Komisi III DPR Tegaskan Tak Ada Surpres Pergantian Kapolri, Minta Publik Tak Percaya Isu yang Beredar

Foto ist

JAKARTA – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI membantah isu yang beredar mengenai adanya Surat Presiden (Surpres) terkait pergantian Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri).

Pimpinan Komisi III memastikan hingga saat ini DPR belum menerima dokumen resmi apa pun dari Presiden Prabowo Subianto mengenai pergantian Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.

Penegasan tersebut disampaikan menyusul maraknya kabar di media sosial yang menyebut Presiden telah mengirimkan Surpres kepada DPR untuk memproses pergantian pimpinan Polri. Komisi III menilai informasi tersebut tidak memiliki dasar dan berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan bahwa kabar mengenai Surpres pergantian Kapolri tidak benar. Ia memastikan hingga kini tidak ada surat resmi yang masuk ke DPR terkait agenda tersebut.

“Tidak benar ada surat presiden soal penggantian Kapolri,” tegas Habiburokhman kepada wartawan, Selasa (4/8/2026).

Ia mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap informasi yang beredar di media sosial tanpa didukung fakta dan sumber resmi. Menurutnya, berbagai isu yang berkembang harus disikapi secara bijak agar tidak menimbulkan kegaduhan di ruang publik.

Habiburokhman menekankan bahwa mekanisme pergantian Kapolri memiliki prosedur konstitusional yang jelas. Jika Presiden mengusulkan pergantian pimpinan Polri, maka usulan tersebut akan disampaikan secara resmi kepada DPR melalui Surat Presiden untuk selanjutnya diproses sesuai ketentuan perundang-undangan.

Karena hingga saat ini tidak ada Surpres yang diterima, Komisi III memastikan proses pergantian Kapolri belum pernah dibahas maupun diagendakan di parlemen.

Senada dengan Habiburokhman, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni juga membantah kabar tersebut. Ia mengatakan, apabila Surpres telah dikirimkan pemerintah kepada DPR, pimpinan Komisi III tentu akan mengetahuinya.

“Belum, tidak ada. Kalau memang sudah dikirim tentu kami sudah tahu,” ujar Sahroni saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan.

Menurut Sahroni, isu pergantian Kapolri memang terus beredar karena Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menjabat selama kurang lebih lima tahun. Namun, ia menegaskan bahwa isu tersebut tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya pergantian pimpinan Polri.

Kapolri Respons Seruan Reformasi Jilid II, Minta Mahasiswa Sampaikan Aspirasi Secara Tertib

Kapolri Tegas Tolak Polri di Bawah Kemendagri

Ia justru menilai kinerja Kapolri selama memimpin institusi Kepolisian masih berjalan dengan baik. Berbagai tantangan keamanan nasional dinilai mampu ditangani secara profesional oleh jajaran Polri di bawah kepemimpinan Jenderal Sigit.

Sahroni mengakui bahwa sebagai pemimpin institusi besar, tentu terdapat berbagai kekurangan dalam pelaksanaan tugas.

Namun, menurutnya hal tersebut merupakan sesuatu yang wajar mengingat luasnya cakupan tanggung jawab Polri yang melayani lebih dari 280 juta penduduk Indonesia.

“Beliau bekerja luar biasa. Pengamanan berjalan, walaupun ada kekurangan itu hal yang wajar. Tidak ada pemimpin yang sempurna,” katanya.

Ia juga menilai berbagai persoalan yang muncul di tubuh Polri tidak dapat sepenuhnya dibebankan kepada Kapolri.

Menurutnya, adanya oknum yang melakukan pelanggaran merupakan tantangan yang hampir selalu dihadapi setiap institusi besar dan harus diselesaikan melalui mekanisme penegakan hukum serta pembinaan internal.

Atas dasar tersebut, Sahroni meyakini Presiden Prabowo Subianto masih memberikan kepercayaan kepada Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk memimpin Kepolisian Republik Indonesia.

“Saya yakin Presiden mempertahankan Pak Sigit karena kinerjanya cukup baik,” ujarnya.

Pernyataan para pimpinan Komisi III DPR tersebut sekaligus menjadi klarifikasi atas berbagai spekulasi yang berkembang di ruang publik dalam beberapa waktu terakhir.

Mereka meminta masyarakat lebih mengutamakan informasi yang berasal dari pemerintah maupun lembaga negara dibandingkan informasi yang belum terverifikasi.

Komisi III juga menegaskan bahwa hubungan kerja antara DPR dan pemerintah berjalan sesuai mekanisme yang berlaku. Apabila terdapat usulan pergantian pejabat negara yang memerlukan persetujuan DPR, prosesnya akan dilakukan secara terbuka melalui jalur resmi sehingga dapat diketahui publik.

Dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, pengangkatan dan pemberhentian Kapolri merupakan kewenangan Presiden dengan persetujuan DPR.

Oleh karena itu, setiap proses pergantian selalu diawali dengan penyampaian Surat Presiden kepada DPR sebelum dilakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap calon Kapolri.

Hingga Selasa (4/8/2026), DPR memastikan belum menerima Surpres terkait pergantian Kapolri. Dengan demikian, isu yang menyebut Presiden Prabowo telah mengusulkan penggantian Jenderal Listyo Sigit Prabowo dipastikan tidak benar.

Komisi III berharap masyarakat tetap tenang dan tidak terpengaruh oleh informasi yang belum memiliki dasar hukum maupun konfirmasi resmi.

Di tengah derasnya arus informasi digital, publik diimbau untuk selalu melakukan verifikasi sebelum mempercayai maupun menyebarkan sebuah kabar, terutama yang berkaitan dengan kebijakan pemerintah dan lembaga negara.

**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *