JAKARTA – Wakil Ketua Umum Partai Gelora, Fahri Hamzah, melontarkan kritik terhadap partai politik yang mendorong penerapan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold sebesar 5 persen pada Pemilu 2029.
Fahri menilai, usulan ambang batas parlemen pada kisaran 4 hingga 7 persen tidak sepenuhnya didasarkan pada kepentingan rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi dalam demokrasi. Menurutnya, angka tersebut lebih mencerminkan kompromi politik untuk mempertahankan posisi partai-partai besar yang saat ini memiliki kursi di DPR.
“Bahwa angka threshold yang ada di kisaran 4 persen hingga 7 persen, termasuk 5 persen saat ini hanyalah kompromi politik demi menyelamatkan posisi partai-partai besar, bukan untuk kepentingan rakyat,” ujar Fahri dalam keterangannya, Minggu (4/10/2026).
Pernyataan tersebut disampaikan di tengah perdebatan mengenai besaran ambang batas parlemen yang akan diterapkan dalam Pemilu 2029. Sejumlah partai politik mengusulkan angka berbeda. Ada yang mempertahankan ambang batas 5 persen, sementara Partai NasDem mengusulkan angka 7 persen.
Fahri mengatakan, terdapat dua pendekatan utama dalam menentukan ambang batas parlemen. Pertama, pendekatan yang mengutamakan kedaulatan rakyat dengan membuka peluang seluruh suara pemilih terwakili di parlemen.
Kedua, pendekatan yang berorientasi pada penguatan sistem presidensialisme melalui penyederhanaan jumlah partai politik di parlemen.
Daftar 26 Anggota Wantimpres yang Resmi Dilantik Prabowo, Ada Rocky Gerung hingga Jusuf Hamka
Daftar Lengkap Reshuffle Menteri dan Pejabat yang Dilantik Prabowo
Menurut Fahri, Partai Gelora mengambil posisi yang tegas dengan mendorong ambang batas parlemen sebesar 0 persen. Dengan demikian, setiap partai yang memperoleh suara rakyat dan berhasil mendapatkan kursi melalui mekanisme pemilu tetap dapat mengirimkan wakilnya ke DPR.
Ia menilai, keberadaan anggota DPR dari partai kecil tidak semestinya dianggap sebagai persoalan bagi efektivitas pemerintahan.
“Seberapa pun partai politik berhasil mengirim satu orang ke DPR RI, biarkan dia menjadi anggota dewan karena dia dipilih oleh rakyatnya. Biarkan dia bersuara. Jangan-jangan satu anggota dewan itu bisa lebih jago dan berani menyuarakan aspirasi rakyat dibanding yang lain,” kata Fahri.
Fahri kemudian melontarkan tantangan kepada partai-partai yang menginginkan penyederhanaan jumlah partai di parlemen. Jika tujuan utama penerapan parliamentary threshold adalah memperkuat sistem presidensialisme, ia meminta agar angka ambang batas ditetapkan secara lebih tinggi dan terbuka.
“Kalau memang mau menyederhanakan partai politik untuk menguatkan presidensialisme, bikin saja threshold-nya sekalian 20 persen. Berani tidak? Supaya yang lolos hanya 1 atau 2 partai seperti di Amerika Serikat,” ujarnya.
Ia mempertanyakan konsistensi partai-partai besar yang mengusulkan ambang batas 4, 5, hingga 7 persen. Menurut Fahri, angka tersebut berada di tengah-tengah dan tidak secara jelas menunjukkan apakah tujuan utamanya adalah memperkuat sistem presidensial atau menjaga keberlangsungan partai tertentu di parlemen.
Fahri juga menolak anggapan bahwa semakin banyak partai di DPR otomatis membuat proses pengambilan keputusan menjadi rumit. Menurutnya, mekanisme kerja parlemen dapat disederhanakan tanpa harus menghilangkan hak politik pemilih melalui ambang batas yang tinggi.
Ia menyebut, pengambilan keputusan di parlemen pada dasarnya hanya mengenal tiga pilihan, yakni setuju, tidak setuju, dan abstain.
“Opsinya itu sederhana, di mana pengambilan keputusan pada dasarnya hanya mengenal tiga opsi, yaitu setuju, tidak setuju, dan abstain,” katanya.
Selain itu, Fahri mengusulkan agar sistem fraksi di DPR juga dapat disusun lebih fleksibel. Menurut dia, fraksi tidak harus selalu mengikuti identitas masing-masing partai politik, tetapi dapat dikelompokkan berdasarkan posisi politik.
Misalnya, terdapat fraksi pendukung pemerintah, fraksi yang tidak mendukung pemerintah atau oposisi, serta fraksi independen. Dengan pola tersebut, menurut Fahri, keberagaman partai politik di parlemen tidak harus menjadi hambatan dalam menjalankan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan.
Lebih jauh, Fahri mengkritik penyelenggaraan pemilu yang menurutnya semakin membutuhkan biaya besar. Ia mengingatkan bahwa jika hak politik masyarakat terus dibatasi melalui ambang batas tinggi, sementara biaya politik tetap mahal, maka kompetisi elektoral berisiko lebih banyak ditentukan oleh kekuatan modal.
Ia menilai politik dapat berubah menjadi persaingan popularitas dan logistik, mulai dari pemasangan baliho hingga penggunaan atribut kampanye, sementara kapasitas calon maupun fungsi pengawasan terhadap pemerintah justru berpotensi terpinggirkan.
Fahri juga mengingatkan bahwa apabila Undang-Undang Pemilu mendatang tetap mempertahankan ambang batas parlemen 5 persen atau lebih tinggi, kemungkinan pengujian kembali aturan tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK) terbuka.
“Jika undang-undang pemilu mendatang tetap memaksakan ambang batas tinggi seperti 5 persen, maka gelombang uji materi (judicial review) ke Mahkamah Konstitusi (MK) akan kembali bergulir untuk mengembalikan threshold ke angka nol,” ujar Fahri.
Perdebatan mengenai parliamentary threshold menjadi salah satu isu penting dalam persiapan Pemilu 2029. Besaran ambang batas akan menentukan sejauh mana suara pemilih dapat dikonversi menjadi keterwakilan politik di DPR.
Di satu sisi, ambang batas tinggi dianggap dapat mendorong penyederhanaan sistem kepartaian dan memperkuat efektivitas pemerintahan. Namun, di sisi lain, kebijakan tersebut berpotensi membuat suara pemilih yang diberikan kepada partai yang tidak memenuhi ambang batas kehilangan kesempatan untuk mendapatkan representasi di parlemen.
Posisi Partai Gelora yang mendorong parliamentary threshold 0 persen pun menambah warna dalam perdebatan tersebut. Sementara itu, partai-partai lain masih memiliki pandangan berbeda mengenai angka yang dianggap paling tepat untuk Pemilu 2029.
Pada akhirnya, penentuan ambang batas parlemen bukan hanya menyangkut angka persentase, tetapi juga menyangkut desain demokrasi Indonesia, keterwakilan suara rakyat, penyederhanaan sistem kepartaian, serta efektivitas pemerintahan di masa mendatang.
**












