JAKARTA – Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea mengonfirmasi bahwa dirinya telah resmi menjadi kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.
Kepastian tersebut disampaikan setelah Hotman mendatangi Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (17/7/2026), untuk mendampingi kliennya menjalani pemeriksaan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kepada awak media, Hotman membenarkan bahwa dirinya telah menerima surat kuasa dari Febrie Adriansyah. Ia juga memastikan kehadirannya di Gedung Jampidsus berkaitan langsung dengan proses pemeriksaan terhadap mantan pejabat Kejaksaan Agung tersebut.
“Iya, saya menjadi kuasa hukum Febrie Adriansyah,” kata Hotman saat dikonfirmasi, Jumat.
Hotman juga mengakui bahwa dirinya mendampingi Febrie selama proses pemeriksaan yang dilakukan penyidik. Namun, ketika ditanya mengenai materi pemeriksaan, ia tidak memberikan penjelasan secara rinci dan hanya menyampaikan bahwa status hukum kliennya saat ini adalah tersangka.
Pernyataan tersebut sekaligus mengakhiri spekulasi yang sempat muncul terkait kedatangan Hotman ke Gedung Bundar Jampidsus pada pagi hari. Sebelumnya, saat baru tiba di lokasi sekitar pukul 09.48 WIB melalui area basement, Hotman masih enggan menjelaskan secara terbuka maksud kedatangannya.
Ketika itu, ia hanya mengatakan akan menuju Jampidsus dan meminta wartawan menunggu hingga agenda selesai. Bahkan saat ditanya apakah dirinya akan mendampingi Febrie Adriansyah, Hotman sempat menyatakan masih ingin memastikan agenda pemeriksaan yang dijalankan penyidik.
Tak lama setelah proses pemeriksaan berlangsung, Hotman akhirnya mengonfirmasi bahwa dirinya memang telah menerima mandat sebagai penasihat hukum Febrie Adriansyah.
Kasus yang menjerat Febrie menjadi perhatian publik karena menyangkut dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang dikaitkan dengan sejumlah perkara besar, termasuk pengelolaan proyek batu bara untuk pembangkit listrik tenaga uap (PLTU), PT Asabri, serta PT Krakatau Steel.
Kasus Diambil Alih Kejagung, Status Eks Jampidsus Turun dari Tersangka Jadi Saksi
Sebelumnya, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri telah menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Penetapan status hukum itu menjadi salah satu perkembangan penting dalam proses penyidikan yang saat ini masih berlangsung.
Dengan bergabungnya Hotman Paris sebagai kuasa hukum, proses pendampingan hukum terhadap Febrie diperkirakan akan menjadi perhatian publik mengingat rekam jejak Hotman yang kerap menangani berbagai perkara besar di Indonesia.
Meski demikian, hingga saat ini belum ada keterangan resmi yang menjelaskan materi pemeriksaan secara detail maupun langkah hukum yang akan ditempuh pihak kuasa hukum dalam menghadapi proses penyidikan.
Di sisi lain, aparat penegak hukum masih terus melanjutkan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap berbagai pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut. Penyidik juga diperkirakan akan mendalami berbagai alat bukti guna mengungkap konstruksi perkara secara menyeluruh.
Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan mantan pejabat tinggi penegak hukum. Publik kini menantikan perkembangan lanjutan dari proses penyidikan, termasuk hasil pemeriksaan terhadap Febrie Adriansyah serta langkah hukum yang akan diambil oleh penyidik maupun tim kuasa hukumnya.
Sementara itu, Hotman Paris menegaskan fokusnya saat ini adalah memberikan pendampingan hukum kepada kliennya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ia belum memberikan komentar lebih jauh mengenai substansi perkara maupun strategi pembelaan yang akan disiapkan selama proses hukum berlangsung.
Proses penyidikan perkara ini masih berjalan, sehingga perkembangan lebih lanjut akan bergantung pada hasil pemeriksaan, pengumpulan alat bukti, dan tahapan hukum berikutnya yang dilakukan oleh penyidik.
**












