JAKARTA – Komisi III DPR RI menegaskan komitmennya untuk mengawal proses penanganan dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.
Sebagai bentuk pengawasan terhadap proses hukum yang sedang berjalan, Komisi III DPR telah membentuk panitia kerja (Panja) guna memastikan penanganan perkara berlangsung secara transparan, profesional, dan sesuai ketentuan hukum.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan bahwa seluruh institusi penegak hukum dan aparat keamanan negara harus tetap menjaga soliditas dalam menangani perkara tersebut.
Menurutnya, Polri, Kejaksaan Agung, dan TNI memiliki peran penting dalam menjaga stabilitas penegakan hukum sehingga tidak boleh terpengaruh oleh dinamika kasus yang sedang berlangsung.
Dalam rapat Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Sabtu (11/7/2026), Habiburokhman menyampaikan bahwa pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatannya tidak boleh mengurangi semangat maupun menghentikan proses pemberantasan korupsi yang sedang berjalan.
Ia menekankan bahwa seluruh aparat penegak hukum harus tetap memiliki visi yang sama dalam mendukung agenda pemerintah, khususnya komitmen Presiden Prabowo Subianto yang menempatkan pemberantasan korupsi sebagai salah satu prioritas nasional.
Menurut Habiburokhman, sinergi antarlembaga menjadi faktor penting agar proses penegakan hukum berjalan efektif dan tidak menimbulkan persepsi adanya persaingan maupun konflik antarinstansi.
Ia mengingatkan bahwa negara membutuhkan koordinasi yang kuat antara Polri, Kejaksaan Agung, dan TNI dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem penegakan hukum.
Komisi III DPR juga menegaskan bahwa dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan seorang pejabat tidak boleh dipandang sebagai representasi institusi tempat yang bersangkutan bekerja.
Oleh karena itu, masyarakat diminta tetap membedakan antara dugaan pelanggaran yang dilakukan individu dengan integritas lembaga negara secara keseluruhan.
Habiburokhman mengingatkan agar tidak terjadi ego sektoral yang berpotensi mengganggu hubungan antarlembaga. Menurutnya, fokus utama seluruh pihak adalah memastikan proses hukum berjalan objektif, independen, dan berdasarkan alat bukti yang sah.
Selain mengawal jalannya proses hukum, Komisi III DPR juga meminta Kejaksaan Agung membentuk tim penyidik independen untuk menangani perkara yang melibatkan Febrie Adriansyah.
DPR menilai tim tersebut perlu diisi oleh pejabat senior yang tidak memiliki hubungan atau afiliasi dengan tersangka guna menjaga independensi serta menghindari potensi konflik kepentingan.
Pembentukan tim independen diharapkan mampu memperkuat kepercayaan publik terhadap proses penyidikan serta memastikan seluruh tahapan penegakan hukum dilakukan secara profesional dan akuntabel.
Sementara itu, Kepolisian Republik Indonesia melalui Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) sebelumnya telah menetapkan Febrie Adriansyah dan Don Ritto sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi.
Selain sangkaan tindak pidana korupsi, penyidik juga menjerat keduanya dengan dugaan tindak pidana pencucian uang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Setelah penetapan tersangka, berkas perkara beserta penanganannya telah dilimpahkan kepada Kejaksaan Agung untuk proses hukum selanjutnya. Don Ritto diketahui telah menjalani penahanan sejak 10 Juli 2026 di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya.
Komisi III DPR menyatakan akan terus menjalankan fungsi pengawasan terhadap perkembangan perkara tersebut tanpa mengintervensi proses penegakan hukum.
DPR berharap seluruh tahapan penyidikan, penuntutan, hingga persidangan dapat berlangsung secara transparan, profesional, dan menjunjung tinggi asas keadilan.
Dengan terbentuknya Panja Komisi III DPR, diharapkan pengawasan terhadap penanganan perkara dapat berjalan optimal sekaligus memperkuat koordinasi antarinstansi penegak hukum.
Langkah tersebut juga menjadi bagian dari upaya memperkuat komitmen nasional dalam pemberantasan korupsi dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan di Indonesia.
**












