JAKARTA – Penanganan tiga perkara dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan sektor strategis resmi memasuki babak baru.
Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi batu bara PLN, PT ASABRI, dan PT Krakatau Steel kepada Kejaksaan Agung untuk proses hukum lebih lanjut.
Pelimpahan perkara tersebut diterima oleh Pelaksana Tugas (Plt) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Rudi Margono, di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Sabtu (11/7/2026). Dalam keterangannya, Rudi mengungkapkan bahwa penyidik telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
“Informasinya sudah ditetapkan dua tersangka, yaitu satu dari pihak swasta dan satu lagi berinisial F,” ujar Rudi Margono kepada awak media.
Meski demikian, pihak Kejaksaan Agung belum mengungkap identitas lengkap kedua tersangka maupun peran masing-masing dalam dugaan tindak pidana korupsi yang sedang diusut. Proses penyidikan akan terus berlanjut setelah pelimpahan perkara dilakukan.
Tiga perkara yang dilimpahkan meliputi dugaan korupsi dalam pengadaan batu bara untuk PT PLN yang diduga berkaitan dengan peristiwa gangguan pasokan listrik (blackout) di Sumatera, dugaan korupsi di PT ASABRI, serta dugaan tindak pidana korupsi di PT Krakatau Steel.
Ketiga perkara tersebut ditangani melalui skema joint investigation antara Kortas Tipikor Polri dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya.
Dalam proses penyidikan, aparat melakukan penggeledahan secara serentak di 12 lokasi yang tersebar di Jakarta Selatan dan Bogor, Jawa Barat. Lokasi yang digeledah antara lain sebuah rumah mewah di kawasan Sentul, rumah di Cilandak, sebuah money changer di Cipete, serta Cafe de’Clan Signature.
Dari hasil penggeledahan tersebut, penyidik menyita berbagai barang bukti dengan nilai yang diperkirakan mencapai miliaran rupiah.
Barang bukti yang diamankan meliputi 74 kilogram emas batangan, uang tunai dalam mata uang rupiah, dolar Amerika Serikat, dolar Singapura, serta sejumlah mata uang asing lainnya seperti yen Jepang, yuan China, baht Thailand, pound sterling Inggris, dirham Uni Emirat Arab, won Korea Selatan, hingga lira Turki.
Prabowo Minta TNI, Polri, dan Kejaksaan Introspeksi: Pangkat dan Fasilitas Berasal dari Uang Rakyat
Selain emas batangan dan uang tunai, penyidik juga mengamankan sejumlah dokumen dan barang lain yang diduga berkaitan dengan proses penyidikan. Seluruh barang bukti tersebut akan menjadi bagian dari pembuktian dalam proses hukum yang sedang berjalan.
Kepala Kortas Tipikor Polri, Inspektur Jenderal Totok Suharyanto, sebelumnya menjelaskan bahwa penyidikan dilakukan secara terpadu bersama Polda Metro Jaya guna mempercepat pengungkapan perkara sekaligus memperkuat pembuktian terhadap dugaan tindak pidana korupsi, suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Budi Hermanto, menyatakan bahwa pengungkapan perkara tersebut menjadi salah satu perhatian Presiden Prabowo Subianto dalam upaya memperkuat pemberantasan korupsi.
Menurutnya, penggeledahan yang dilakukan penyidik merupakan bagian dari proses penyidikan untuk mencari, mengumpulkan, dan mengamankan alat bukti yang diperlukan guna mengungkap dugaan tindak pidana korupsi secara menyeluruh.
Ia menambahkan, penyidikan tidak hanya berfokus pada dugaan kerugian negara, tetapi juga menelusuri kemungkinan adanya aliran dana hasil tindak pidana melalui mekanisme pencucian uang. Karena itu, penyidik melakukan penelusuran terhadap aset-aset yang diduga berkaitan dengan para pihak yang sedang diperiksa.
Dengan dilimpahkannya tiga perkara tersebut ke Kejaksaan Agung, proses penegakan hukum kini memasuki tahapan lanjutan. Aparat penegak hukum menegaskan penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap keterlibatan pihak lain apabila ditemukan bukti yang cukup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
**












