MUI Nilai Kurban Presiden Prabowo Gunakan APBN Sah Secara Syar’i, Dinilai untuk Kepentingan Rakyat

Foto ist

Jakarta | Pelaksanaan ibadah kurban Presiden Prabowo Subianto pada Iduladha 1447 Hijriah menjadi perhatian publik setelah diketahui pembelian ribuan sapi kurban dilakukan menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Di tengah perdebatan yang muncul di masyarakat, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan bahwa penggunaan APBN untuk pengadaan hewan kurban presiden tidak bertentangan dengan syariat Islam.

Ketua Bidang Fatwa MUI”Asrorun Niam Sholeh, menyebut langkah tersebut sah secara syar’i karena bertujuan untuk kemaslahatan masyarakat luas.

Menurutnya, dalam perspektif fikih Islam, kepala negara memiliki kewenangan menggunakan kas negara untuk kepentingan sosial dan kesejahteraan rakyat, termasuk dalam pelaksanaan kurban.

“Aspek utamanya adalah manfaatnya kembali kepada masyarakat,” ujar Asrorun seperti dikutip dari laman resmi MUI.

Prabowo mengalokasikan sekitar Rp100 miliar dari APBN untuk pengadaan 1.098 sapi kurban

Prabowo Ubah Tata Kelola Ekspor, Negara Ambil Kendali Lebih Besar atas Komoditas Strategis

Guru Besar Ilmu Fikih UIN Syarif Hidayatullah Jakarta itu menjelaskan bahwa praktik pengadaan hewan kurban oleh pemimpin negara sebenarnya memiliki landasan historis dalam tradisi Islam.

Ia merujuk pada riwayat Imam Bukhari yang menyebutkan bahwa seorang imam atau pemimpin diperbolehkan membeli hewan kurban menggunakan Baitul Mal atau kas negara.

Dalam konteks Indonesia modern, APBN dipandang sebagai bentuk Baitul Mal yang digunakan untuk kepentingan rakyat.

Karena itu, kurban presiden melalui bantuan kemasyarakatan dinilai bukan kurban pribadi semata, melainkan bagian dari program sosial negara.

Pernyataan tersebut sekaligus merespons berbagai komentar publik setelah pemerintah mengungkapkan bahwa sebanyak 1.098 ekor sapi kurban Presiden Prabowo dibeli menggunakan anggaran negara melalui skema Bantuan Presiden atau Bantuan Kemasyarakatan Presiden.

Wakil Menteri Sekretaris Negara Juri Ardiantoro menjelaskan, seluruh sapi tersebut berasal dari peternak lokal di berbagai daerah Indonesia.

Pemerintah sengaja membeli hewan kurban dari peternak dalam negeri untuk membantu perputaran ekonomi masyarakat sekaligus meningkatkan kesejahteraan peternak rakyat.

Menariknya, sapi yang dibeli bukan kategori biasa. Pemerintah memilih sapi premium dengan bobot besar seperti Simental, Limousin, Brahman, Belgian Blue, Angus, hingga sapi Bali dan Peranakan Ongole. Seluruh hewan kurban juga dipastikan sehat serta memenuhi syarat syariat Islam.

Secara total, anggaran yang digelontorkan pemerintah untuk pengadaan sapi kurban tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp100 miliar.

Sapi-sapi itu nantinya akan didistribusikan ke kota dan kabupaten di seluruh Indonesia menjelang Hari Raya Iduladha.

Di sisi lain, kebijakan ini juga dinilai memiliki dampak ekonomi yang cukup besar. Selain memperkuat sektor peternakan lokal, distribusi hewan kurban dalam jumlah besar diyakini dapat membantu masyarakat di berbagai daerah mendapatkan akses daging kurban secara lebih merata.

Momentum Iduladha pun tidak hanya dimaknai sebagai ibadah spiritual, tetapi juga menjadi simbol kepedulian sosial negara terhadap masyarakat luas. Dalam tradisi Islam, kurban memang mengandung nilai berbagi, solidaritas, dan pemerataan kesejahteraan.

Dengan penegasan dari MUI tersebut, polemik mengenai penggunaan APBN untuk pengadaan sapi kurban Presiden Prabowo kini mendapatkan penjelasan dari sisi syariat maupun konteks tata kelola negara modern.

**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *