EMPAT LAWANG – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Selatan melakukan kunjungan kerja ke wilayah Kejaksaan Negeri (Kejari) Empat Lawang, Selasa (13/10/2026). Kunjungan tersebut dilaksanakan sebagai bagian dari upaya pemantauan, evaluasi, dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas serta fungsi institusi kejaksaan di daerah.
Kegiatan ini menjadi momentum untuk memperkuat koordinasi antara Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dan Kejaksaan Negeri Empat Lawang, terutama dalam memastikan pelaksanaan tugas kedinasan berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, kebijakan institusi, serta standar profesionalisme yang berlaku.
Dalam kunjungan tersebut, turut hadir Bupati Empat Lawang H. Joncik Muhammad, Wakil Bupati Empat Lawang Arifa’i, Ketua DPRD Empat Lawang Darli, Perwira Penghubung (Pabung) Kodim 0405 Lahat, serta Kapolres Empat Lawang.
Kehadiran unsur pemerintah daerah, legislatif, dan aparat keamanan tersebut mencerminkan pentingnya koordinasi antarlembaga dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan, menjaga stabilitas daerah, serta menciptakan kepastian hukum bagi masyarakat.
Evaluasi Pelaksanaan Tugas Kejaksaan
Kunjungan kerja Kajati Sumsel ke Kejari Empat Lawang menjadi bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan dan pembinaan terhadap jajaran kejaksaan di wilayah hukumnya.
Melalui kegiatan tersebut, pelaksanaan tugas dan fungsi pada masing-masing bidang menjadi bagian yang perlu diperhatikan, mulai dari bidang penegakan hukum, intelijen, pembinaan, hingga bidang lainnya yang berada dalam lingkup kerja Kejari Empat Lawang.
Pemantauan dan evaluasi memiliki peran penting dalam memastikan setiap pelaksanaan tugas berjalan secara terarah, tertib administrasi, serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Selain itu, pengawasan secara berkelanjutan diperlukan untuk menjaga kualitas kinerja aparatur kejaksaan, meningkatkan efektivitas pelaksanaan program kerja, dan memastikan tanggung jawab institusi dapat dijalankan secara optimal.
Kejari Empat Lawang Gelar Penyuluhan Hukum Bertema Anti Korupsi di SMK Negeri 1
Dalam menjalankan kewenangannya, jajaran kejaksaan juga dituntut untuk senantiasa berpedoman pada aturan hukum serta mengedepankan prinsip kehati-hatian, objektivitas, dan akuntabilitas.
Dengan demikian, setiap pelaksanaan tugas tidak hanya berorientasi pada pencapaian target kinerja, tetapi juga harus mencerminkan komitmen terhadap penegakan hukum yang adil dan dapat dipertanggungjawabkan.
Profesionalisme dan Integritas Menjadi Perhatian
Dalam pelaksanaan tugas kedinasan, jajaran Kejari Empat Lawang diharapkan terus mengedepankan profesionalisme, kedisiplinan, dan integritas.
Nilai-nilai tersebut merupakan bagian penting dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum. Aparatur kejaksaan dituntut menjalankan kewenangan secara bertanggung jawab, menjaga etika profesi, serta menghindari tindakan yang dapat merusak kepercayaan publik.
Pedoman nilai-nilai Tri Krama Adhyaksa juga menjadi landasan moral bagi insan Adhyaksa dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.
Penerapan nilai tersebut diharapkan tercermin dalam sikap, perilaku, serta kualitas pelayanan yang diberikan kepada masyarakat. Dengan menjunjung tinggi integritas, setiap aparatur diharapkan mampu melaksanakan tugas secara konsisten dan mengutamakan kepentingan hukum serta keadilan.
Penguatan kedisiplinan dan pembinaan internal juga menjadi unsur penting dalam menjaga kualitas organisasi. Melalui pengawasan yang berkelanjutan, pelaksanaan tugas di lingkungan kejaksaan diharapkan semakin efektif, tertib, dan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.
Pelayanan Hukum yang Transparan dan Humanis
Selain aspek pengawasan dan evaluasi kinerja, pelayanan hukum kepada masyarakat juga menjadi perhatian penting dalam pelaksanaan tugas kejaksaan.
Masyarakat membutuhkan pelayanan yang tidak hanya sesuai dengan ketentuan hukum, tetapi juga mudah dipahami, transparan, dan memberikan kepastian dalam setiap proses yang dijalankan.
Oleh karena itu, jajaran Kejari Empat Lawang diharapkan mampu memberikan pelayanan secara profesional, akuntabel, dan humanis dengan tetap berpegang pada aturan yang berlaku.
Transparansi dalam pelayanan diperlukan untuk memastikan masyarakat memperoleh informasi yang jelas mengenai prosedur dan mekanisme pelayanan hukum. Sementara itu, akuntabilitas menjadi landasan agar setiap tindakan dan keputusan yang diambil dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan kewenangan masing-masing.
Pendekatan humanis juga penting agar masyarakat memperoleh pelayanan yang menghormati hak-haknya tanpa mengesampingkan prinsip penegakan hukum.
Upaya tersebut diharapkan dapat memperkuat hubungan antara institusi kejaksaan dan masyarakat sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap pelaksanaan tugas penegakan hukum di Kabupaten Empat Lawang.
Perkuat Koordinasi Antarinstansi
Kehadiran kepala daerah, pimpinan DPRD, dan unsur aparat keamanan dalam kegiatan tersebut turut menegaskan pentingnya sinergi antarinstansi dalam mendukung pelaksanaan tugas pemerintahan dan penegakan hukum.
Koordinasi yang baik diperlukan agar setiap lembaga dapat menjalankan kewenangannya masing-masing secara profesional, tanpa mengabaikan ketentuan hukum dan prinsip kelembagaan.
Di tingkat daerah, hubungan koordinatif antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum memiliki peran strategis dalam mendukung terciptanya situasi yang kondusif, kepastian hukum, serta pelayanan publik yang lebih baik.
Kendati demikian, setiap lembaga tetap menjalankan tugas dan kewenangannya sesuai dengan aturan yang berlaku.
Kunjungan kerja Kajati Sumsel ke Kejari Empat Lawang diharapkan dapat mendukung peningkatan kualitas pelaksanaan tugas, memperkuat pengawasan internal, serta mendorong pelayanan hukum yang semakin profesional dan berintegritas.
Melalui evaluasi dan koordinasi yang berkesinambungan, Kejari Empat Lawang diharapkan mampu menjalankan fungsi penegakan hukum dan pelayanan kepada masyarakat secara optimal, transparan, serta berorientasi pada keadilan.
Dengan demikian, kehadiran institusi kejaksaan di tengah masyarakat diharapkan semakin memberikan manfaat nyata dalam mewujudkan kepastian hukum dan menjaga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di Kabupaten Empat Lawang.
**












