Rapat Paripurna Bahas Raperda Perubahan APBD Empat Lawang Tahun Anggaran 2026 Oleh Pihak Eksekutif

EMPAT LAWANG – Pemerintah Kabupaten Empat Lawang menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Empat Lawang.

Dalam rapat tersebut, Bupati Empat Lawang Joncik Muhammad menyampaikan penjelasan mengenai penyusunan Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026. Penyusunan perubahan anggaran dilakukan dengan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan terkait pengelolaan keuangan daerah serta pedoman penyusunan APBD.

Joncik menjelaskan, penyusunan Perubahan APBD 2026 berpedoman pada Pasal 162 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2026.

Menurutnya, perubahan APBD diperlukan untuk menyesuaikan kebijakan dan kondisi pelaksanaan anggaran yang berjalan.

Apabila terdapat perubahan yang tidak sesuai dengan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) awal, maka dapat dilakukan penyesuaian dan penggeseran anggaran untuk memenuhi kebutuhan pembiayaan program yang sedang berjalan.

Usai Pidato Presiden, Ketua DPRD Empat Lawang Dukung dan Kawal Arah Kebijakan Nasional Prabowo

DPRD Empat Lawang Sepakati Raperda LPJ APBD 2025 Dilanjutkan ke Tahap Pembahasan

“Penyusunan perubahan APBD harus dilakukan secara terukur dan terencana, termasuk dalam menentukan sumber pembiayaan daerah,” demikian pokok penjelasan dalam penyampaian tersebut.

Dalam rancangan perubahan APBD 2026, pendapatan daerah ditargetkan mencapai sekitar Rp1,058 triliun. Sementara itu, belanja daerah direncanakan sebesar Rp1,325 triliun.

Dengan komposisi tersebut, terdapat defisit anggaran sebesar Rp267,378 miliar. Defisit tersebut direncanakan ditutup melalui penerimaan pembiayaan daerah dengan nilai yang sama, yakni Rp267,378 miliar.

Dengan demikian, setelah memperhitungkan penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan, sisa pembiayaan anggaran dalam rancangan perubahan APBD tersebut menjadi nihil.

Pemerintah Kabupaten Empat Lawang menegaskan bahwa pengelolaan sumber pembiayaan daerah, termasuk keterkaitannya dengan dukungan pembiayaan dari APBD maupun APBN, perlu dilakukan secara terukur dan terencana. Hal tersebut menjadi bagian dari upaya menjaga kesinambungan pelaksanaan program pembangunan daerah.

Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 selanjutnya akan dibahas bersama DPRD Kabupaten Empat Lawang melalui tahapan pembahasan sesuai ketentuan yang berlaku.

Pembahasan tersebut menjadi bagian dari proses sebelum Raperda Perubahan APBD 2026 ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Empat Lawang.

Dengan adanya perubahan APBD, pemerintah daerah diharapkan dapat menyesuaikan alokasi anggaran dengan kebutuhan pembangunan dan pelayanan masyarakat hingga akhir tahun anggaran 2026.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *