansi terkait.
Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari berbagai perkara pidana yang telah diputus pengadilan dan memiliki kekuatan hukum tetap, termasuk kasus penyalahgunaan narkotika yang masih menjadi perhatian serius di Kabupaten Empat Lawang.

Dalam kesempatan tersebut, Bupati Empat Lawang, Joncik Muhammad, menegaskan pentingnya sinergi seluruh pihak untuk menekan angka peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayahnya.
Menurutnya, pemberantasan narkoba tidak dapat dilakukan oleh satu institusi saja, melainkan membutuhkan kerja sama yang kuat antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan masyarakat.
“Kita harus bekerja sama dengan Polres, BNN, Kejaksaan, Pengadilan Negeri Lahat, serta Kodim untuk memastikan Kabupaten Empat Lawang bersih dari narkoba. Ini merupakan tanggung jawab bersama demi melindungi masyarakat, khususnya generasi muda,” ujar Joncik.
Ia juga meminta seluruh kepala desa di Kabupaten Empat Lawang untuk berperan aktif dalam memberikan data dan informasi yang akurat terkait potensi peredaran narkotika di wilayah masing-masing.
Menurutnya, keterlibatan pemerintah desa sangat penting sebagai garda terdepan dalam mendeteksi dan mencegah aktivitas jaringan narkoba hingga ke tingkat desa.
Joncik mengungkapkan bahwa dirinya telah berkomunikasi dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) Sumatera Selatan dan jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Selatan guna memperkuat langkah pemberantasan narkoba di daerah tersebut.
“Saya sudah berbicara dengan BNN Sumsel dan Satres Narkoba Sumsel. Yang menjadi perhatian utama adalah para bandar dan pengedar narkoba. Mereka harus ditangkap karena merekalah sumber permasalahan yang menyebabkan masyarakat, termasuk anak-anak kita, menjadi korban,” tegasnya.
Menurut Joncik, keberadaan bandar narkoba menjadi ancaman serius bagi masa depan generasi muda. Karena itu, ia berharap adanya tindakan tegas dan berkelanjutan dari aparat penegak hukum untuk memutus mata rantai peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya.
Sementara itu, Kejaksaan Negeri Empat Lawang menyatakan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Langkah tersebut sekaligus menjadi bentuk transparansi penegakan hukum serta bukti nyata komitmen aparat dalam memberantas berbagai tindak pidana.
Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kabupaten Empat Lawang bersama Forkopimda berharap kesadaran masyarakat terhadap bahaya narkoba semakin meningkat serta tercipta kolaborasi yang lebih kuat dalam menjaga lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari peredaran narkotika.
**
Perang Total Narkoba di Sumsel, Kapolda Sumsel Pimpin Pemusnahan Narkoba












