Tim Rimau Batu Tangkap Pelaku Pembongkar Atap Rumah di Ogan Ilir Setelah Buron 7 Bulan

Interaksimassa.com – Ogan Ilir | Pelarian seorang anak berhadapan dengan hukum (ABH) Berinisial P(16) dalam kasus pencurian dengan pemberatan, akhirnya terhenti
Oleh Team Rimau Batu Unit Reskrim Polsek Tanjung Batu pada Kamis malam, 01 Oktober 2026, sekitar pukul 21.00 WIB, setelah sempat buron selama tujuh bulan.

Penangkapan dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Tanjung Batu, IPDA ARDI PUTRAWAN, SH, MH, bergerak cepat setelah mendapatkan informasi akurat mengenai keberadaan pelaku yang sedang berada di Kecamatan Payaraman, Kabupaten Ogan Ilir.
Kasus ini bermula dari aksi kejahatan yang terjadi pada Selasa pagi, 03 Maret 2026, sekitar pukul 07.00 WIB.

Pelaku menyasar rumah seorang petani setempat bernama SOPENI (58). Modus operandi yang digunakan terbilang nekat; pelaku memanjat bagian belakang rumah korban dengan pijakan tumpukan kayu, lalu membongkar delapan buah genteng untuk masuk melalui atap.

Setelah berhasil masuk, pelaku menggasak satu unit ponsel pintar merek Redmi A3 warna hitam dan sebungkus rokok dari dalam lemari kamar belakang. Ia kemudian melarikan diri melalui jendela depan yang dibuka dari dalam. Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian materil sebesar Rp 1.200.000 dan langsung melaporkan kejadian itu ke Polsek Tanjung Batu.

Kapolsek Tanjung Batu, AKP SUPARNA P. UTOMO, mengonfirmasi bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari sasaran non-target operasi (Non-TO) pada Operasi Sikat Musi 2026.

Bersama pelaku, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa telepon seluler Redmi A3 milik korban.

Pelaku kini dijerat dengan Pasal 477 UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

Untuk rencana tindak lanjut, penyidik Polsek Tanjung Batu akan segera melakukan pemeriksaan intensif terhadap pelaku, melengkapi administrasi penyidikan (mindik), serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengingat status pelaku yang masih di bawah umur.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *