Dokter PPDS UGM Dinonaktifkan Tiga Bulan usai Komentar Nirempati terhadap Pasien BPJS

Foto ist

YOGYAKARTA – Fakultas Kedokteran, Kesehatan Masyarakat, dan Keperawatan Universitas Gadjah Mada (FK-KMK UGM) menjatuhkan sanksi penonaktifan sementara selama tiga bulan kepada seorang peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS), Elda Putri Rahardini.

Keputusan tersebut diambil setelah yang bersangkutan menjadi sorotan publik akibat komentar yang dinilai tidak berempati terhadap seorang pasien BPJS Kesehatan di media sosial.

Juru Bicara Universitas Gadjah Mada (UGM), I Made Andi Arsana, membenarkan bahwa Elda dinonaktifkan sementara dari seluruh kegiatan akademik PPDS guna menjalani proses pemeriksaan dan penelaahan lebih lanjut.

“Keterangan dari Wakil Dekan FK-KMK, yang bersangkutan dinonaktifkan selama tiga bulan untuk menjalani proses sebagaimana mestinya,” ujar Andi Arsana, Jumat (7/8/2026).

Menurut UGM, keputusan tersebut merupakan langkah awal sembari menunggu hasil investigasi yang sedang dilakukan oleh fakultas terkait dugaan pelanggaran etik dan profesionalisme. Pihak kampus menegaskan bahwa proses pemeriksaan akan dilakukan secara objektif sesuai mekanisme yang berlaku.

Sebelum sanksi dari UGM dijatuhkan, RSUP Dr. Sardjito Yogyakarta juga telah lebih dahulu menghentikan sementara praktik klinis Elda di rumah sakit tersebut.

Selama proses investigasi berlangsung, yang bersangkutan tidak diperkenankan mengikuti stase maupun memberikan pelayanan medis kepada pasien.

Kemenkes Evaluasi Program Internship setelah Enam Dokter Magang Meninggal Sepanjang 2026

7 Kampus Indonesia Tembus QS WUR by Subject 2026 Bidang Kedokteran, UI Terdepan

Kasus ini bermula dari unggahan seorang pasien bernama Yurizal Tri Chaerawan melalui akun Threads miliknya pada 22 Juli 2026. Dalam unggahannya, Yurizal mengaku harus menunggu hingga delapan jam di instalasi gawat darurat (IGD) untuk mendapatkan ruang perawatan.

Ia tidak menyebutkan nama rumah sakit tempat dirinya menjalani perawatan, namun menjelaskan bahwa dirinya merupakan peserta BPJS Kesehatan.

Alih-alih memperoleh simpati, unggahan tersebut justru memicu berbagai komentar bernada sinis dari sejumlah pengguna media sosial. Beberapa komentar bahkan diduga berasal dari tenaga kesehatan, termasuk dokter, yang dinilai menunjukkan minimnya empati terhadap kondisi pasien.

Salah satu komentar yang menjadi perhatian publik berasal dari akun yang kemudian diketahui milik Elda Putri Rahardini.

Setelah identitasnya terungkap, Elda menyampaikan permintaan maaf secara terbuka dan mengakui bahwa komentarnya tidak pantas serta tidak mencerminkan sikap profesional seorang tenaga medis.

Sorotan publik terhadap kasus tersebut semakin besar setelah Yurizal dikabarkan meninggal dunia pada 1 Agustus 2026. Peristiwa itu memicu diskusi luas mengenai pentingnya etika profesi tenaga kesehatan, baik dalam memberikan pelayanan maupun saat berinteraksi di media sosial.

Selain Elda, sejumlah tenaga kesehatan lain yang turut memberikan komentar bernada negatif kepada pasien juga telah menyampaikan permintaan maaf kepada publik.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa profesionalisme tenaga medis tidak hanya diukur melalui kompetensi klinis, tetapi juga melalui sikap, empati, dan komunikasi kepada pasien.

Di sisi lain, Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) turut melakukan investigasi atas dugaan pelanggaran etik yang melibatkan sejumlah tenaga kesehatan dalam kasus tersebut.

Hingga saat ini, sedikitnya sepuluh dokter dan perawat telah diidentifikasi untuk menjalani proses pemeriksaan. Jumlah tersebut masih berpotensi bertambah seiring berjalannya investigasi.

Kementerian Kesehatan sebelumnya juga menyampaikan keprihatinan atas munculnya komentar yang dinilai tidak mencerminkan nilai-nilai kemanusiaan dan etika profesi.

Pemerintah mengingatkan seluruh tenaga kesehatan agar senantiasa menjaga integritas, profesionalisme, serta menjunjung tinggi empati kepada pasien, termasuk ketika menggunakan media sosial.

Kasus ini menjadi perhatian berbagai kalangan karena dinilai menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap profesi tenaga kesehatan.

Institusi pendidikan, rumah sakit, organisasi profesi, dan regulator diharapkan dapat memperkuat pembinaan etika serta literasi digital bagi tenaga medis agar kejadian serupa tidak kembali terulang.

**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *