Gara-gara Turis Selandia Baru, Isu Pengeras Suara Masjid Kembali Mencuat

foto ilustrasi

JAKARTA – Peristiwa di Gili Trawangan, Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat, pada malam pertama Ramadan 1447 H Kamis (19/2/2026) itu bukan sekadar riuh sesaat. Ia membuka percakapan yang lebih luas tentang bagaimana suara ibadah, ruang publik, dan keberagaman saling bertemu, bahkan terkadang beririsan.

Video yang beredar memperlihatkan keberatan seorang warga negara asing terhadap lantunan tadarus yang diperdengarkan melalui pengeras suara. Reaksi itu memantik perhatian publik, sekaligus menghadirkan kembali satu pertanyaan lama: di mana batas antara syiar dan kenyamanan bersama?

Di tengah perbincangan tersebut, Kementerian Agama Republik Indonesia angkat suara. Bagi lembaga ini, penggunaan pengeras suara di masjid dan musala sejatinya bukan tanpa aturan. Ia telah diatur, dirumuskan, dan disosialisasikan sebagai bagian dari upaya menjaga keseimbangan.

Menteri Agama Republi Indonesia, H Nasaruddin Umar melalui Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik, Thobib Al Asyhar, menegaskan bahwa pedoman itu hadir bukan untuk membatasi ibadah, melainkan merawat ketenteraman bersama.

“Penggunaan pengeras suara sebenarnya sudah ada pedomannya. Dengan tujuan mewujudkan ketenteraman, ketertiban, dan kenyamanan bersama,”ujarnya, Minggu (22/2/2026).

Pedoman tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE 05 Tahun 2022. Di dalamnya, pengeras suara dibagi menjadi dua. Yakni pengeras suara dalam diarahkan ke dalam ruang ibadah.

Kemudian pengeras suara luar yang menjangkau lingkungan sekitar. Keduanya memiliki fungsi dan batasan masing-masing.

Pada momen-momen tertentu, seperti azan, pengeras suara luar tetap digunakan sebagai penanda waktu ibadah. Namun untuk kegiatan seperti salat berjamaah, zikir, ceramah, hingga tadarus Ramadan, dianjurkan menggunakan pengeras suara dalam. Sebuah pengaturan yang mencoba menempatkan ibadah tetap hidup tanpa mengganggu ruang sosial di sekitarnya.

Bahkan dalam bulan Ramadan. Terlebih lagi saat ini Ramadan 1447 H yang identik dengan aktivitas malam yang lebih panjang aturan itu tetap berlaku. Salat tarawih, kajian, hingga tadarus diarahkan menggunakan pengeras suara dalam. Sementara takbir hari raya diperbolehkan menggunakan pengeras suara luar, namun dengan batas waktu tertentu.

BACA JUGA

Puasa di Bulan Ramadan 1447 H, Pengabdian ASN Tetap Harus Dijalankan

Puasa Ramadan: Dari Ibadah Waktu Terbatas Menuju Integritas dan Ketakwaan Sepanjang Hayat

Kejadian sebelumnya, malam pertama Ramadan di Gili Trawangan, Desa Gili Indah, Kecamatan Pemenang, Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat, biasanya hadir dengan nuansa yang menenangkan. Lantunan ayat suci Al-Qur’an mengalun dari musala, berpadu dengan semilir angin laut dan langkah pelan warga yang datang untuk bertadarus.

Namun, Kamis malam (19/2) itu, suasana yang semestinya khidmat mendadak pecah oleh ketegangan. Sekitar pukul 23.30 WITA, ketika warga tengah larut dalam bacaan ayat-ayat suci, seorang perempuan warga negara asing tiba-tiba datang ke area musala. Ia adalah Miranda Lee, turis asal Selandia Baru, yang merasa terganggu oleh suara pengeras yang mengalunkan tadarus.

Keheningan spiritual berubah menjadi riuh. Perempuan itu disebut memprotes, bahkan berteriak di depan musala. Tak berhenti di situ, ia masuk ke dalam dan meminta kegiatan dihentikan. Di tengah emosi yang memuncak, mikrofon yang digunakan untuk tadarus dilaporkan ikut dirusak.

Kepala Dusun Gili Trawangan, Muhammad Husni, yang mengetahui kejadian tersebut, menyebut protes itu berangkat dari ketidaknyamanan terhadap suara pengeras.

“Yang dipermasalahkan adalah kegiatan tadarus karena dia merasa terganggu oleh suara speaker,” ujarnya.

Namun bagi warga, tadarus bukan sekadar aktivitas rutin. Ia adalah denyut Ramadan itu sendiri. Salah satu ibadah yang menghidupkan malam dan menguatkan kebersamaan. Ketika ritual itu terganggu, emosi pun sulit dibendung.

Adu mulut tak terelakkan. Beberapa warga mencoba menenangkan situasi, tetapi ketegangan justru berujung pada saling dorong. Seorang warga mengalami luka cakaran, sementara seorang tokoh masyarakat sempat terjatuh di tengah kericuhan.

Di tengah situasi yang memanas, upaya meredakan konflik terus dilakukan. Perlahan, suasana mereda. Perempuan tersebut kemudian kembali ke vila tempatnya menginap, yang hanya berjarak sekitar 50 meter dari musala jarak yang terasa begitu dekat, namun malam itu menjadi batas antara dua perspektif yang bertolak belakang.

Dua hari berselang, aparat kepolisian bersama petugas imigrasi mendatangi vila tersebut. Dipimpin oleh jajaran Polres Lombok Utara, tim datang tidak hanya untuk meminta keterangan, tetapi juga menjembatani perbedaan yang terjadi.

Awalnya, Miranda Lee menolak ditemui, mengaku waktu istirahatnya terganggu. Namun pendekatan persuasif akhirnya membuka ruang dialog. Dengan syarat jumlah orang dibatasi, ia bersedia memberikan klarifikasi.

Dalam penuturannya, ia mengaku terganggu oleh suara pengeras yang menurutnya berlangsung hingga larut malam. Sebuah keluhan yang mungkin terasa biasa di tempat lain, namun menjadi sensitif di tengah momentum Ramadan di lingkungan yang religius.

Petugas kemudian menjelaskan bahwa tadarus merupakan bagian penting dari tradisi umat Islam selama Ramadan. Yakni sebuah praktik yang tak hanya bernilai ibadah, tetapi juga bagian dari identitas sosial masyarakat setempat. Penjelasan itu menjadi jembatan kecil di antara dua latar budaya yang berbeda.

Di balik persoalan itu, fakta lain terungkap. Dari hasil pendalaman pihak imigrasi, Miranda Lee diduga telah melebihi izin tinggal sejak 30 Januari 2026. Ia tercatat masuk ke Indonesia dengan visa kunjungan.

Sekitar pukul 12.00 WITA, perempuan itu kemudian dibawa menuju kantor imigrasi melalui Pelabuhan Gili Trawangan dengan pengawalan aparat. Langkah hukum pun berjalan, mengiringi akhir dari sebuah malam yang semula dimulai dengan lantunan ayat suci.

Malam itu menyisakan lebih dari sekadar kericuhan. Ia menjadi pengingat bahwa di ruang perjumpaan global seperti Gili Trawangan. Perbedaan bukan hanya soal bahasa atau kebiasaan, tetapi juga tentang bagaimana memahami dan menghormati makna hidup di tengah masyarakat majemuk berbagai bangsa, suku, agama, dan golongan.

Hmm.bagaimana sahabat interaksi Massa menanggapi berita ini? semoga Ramadan 1447 H berjalan dengan aman dan lancar.**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *