Kapolri Siap Jembatani Aspirasi Buruh dalam Pembahasan RUU Ketenagakerjaan

Foto ist

JAKARTA – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan komitmennya untuk menjembatani aspirasi kalangan buruh dalam proses pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan yang saat ini sedang dibahas di Komisi IX DPR RI. Komitmen tersebut disampaikan saat berdialog dengan Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia (KBPBI) di Jakarta Selatan, Jumat (7/8/2026).

Pertemuan yang berlangsung dalam suasana terbuka itu menjadi wadah bagi para perwakilan serikat pekerja untuk menyampaikan berbagai aspirasi dan harapan terkait revisi regulasi ketenagakerjaan.

Kapolri menegaskan bahwa Polri siap berperan sebagai penghubung agar berbagai masukan dari kalangan buruh dapat tersampaikan kepada para pemangku kepentingan, khususnya DPR yang tengah membahas revisi undang-undang tersebut.

Dalam dialog tersebut, Listyo Sigit menyampaikan bahwa dirinya akan membantu menyampaikan poin-poin penting yang menjadi perhatian buruh kepada pihak terkait.

Menurutnya, komunikasi yang baik antara pemerintah, DPR, pengusaha, dan pekerja menjadi kunci untuk menghasilkan regulasi yang mampu mengakomodasi kepentingan seluruh pihak.

Kapolri berharap pembahasan RUU Ketenagakerjaan dapat menghasilkan kesepakatan yang dituangkan dalam revisi undang-undang yang berkeadilan.

Ia menilai regulasi baru harus mampu menciptakan keseimbangan antara perlindungan hak-hak pekerja dan kepastian berusaha bagi dunia usaha sehingga hubungan industrial dapat berjalan secara harmonis.

Komisi III DPR Tegaskan Tak Ada Surpres Pergantian Kapolri, Minta Publik Tak Percaya Isu yang Beredar

Kapolri Tegaskan Pergantian Jabatan Merupakan Hak Prerogatif Presiden

Selain itu, ia menekankan pentingnya peran pengawas ketenagakerjaan dalam memastikan implementasi aturan berjalan sesuai ketentuan.

Menurutnya, pengawasan yang efektif akan menjaga keseimbangan kepentingan antara pengusaha dan pekerja serta meminimalkan munculnya konflik ketenagakerjaan di masa mendatang.

“Harapannya adalah tercipta keseimbangan antara pengusaha, pekerja, dan pengawas sehingga persoalan-persoalan ketenagakerjaan dapat diminimalkan,” ujarnya.

Jendral listyo sigit prabowo saat berdialog bersama koalisi besar perjuangan buruh indonesia (KBPBI) Foto ist

Kapolri juga memahami bahwa proses pembahasan RUU Ketenagakerjaan akan terus dikawal oleh kalangan buruh, termasuk melalui penyampaian pendapat di muka umum atau aksi unjuk rasa. Ia menilai demonstrasi merupakan bagian dari penyampaian aspirasi yang dijamin dalam sistem demokrasi selama dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

Meski demikian, Listyo Sigit mengimbau agar setiap aksi penyampaian pendapat dilakukan secara tertib, damai, dan tidak mengganggu ketertiban umum. Ia mengajak seluruh elemen buruh untuk tetap menjaga situasi keamanan sehingga proses penyampaian aspirasi dapat berlangsung kondusif.

Menurut Kapolri, stabilitas keamanan merupakan faktor penting dalam mendukung pembangunan nasional dan menciptakan iklim investasi yang sehat.

Oleh karena itu, penyampaian aspirasi melalui dialog maupun aksi damai diharapkan tetap mengedepankan semangat kebersamaan dan penghormatan terhadap hukum.

Dialog antara Kapolri dan Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia tersebut juga menjadi bagian dari upaya membangun komunikasi yang lebih intensif antara aparat negara dan kelompok pekerja.

Melalui pendekatan dialogis, berbagai persoalan ketenagakerjaan diharapkan dapat dibahas secara terbuka sehingga menghasilkan solusi yang konstruktif.

Para perwakilan buruh dalam kesempatan itu menyampaikan sejumlah masukan terkait substansi RUU Ketenagakerjaan yang diharapkan mampu memberikan perlindungan lebih baik terhadap hak-hak pekerja sekaligus menciptakan hubungan industrial yang lebih adil.

Kapolri menegaskan bahwa Polri akan terus mendukung terciptanya ruang dialog yang sehat antara seluruh pemangku kepentingan.

Ia berharap proses pembahasan RUU Ketenagakerjaan dapat berjalan lancar dan menghasilkan regulasi yang memberikan kepastian hukum, menciptakan iklim usaha yang kondusif, serta meningkatkan kesejahteraan pekerja tanpa mengabaikan keberlangsungan dunia usaha.

Dengan komunikasi yang baik dan keterlibatan semua pihak, diharapkan revisi RUU Ketenagakerjaan mampu menjadi landasan hukum yang memperkuat hubungan industrial Indonesia serta mendorong pertumbuhan ekonomi nasional yang berkeadilan dan berkelanjutan.

**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *