JAKARTA – Juru Bicara Partai Gerindra sekaligus Wakil Ketua Fraksi Gerindra DPR RI, Andre Rosiade, meminta pengacara Hotman Paris Hutapea untuk tidak mengaitkan nama Presiden Prabowo Subianto dalam perkara hukum yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.
Menurut Andre, kasus tersebut merupakan persoalan hukum yang harus diproses sesuai mekanisme yang berlaku dan tidak memiliki hubungan dengan Presiden.
Pernyataan itu disampaikan Andre menyusul munculnya berbagai spekulasi yang mengaitkan proses hukum terhadap Febrie Adriansyah dengan Presiden Prabowo Subianto.
Ia menegaskan bahwa pemerintah menghormati independensi aparat penegak hukum dan tidak melakukan intervensi terhadap penanganan perkara.
“Saya meminta kepada Hotman Paris agar jangan pernah mengaitkan pembelaan terhadap mantan Jampidsus Febrie Adriansyah dengan Presiden Prabowo. Itu sama sekali tidak ada kaitannya,” ujar Andre dalam keterangan tertulis.
Andre menilai setiap warga negara memiliki hak memperoleh pendampingan hukum. Namun, menurutnya, proses pembelaan yang dilakukan kuasa hukum tidak semestinya membawa nama Presiden ke dalam perkara yang sedang berjalan apabila tidak memiliki keterkaitan secara langsung.
Sebagai Wakil Ketua Fraksi Gerindra DPR RI, Andre menegaskan bahwa Presiden Prabowo selama ini konsisten menghormati supremasi hukum.
Ia menyebut Presiden tidak pernah mencampuri proses penegakan hukum terhadap siapa pun, termasuk pejabat negara, anggota kabinet, maupun kepala daerah yang berhadapan dengan persoalan hukum.
Menurut Andre, komitmen pemerintah dalam memberantas korupsi telah berulang kali disampaikan Presiden. Prabowo, kata dia, memandang korupsi sebagai ancaman serius yang menghambat pembangunan nasional, merugikan keuangan negara, serta mengurangi kesejahteraan masyarakat.
Hotman Paris Resmi Jadi Kuasa Hukum Febrie Adriansyah, Dampingi Pemeriksaan di Gedung Kejagung
Kasus Diambil Alih Kejagung, Status Eks Jampidsus Turun dari Tersangka Jadi Saksi
Ia menambahkan, pemerintahan saat ini menempatkan pemberantasan korupsi sebagai salah satu agenda utama dalam memperbaiki tata kelola pemerintahan. Oleh sebab itu, setiap dugaan pelanggaran hukum harus diselesaikan melalui mekanisme yang transparan, profesional, dan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Senada dengan Andre, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi juga meminta agar nama Presiden Prabowo Subianto tidak dikaitkan dengan perkara hukum yang melibatkan mantan Jampidsus tersebut. Menurut Prasetyo, proses hukum merupakan kewenangan aparat penegak hukum dan harus dihormati oleh seluruh pihak.
Ia menegaskan bahwa setiap perkara hukum harus dikembalikan kepada proses yang sedang berjalan tanpa melibatkan pihak-pihak yang tidak memiliki hubungan langsung dengan perkara tersebut.
“Kasus ini merupakan persoalan hukum. Jangan dikaitkan dengan Presiden karena penanganannya berada dalam ranah aparat penegak hukum,” ujar Prasetyo usai menghadiri rapat bersama pimpinan DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Prasetyo juga menepis anggapan bahwa pemeriksaan terhadap pejabat tertentu harus memperoleh persetujuan Presiden. Menurutnya, aparat penegak hukum memiliki kewenangan yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan untuk menjalankan proses penyelidikan maupun penyidikan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Ia menegaskan bahwa pemerintah menghormati independensi lembaga penegak hukum dan tidak melakukan intervensi terhadap setiap proses hukum yang sedang berlangsung.
Pernyataan Andre Rosiade dan Prasetyo Hadi menunjukkan sikap pemerintah yang menekankan pentingnya menjaga independensi proses hukum. Pemerintah juga berharap seluruh pihak menghormati mekanisme hukum yang sedang berjalan serta menghindari narasi yang dapat menimbulkan persepsi keliru di tengah masyarakat.
Dengan demikian, penyelesaian perkara yang melibatkan Febrie Adriansyah diharapkan tetap berlangsung secara objektif, transparan, dan berdasarkan alat bukti yang dimiliki aparat penegak hukum, tanpa dikaitkan dengan kepentingan politik maupun institusi di luar proses peradilan.
**












