Polres Empat Lawang Ungkap Peredaran Sabu, 21 Paket Diamankan

Foto ist

EMPAT LAWANG – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Empat Lawang kembali mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial LA (33), warga Desa Kota Gading, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang.

Dari tangan terduga pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa 21 klip kecil yang diduga berisi sabu dengan berat kotor atau bruto mencapai 5,55 gram.

Pengungkapan kasus tersebut berlangsung pada Senin, 28 September 2026, sekitar pukul 13.50 WIB, di Desa Kota Gading, Kecamatan Tebing Tinggi.

Kapolres Empat Lawang AKBP Abdul Aziz Septiadi, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba IPTU Purnama Mentari Sampe, S.H., M.H., mengatakan pengungkapan bermula dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh personel Satresnarkoba.

Hasil penyelidikan mengarah pada dugaan adanya aktivitas peredaran narkotika di wilayah Desa Kota Gading. Petugas kemudian melakukan penindakan dan mengamankan LA yang saat itu berada di dalam rumah.

“Setelah dilakukan penyelidikan, anggota memastikan adanya aktivitas peredaran narkotika. Selanjutnya, personel Satresnarkoba melakukan penindakan dan mengamankan seorang laki-laki yang berada di dalam rumah,” ujar IPTU Purnama.

Operasi Senyap Polres Empat Lawang bersama Polda Sumsel berhasil mengungkap ladang ganja seluas 3 hektar

Kapolda Sumsel Pimpin Pemusnahan BB kurang lebih 200 Kg Ganja, Pengungkapan Ladang 20 Hektar di Empat Lawang Tuai Apresiasi

Penindakan tersebut dipimpin langsung Kasat Resnarkoba IPTU Purnama Mentari Sampe, didampingi Kanit I Satresnarkoba IPDA Ardliyansyah, S.H., bersama sejumlah personel.

Dalam penggeledahan terhadap badan, pakaian, dan rumah terduga pelaku, polisi menemukan sebuah dompet berwarna hitam. Setelah diperiksa, di dalam dompet tersebut terdapat lima klip besar yang berisi total 21 klip kecil.

Klip-klip tersebut diduga berisi narkotika golongan I jenis sabu dengan berat bruto 5,55 gram.

Barang bukti

Berdasarkan pemeriksaan awal, LA mengakui bahwa barang bukti yang ditemukan tersebut merupakan narkotika jenis sabu yang rencananya akan diedarkan.

Selanjutnya, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa dan diamankan ke Mapolres Empat Lawang untuk menjalani pemeriksaan serta proses penyidikan lebih lanjut.

Dalam perkara tersebut, LA disangkakan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf (a) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Kapolres Empat Lawang AKBP Abdul Aziz Septiadi menegaskan pihaknya akan terus melakukan upaya pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Empat Lawang.

Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dengan memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.

Saat ini, LA masih menjalani proses penyidikan di Satresnarkoba Polres Empat Lawang. Polisi juga melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.

**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *