Putusan MK: Gugatan Syarat Pendidikan Gibran Tidak Dapat Diterima

Foto ist

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan permohonan gugatan terkait keabsahan syarat pendidikan Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka saat pencalonan pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 tidak dapat diterima.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 di ruang sidang pleno MK, Jakarta, Selasa (6/10/2026) malam.

Sidang yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo dimulai sekitar pukul 20.00 WIB. Dalam amar putusannya, Mahkamah mengabulkan eksepsi termohon sepanjang berkaitan dengan kedudukan hukum pemohon.

“Dalam eksepsi: 1. Mengabulkan eksepsi termohon sepanjang berkenaan dengan kedudukan hukum; 2. Menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk selain dan selebihnya,” ujar Suhartoyo saat membacakan amar putusan.

Sementara dalam pokok permohonan, MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima.

Suhartoyo menjelaskan, putusan tersebut diambil berdasarkan hasil Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) yang digelar pada Senin (5/10/2026).

MK Tak Menemukan Bukti Ijazah yang Dipersoalkan

Dalam pertimbangan putusan yang dibacakan Hakim Konstitusi Arsul Sani, Mahkamah menyatakan telah mempelajari seluruh bukti yang diajukan para pihak serta fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.

Dari pemeriksaan tersebut, MK menyebut tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma yang menjadi bukti bahwa dirinya telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan sekolah menengah atas atau sederajat.

Hal tersebut berkaitan dengan ketentuan Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf i Undang-Undang Pemilu mengenai persyaratan pendidikan bagi calon presiden dan wakil presiden.

“Mahkamah tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah/sertifikat/diploma sebagai bukti telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan sekolah menengah atas atau sederajat,” kata Arsul dalam pertimbangan putusan.

Mahkamah juga menilai certificate of attendance dan sejumlah dokumen lain yang diajukan untuk memenuhi persyaratan pencalonan tidak dapat dimaknai sebagai bukti kelulusan.

Menurut MK, dokumen tersebut lebih menunjukkan kehadiran Gibran dalam proses pembelajaran, bukan bukti bahwa yang bersangkutan telah dinyatakan lulus atau menamatkan pendidikan.

Fahri Hamzah Sentil Parpol Pendukung PT 5 Persen: Kalau Mau 20 Persen, Berani Tidak?

Daftar 26 Anggota Wantimpres yang Resmi Dilantik Prabowo, Ada Rocky Gerung hingga Jusuf Hamka

Status Gibran Sudah Berubah

Meski menemukan persoalan terkait bukti pendidikan yang dipersoalkan, MK mempertimbangkan status Gibran saat perkara tersebut diperiksa.

Hakim Konstitusi Adies Kadier menyatakan status Gibran sebagai calon wakil presiden telah berakhir setelah dirinya terpilih dan kemudian dilantik sebagai Wakil Presiden RI.

“Status calon tersebut berakhir ketika terpilih dan dilantik, dan diambil sumpah sebagai Wakil Presiden RI pada 20 Oktober 2024,” ujar Adies.

Dengan pertimbangan tersebut, Mahkamah menyatakan persoalan mengenai tidak ditemukannya bukti ijazah pendidikan yang setara dengan tamat SMA atau sederajat menjadi ranah lembaga lain yang memiliki kewenangan berdasarkan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Artinya, MK tidak melanjutkan persoalan tersebut ke dalam konsekuensi terhadap status Gibran sebagai Wakil Presiden yang telah terpilih dan dilantik.

Gugatan Diajukan Sejumlah Pihak

Perkara tersebut sebelumnya diajukan oleh sejumlah pihak, di antaranya Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana, enam warga yang tergabung dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI, M Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma MS Sihombing.

Permohonan didaftarkan ke MK pada 10 September 2026. Sidang perdana perkara kemudian digelar pada 21 September 2026.

Dalam persidangan, Denny Indrayana mempersoalkan dokumen yang digunakan sebagai persyaratan pencalonan Gibran. Menurut Denny, dokumen yang diserahkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) berupa surat keterangan penyetaraan dari Kementerian Pendidikan, bukan ijazah atau dokumen yang secara eksplisit menyatakan kelulusan.

Surat tersebut menerangkan bahwa Gibran menjalani pendidikan di UTS Insearch, Sydney, Australia. Pendidikan tersebut dinyatakan setara dengan Grade 12 atau kelas 12 SMA dan setara dengan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) peminatan Akuntansi.

Denny menilai surat keterangan itu tidak memuat pernyataan bahwa Gibran telah lulus dari institusi pendidikan tersebut.

Selama proses persidangan, MK telah mendengarkan keterangan dari KPU, pihak terkait Perkumpulan Militan Gibran 08 Nusantara, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), para saksi, serta sejumlah ahli.

Selain itu, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Atase Pendidikan KBRI Singapura, dan Atase Pendidikan KBRI Australia juga memberikan keterangan dalam persidangan.

Dengan putusan tersebut, MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima. Sementara persoalan lain yang berkaitan dengan status atau dokumen pendidikan Gibran, sebagaimana dipertimbangkan dalam putusan, diserahkan kepada lembaga yang memiliki kewenangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *