JAKARTA – Badan Gizi Nasional (BGN) mengungkapkan adanya ketentuan bagi sekolah negeri yang hendak menerima atau menolak program Makan Bergizi Gratis (MBG). Sekolah negeri diperbolehkan menolak program tersebut, tetapi keputusan harus disepakati secara bersama oleh seluruh pihak terkait.
Kepala BGN Sudaryono mengatakan, sekolah negeri tidak dapat menerapkan pilihan yang berbeda-beda bagi siswanya. Jika sekolah memutuskan menerima MBG, seluruh siswa harus menerima program tersebut. Sebaliknya, apabila sekolah memutuskan menolak, seluruh siswa juga harus menolaknya.
Hal tersebut disampaikan Sudaryono dalam rapat bersama Komisi IX DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (17/9/2026).
“Untuk sekolah negeri, sesuai dengan hasil rapat kami dengan Dikdasmen dan dengan Kementerian Menko Pangan, untuk sekolah negeri ini kalau menerima, menerima semua, tapi kalau misalnya tidak, tidak semua. Itu keputusan sementara adalah seperti itu,” ujar Sudaryono.
Menurut Sudaryono, mekanisme tersebut diterapkan agar tidak terjadi perbedaan perlakuan di dalam satu sekolah. Dengan demikian, keputusan mengenai pelaksanaan MBG harus menjadi kesepakatan bersama, bukan hanya keputusan sebagian siswa maupun pihak sekolah.
Ia menjelaskan, wali murid juga akan dilibatkan dalam proses pengambilan keputusan. Artinya, pembahasan mengenai penerimaan atau penolakan MBG di sekolah negeri perlu melibatkan berbagai pihak yang berkepentingan, termasuk orangtua atau wali siswa.
“Kalau sekolah negeri itu harus iya, iya semua. Kalau tidak, tidak semua,” kata Sudaryono.
Ketentuan tersebut membuat sekolah negeri yang memilih menerima MBG harus memastikan seluruh siswa mengikuti program tersebut. Tidak diperbolehkan adanya kebijakan dalam satu sekolah yang membuat sebagian siswa menerima MBG sementara siswa lainnya menolak.
Begitu pula sebaliknya. Jika hasil kesepakatan sekolah menyatakan menolak program MBG, keputusan tersebut berlaku bagi seluruh siswa di sekolah yang bersangkutan.
Program Makan Bergizi Gratis merupakan salah satu program pemerintah yang menyasar peserta didik sebagai penerima manfaat. Dalam pelaksanaannya, program tersebut bertujuan menyediakan makanan bergizi bagi anak-anak sekolah.
Sebelumnya, pelaksanaan MBG telah berjalan di berbagai daerah dan melibatkan sejumlah sekolah serta satuan pelayanan pemenuhan gizi. Program tersebut juga menjadi bagian dari kebijakan pemerintah dalam meningkatkan pemenuhan kebutuhan gizi anak.
BGN Bangun 144 Dapur MBG Prioritaskan Wilayah 3T dan Stunting Tinggi,Mulai Beroperasi Pekan Depan
Pernyataan Sudaryono mengenai sekolah negeri yang dapat menolak MBG sekaligus menunjukkan bahwa pemerintah sedang mengatur mekanisme pelaksanaan program di lingkungan sekolah agar keputusan dapat dilakukan secara seragam.
Namun, Sudaryono menegaskan bahwa ketentuan mengenai sekolah negeri tersebut merupakan keputusan sementara hasil pembahasan antara BGN dengan pihak terkait.
Dengan demikian, sekolah negeri yang hendak menentukan sikap terhadap pelaksanaan MBG perlu memperhatikan kesepakatan seluruh pihak. Apabila menerima, keputusan berlaku untuk seluruh siswa. Sementara apabila menolak, penolakan juga berlaku secara keseluruhan di sekolah tersebut.
Kebijakan ini menjadi bagian dari pembahasan pemerintah dalam memastikan pelaksanaan program MBG dapat berjalan sesuai mekanisme yang telah ditetapkan.
**












