JAKARTA – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memastikan enam kasus meninggalnya dokter peserta Program Internship Dokter Indonesia (PIDI) sepanjang 2026 menjadi perhatian serius pemerintah.
Dari enam kasus tersebut, lima di antaranya disebut berkaitan dengan kondisi medis atau penyakit yang diderita korban, sementara satu kasus masih dikaitkan dengan persoalan tata kelola berupa dugaan beban kerja yang melebihi ketentuan.
Direktur Jenderal Sumber Daya Manusia Kesehatan (SDM Kesehatan) Kementerian Kesehatan, Yuli Farianti, mengatakan hasil evaluasi sementara menunjukkan sebagian besar dokter magang yang meninggal dunia memiliki penyebab medis yang telah teridentifikasi melalui proses audit dan investigasi.
“Mayoritas karena sakit. Hampir sebagian besar dari enam kasus tersebut disebabkan kondisi kesehatan yang diderita,” ujar Yuli dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Kesehatan, Jakarta, Rabu (29/7/2026).
Meski demikian, Kemenkes mengakui terdapat satu kasus yang berkaitan dengan proses penyelenggaraan internship, yakni adanya dugaan dokter magang bekerja melebihi ketentuan jam kerja atau overtime.
Menurut Yuli, dokter tersebut diduga menjalani jam kerja lebih dari 40 jam dalam sepekan. Temuan tersebut menjadi salah satu bahan evaluasi untuk memastikan seluruh rumah sakit dan fasilitas pelayanan kesehatan mematuhi aturan jam kerja dokter peserta internship.
Ia menegaskan bahwa kasus tersebut merupakan pengecualian dan tidak mencerminkan keseluruhan penyelenggaraan program internship di Indonesia.
“Kami memberikan perhatian yang sangat serius terhadap setiap kasus yang terjadi. Seluruhnya menjadi bahan evaluasi kami,” katanya.
Kementerian Kesehatan menjelaskan setiap laporan kematian dokter magang langsung ditindaklanjuti melalui audit medis dan investigasi menyeluruh.
Proses investigasi dilakukan oleh tim gabungan yang melibatkan Kementerian Kesehatan, Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Komite Internsip Kedokteran Indonesia (KIKI), serta kolegium psikiatri.
Harga Obat Berpotensi Naik 20 Persen, Kemenkes Pastikan Layanan BPJS Tetap Aman
UPT Puskesmas Tambang Rambang Gelar Skrining Kesehatan Murid Baru di SD Negeri 08 Rambang Kuang
Pendekatan tersebut dilakukan agar penyebab kematian dapat dipastikan secara objektif berdasarkan data medis maupun kondisi kerja peserta internship.
Evaluasi tidak hanya berfokus pada aspek kesehatan peserta, tetapi juga mencakup sistem pembinaan, pola kerja, pengawasan, hingga kondisi lingkungan tempat dokter menjalani masa internship.
Kemenkes berharap hasil evaluasi tersebut dapat menjadi dasar penyempurnaan kebijakan sehingga keselamatan dan kesehatan dokter muda tetap menjadi prioritas.
Kasus pertama terjadi di Cianjur, Jawa Barat, menimpa dokter magang berinisial AMW (25). Berdasarkan hasil penyelidikan epidemiologi, korban meninggal akibat infeksi campak yang memicu komplikasi pada jantung dan otak.
Kasus kedua menimpa dokter berinisial KAP yang menjalani internship di RS Bhina Bhakti Husada, Rembang, Jawa Tengah. Korban didiagnosis mengalami anemia berat disertai kondisi daya tahan tubuh yang lemah sehingga tidak dapat diselamatkan.
Kasus ketiga terjadi di Denpasar, Bali. Dokter magang berinisial EBH meninggal akibat demam berdarah dengue (DBD) yang berkembang menjadi dengue shock syndrome, kondisi komplikasi berat yang dapat mengancam jiwa apabila tidak segera tertangani.
Sementara itu, kasus keempat menjadi sorotan publik karena berkaitan dengan dugaan beban kerja tinggi. Dokter magang berinisial MAZ meninggal saat menjalani perawatan di Rumah Sakit Mohammad Hoesin (RSMH) Palembang setelah sebelumnya bertugas di RS KH Daud Arif, Kuala Tungkal, Jambi.
MAZ merupakan lulusan Fakultas Kedokteran Universitas Sriwijaya. Sebelum meninggal dunia, ia sempat dilaporkan bekerja selama sekitar tiga bulan tanpa hari libur. Informasi tersebut mendorong berbagai pihak mendesak evaluasi terhadap pelaksanaan jam kerja dokter peserta internship.
Kasus kelima terjadi di Kota Metro, Lampung. Dokter magang lulusan Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI) berinisial MZD (25) ditemukan meninggal dunia di sebuah kamar guest house pada 21 Juli 2026. Hingga kini, penyebab pasti kematiannya masih menjadi bagian dari proses investigasi sesuai prosedur yang berlaku.
Kasus terbaru adalah meninggalnya dokter magang berinisial SZM (25) yang ditemukan tewas setelah diduga terjatuh dari lantai 18 sebuah apartemen di kawasan Kalibata City, Pancoran, Jakarta Selatan, pada Minggu (26/7/2026).
Pihak kepolisian menyatakan korban diduga meninggal akibat melompat dari jendela unit apartemennya. Kasus tersebut masih dalam penyelidikan aparat kepolisian untuk memastikan seluruh fakta yang melatarbelakanginya.
Seiring munculnya sejumlah kasus tersebut, Kementerian Kesehatan kembali menegaskan bahwa aturan mengenai jam kerja dokter peserta internship telah diatur dengan batas maksimal 40 jam per minggu.
Ketentuan tersebut dimaksudkan untuk menjaga kesehatan fisik maupun mental dokter muda yang sedang menjalani masa adaptasi profesi. Kemenkes meminta seluruh rumah sakit pendidikan maupun rumah sakit jejaring mematuhi ketentuan tersebut agar tidak terjadi kelelahan kerja yang berpotensi membahayakan tenaga kesehatan maupun keselamatan pasien.
Pemerintah juga memastikan evaluasi terhadap Program Internship Dokter Indonesia akan terus dilakukan bersama organisasi profesi dan institusi pendidikan kedokteran. Tujuannya adalah menciptakan sistem pembelajaran yang aman, berkualitas, serta tetap memberikan pengalaman klinis yang optimal bagi dokter muda sebelum memasuki dunia praktik secara mandiri.
Selain memperkuat pengawasan terhadap jam kerja, evaluasi juga diarahkan pada peningkatan sistem pendampingan, pemeriksaan kesehatan berkala, serta dukungan psikologis bagi peserta internship.
Langkah tersebut diharapkan dapat meminimalkan berbagai faktor risiko yang berpotensi mengganggu keselamatan maupun kesehatan dokter selama menjalani program magang profesi.
**












