Pimpinan DPR Sufmi Dasco Janji RUU Perampasan Aset Disahkan Paling Lambat 15 Desember 2026

Foto ist

JAKARTA – Pimpinan DPR RI menegaskan komitmen untuk menyelesaikan pembahasan dan mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset paling lambat pada 15 Desember 2026. Komitmen tersebut disampaikan setelah pimpinan DPR menerima audiensi aktivis Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono alias Botok, bersama sejumlah aktivis lainnya di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (27/8/2026).

Pertemuan berlangsung di ruang Abdul Muis dan dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. Audiensi tersebut turut dihadiri Wakil Ketua DPR Saan Mustopa dan Cucun Ahmad Syamsurizal. Pertemuan menjadi ruang bagi para aktivis menyampaikan aspirasi sekaligus mendesak DPR memastikan pengesahan RUU Perampasan Aset tidak kembali tertunda.

Dasco mengatakan, DPR telah menyepakati batas waktu penyelesaian RUU tersebut. Menurutnya, keputusan itu telah disampaikan dalam rapat paripurna DPR.

“Limit waktu paling lambat untuk Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset itu akan diketok di paripurna pada tanggal 15 Desember 2026,” ujar Dasco dalam audiensi tersebut.

Dasco menegaskan komitmen itu tidak sekadar menjadi pernyataan politik. Pimpinan DPR, kata dia, akan memberikan salinan berita acara rapat paripurna sebagai bentuk pegangan sekaligus bukti komitmen lembaga legislatif kepada publik.

Ia juga membuka peluang agar aktivis dan masyarakat sipil terus memberikan masukan terhadap substansi RUU Perampasan Aset. Masukan tersebut dinilai penting untuk memperkaya materi pembahasan sebelum RUU disahkan menjadi undang-undang.

Menurut Dasco, pertemuan lanjutan dapat diagendakan secara lebih spesifik bersama pihak-pihak yang memiliki perhatian terhadap RUU tersebut. DPR juga akan berkoordinasi dengan Komisi III untuk menindaklanjuti berbagai aspirasi yang disampaikan.

“Kami tidak ada masalah, tidak ada kekhawatiran untuk kemudian memenuhi tuntutan teman-teman sekalian. Kalau memang tidak selesai, ya kami mengundurkan diri, itu nggak ada masalah,” kata Dasco.

Pernyataan tersebut menunjukkan kuatnya tekanan sekaligus tuntutan publik agar pembahasan RUU Perampasan Aset segera dituntaskan. Regulasi ini selama bertahun-tahun menjadi salah satu agenda yang mendapat perhatian dalam upaya memperkuat pemberantasan korupsi dan memulihkan aset hasil tindak pidana.

Wakil Ketua DPR Saan Mustopa dalam kesempatan yang sama kembali menegaskan bahwa 15 Desember 2026 menjadi batas waktu yang telah disepakati untuk pengesahan RUU Perampasan Aset.

Demo 27 Agustus Desak RUU Perampasan Aset, DPR Janji Kebutan hingga Desember 2026

Dasco Naik Mobil Komando Temui Massa Mahasiswa, DPR Janji Perkuat Dialog Soal Aspirasi Publik

Saan mengajak masyarakat, aktivis, serta seluruh pemangku kepentingan untuk ikut mengawal proses pembahasan hingga pengesahan. Menurutnya, pengawasan publik diperlukan agar komitmen yang telah disampaikan dalam rapat paripurna benar-benar terlaksana.

“Kita sama-sama kawal, sama-sama jaga, sama-sama awasi secara bersama-sama agar tanggal 15 ini memang benar-benar sesuai dengan komitmen kita bersama,” ujar Saan.

Ia menilai pemberantasan korupsi dan upaya merampas aset hasil tindak pidana merupakan kepentingan bersama. Karena itu, keberadaan aturan yang kuat mengenai perampasan aset dinilai membutuhkan dukungan berbagai pihak, termasuk pemerintah, DPR, aparat penegak hukum, serta masyarakat.

Saan juga menyampaikan bahwa DPR tetap membuka ruang partisipasi masyarakat dalam proses pembahasan. Perwakilan AMPB maupun kelompok masyarakat lainnya dipersilakan menyampaikan masukan melalui mekanisme resmi DPR, termasuk mengikuti rapat dengar pendapat umum (RDPU).

Menurut Saan, masukan dari masyarakat dapat mencakup substansi maupun isi RUU, termasuk berbagai kekhawatiran dan harapan terhadap aturan yang sedang dibahas.

Komitmen DPR untuk melibatkan masyarakat menjadi salah satu poin penting dalam audiensi tersebut. Saan meminta perwakilan aktivis menyiapkan berbagai masukan agar dapat disampaikan dalam forum pembahasan secara resmi.

Langkah tersebut diharapkan dapat memastikan RUU Perampasan Aset tidak hanya cepat disahkan, tetapi juga memiliki substansi yang mampu menjawab kebutuhan pemberantasan tindak pidana dan pemulihan kerugian negara.

Di sisi lain, tenggat 15 Desember 2026 kini menjadi target yang akan mendapat perhatian publik. DPR dan pemerintah akan menghadapi tuntutan untuk memastikan seluruh tahapan pembahasan berjalan sesuai jadwal.

Dengan adanya komitmen pimpinan DPR, proses pengesahan RUU Perampasan Aset memasuki fase yang semakin menentukan. Pengawasan publik, transparansi pembahasan, serta konsistensi pemerintah dan DPR akan menjadi faktor penting untuk memastikan regulasi tersebut benar-benar dapat disahkan sesuai tenggat yang telah ditetapkan.

Jika terealisasi, pengesahan RUU Perampasan Aset diharapkan menjadi salah satu langkah penting dalam memperkuat pemberantasan korupsi, mencegah pelaku menikmati hasil kejahatan, sekaligus mempercepat pemulihan aset yang berkaitan dengan tindak pidana.

**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *