Kepala Bakom M. Qodari : Prabowo Dijadwalkan Resmikan Biodiesel B50 pada 9 Juli 2026

Foto ist

JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto dijadwalkan meresmikan implementasi biodiesel B50 pada 9 Juli 2026 sebagai bagian dari komitmen pemerintah dalam mempercepat transisi energi nasional menuju pemanfaatan energi yang lebih ramah lingkungan.

Meskipun peluncuran resmi baru akan dilakukan pekan depan, kebijakan penggunaan B50 telah mulai diberlakukan secara nasional sejak 1 Juli 2026.

Informasi tersebut disampaikan Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom), Muhammad Qodari, dalam konferensi pers di Gedung Bakom, Jakarta Pusat, Kamis (2/7/2026).

Menurutnya, Presiden Prabowo akan secara langsung meluncurkan program strategis tersebut sebagai simbol dimulainya babak baru pemanfaatan bahan bakar nabati di Indonesia.

“Peluncuran resminya akan dilakukan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto dalam satu hingga dua pekan ke depan. Rencananya pada 9 Juli, meskipun jadwal tersebut masih dapat dikonfirmasi kembali,” ujar Qodari.

Biodiesel B50 merupakan bahan bakar hasil pencampuran minyak solar dengan Fatty Acid Methyl Ester (FAME) yang berasal dari minyak sawit sebesar 50 persen.

Kebijakan ini menjadi kelanjutan dari program biodiesel yang sebelumnya dimulai dari B20, kemudian meningkat menjadi B30, B35, hingga kini memasuki tahap implementasi B50.

Pemerintah menilai peningkatan kadar campuran biodiesel tersebut merupakan langkah strategis untuk mengurangi ketergantungan Indonesia terhadap bahan bakar fosil sekaligus meningkatkan pemanfaatan energi baru dan terbarukan (EBT).

Selain itu, penggunaan biodiesel berbasis minyak sawit juga diharapkan mampu memperkuat ketahanan energi nasional dengan memanfaatkan sumber daya alam dalam negeri.

Harga B50 Rp6.800 per Liter, Pemerintah Siap Luncurkan Biodiesel Baru Mulai 1 Juli 2026

Bahlil dan Airlangga Bahas Subsidi PLN hingga Implementasi B50, Pemerintah Optimistis Kurangi Impor Solar

Implementasi B50 secara resmi mulai berlaku sejak 1 Juli 2026 berdasarkan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 257.K/EK.01/MEM.E/2026 tentang kewajiban pencampuran bahan bakar nabati jenis biodiesel ke dalam bahan bakar minyak berupa solar sebesar 50 persen. Regulasi tersebut ditandatangani Menteri ESDM Bahlil Lahadalia pada 17 Juni 2026.

Melalui kebijakan ini, seluruh sektor yang menjadi sasaran program biodiesel diwajibkan menggunakan solar dengan campuran biodiesel 50 persen sesuai ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.

Implementasi dilakukan secara bertahap dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk produsen biodiesel, Pertamina, serta pelaku industri pengguna bahan bakar solar.

Pemerintah menegaskan bahwa pengembangan biodiesel B50 merupakan bagian dari peta jalan transisi energi nasional.

Program tersebut diarahkan untuk meningkatkan bauran energi baru dan terbarukan dalam bauran energi nasional, memperkuat fleksibilitas sistem energi, serta mengurangi ketergantungan terhadap energi berbasis fosil secara bertahap.

Selain mendukung target ketahanan energi, implementasi B50 juga diharapkan memberikan dampak ekonomi yang luas.

Meningkatnya penggunaan minyak sawit sebagai bahan baku biodiesel diperkirakan akan memperkuat industri kelapa sawit nasional, meningkatkan nilai tambah produk dalam negeri, serta membuka peluang ekonomi bagi petani dan pelaku usaha di sektor perkebunan.

Di sisi lingkungan, kebijakan ini menjadi salah satu instrumen pemerintah untuk menekan emisi gas rumah kaca melalui pemanfaatan bahan bakar yang lebih ramah lingkungan.

Langkah tersebut sejalan dengan komitmen Indonesia dalam mendukung pembangunan ekonomi hijau dan mencapai target net zero emission sesuai arah kebijakan energi nasional.

Dengan implementasi B50 dan peluncuran resmi yang akan dilakukan Presiden Prabowo, pemerintah berharap Indonesia semakin mandiri dalam memenuhi kebutuhan energi nasional sekaligus mempercepat transformasi menuju sistem energi yang lebih berkelanjutan dan berdaya saing.

**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *