Untung Rugi PT 5 Persen, Bikin Parlemen Efektif atau Hanguskan Suara Rakyat?

Foto ilustrasi

JAKARTA – Wacana menaikkan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT) dari 4 persen menjadi 5 persen kembali menjadi sorotan menjelang revisi Undang-Undang Pemilu untuk menghadapi Pemilu 2029.

Gagasan tersebut mengemuka setelah adanya pertemuan sejumlah ketua umum partai politik yang tergabung dalam koalisi pemerintahan. Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Sugiono menyebut kenaikan PT menjadi 5 persen termasuk salah satu poin yang telah dibahas antarpimpinan partai.

Namun, Ketua Harian Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad menyatakan pembahasan tersebut masih berada pada tahap brainstorming. Artinya, angka 5 persen belum menjadi keputusan final.

Secara sederhana, parliamentary threshold merupakan persentase minimal perolehan suara sah secara nasional yang harus diraih partai politik untuk memperoleh kursi di DPR RI.

Ketentuan tersebut dibuat antara lain untuk membatasi fragmentasi politik di parlemen sehingga proses pembentukan koalisi dan pengambilan keputusan diharapkan lebih efektif.

Konsekuensinya, suara yang diperoleh partai politik yang tidak mencapai ambang batas tidak dikonversikan menjadi kursi DPR.

Perjalanan Ambang Batas Parlemen

Ketentuan ambang batas parlemen mengalami perubahan dari satu pemilu ke pemilu berikutnya. Pada Pemilu 1999 dan 2004, belum terdapat parliamentary threshold untuk menentukan keterwakilan partai di DPR seperti yang berlaku sekarang.

PT kemudian diterapkan pada Pemilu 2009 melalui Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 dengan besaran 2,5 persen. Ketentuan tersebut hanya berlaku untuk pemilihan anggota DPR setelah Mahkamah Konstitusi membatalkan penerapannya untuk DPRD.

Besaran ambang batas kemudian berubah menjadi 3,5 persen dan selanjutnya meningkat menjadi 4 persen melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017. Angka 4 persen digunakan dalam Pemilu 2019 dan Pemilu 2024.

Kini, angka tersebut kembali menjadi bahan perdebatan karena muncul usulan untuk meningkatkannya menjadi 5 persen pada Pemilu 2029.

Etika Pemilu Dan Keadilan Demokrasi: Menjaga Suara Rakyat Dari Politik Kekuasaan

MK Nyatakan Pilkada Tetap Dilaksanakan Secara Langsung, Gugatan UU Pilkada Tidak Dapat Diterima

Risiko Suara Pemilih Terbuang

Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) M Iqbal Kholidin menilai kenaikan PT berpotensi meningkatkan jumlah suara pemilih yang tidak terkonversi menjadi kursi DPR.

Ia merujuk pada hasil Pemilu 2024. Dengan ambang batas 4 persen, sekitar 17,3 juta suara disebut berasal dari partai-partai yang tidak memperoleh kursi di DPR. Pada Pemilu 2019, jumlah suara yang tidak terkonversi disebut sekitar 13,6 juta.

Menurut Iqbal, kenaikan PT menjadi 5 persen berpotensi memperbesar jumlah suara yang tidak mendapatkan representasi di DPR.

Persoalan tersebut juga berkaitan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 116/PUU-XXI/2023. Dalam perkara tersebut, MK memerintahkan agar besaran ambang batas parlemen dihitung kembali sebelum Pemilu 2029 dengan mempertimbangkan dasar yang terukur serta tetap menjaga proporsionalitas dan meminimalkan suara pemilih yang terbuang.

Proses penentuan tersebut juga diminta melibatkan publik serta partai politik yang tidak memiliki kursi di DPR.

Efektivitas Parlemen dan Keterwakilan

Di sisi lain, kenaikan ambang batas memiliki argumen yang berkaitan dengan penyederhanaan sistem kepartaian di parlemen.

Dengan lebih sedikit partai yang memperoleh kursi, fragmentasi politik dapat berkurang sehingga pembentukan koalisi dan proses pengambilan keputusan di DPR berpotensi menjadi lebih sederhana.

Analis Politik Universitas Parahyangan Bandung, Kristian Wicaksana, menilai perubahan PT tidak cukup hanya didasarkan pada kesepakatan politik antarpimpinan partai.

Menurutnya, diperlukan dasar empiris untuk menjelaskan mengapa angka 5 persen dibutuhkan, persoalan apa yang hendak diselesaikan, serta bagaimana dampaknya terhadap keterwakilan suara rakyat.

Kristian juga menilai efektivitas pemerintahan tidak otomatis tercipta hanya dengan mengurangi jumlah partai di parlemen. Faktor lain seperti kualitas kelembagaan, disiplin partai, dan akuntabilitas anggota DPR turut menentukan.

Dengan demikian, perdebatan mengenai PT 5 persen tidak hanya menyangkut jumlah partai yang akan masuk DPR. Di dalamnya terdapat persoalan mengenai keseimbangan antara efektivitas parlemen dan keterwakilan suara pemilih.

Menjelang Pemilu 2029, besaran ambang batas tersebut masih menjadi bagian dari perdebatan dalam pembahasan regulasi pemilu. Dasar perhitungan, dampak terhadap suara pemilih, serta mekanisme penetapannya menjadi sejumlah aspek yang akan menentukan arah aturan parliamentary threshold ke depan.

**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *