Lahat – Pelarian Abiyasah Akbar (23), warga Desa Gunung Kembang, Kecamatan Kikim Timur, Kabupaten Lahat, yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kasus pencurian dengan pemberatan (curat), akhirnya berakhir.
Setelah sekitar sembilan bulan bersembunyi dan berpindah-pindah tempat, Abiyasah akhirnya dibekuk Unit Reskrim Polsek Kikim Timur dalam Operasi Sikat Musi II, Selasa (29/9/2026) sekitar pukul 17.00 WIB.
Ironisnya, tersangka tidak ditangkap saat sedang melarikan diri. Abiyasah justru diamankan ketika tengah santai menikmati kopi bersama rekannya di sebuah rumah kontrakan di Kelurahan Bandaragung, Kecamatan Lahat.
Penangkapan tersebut bermula dari informasi yang diterima Kapolsek Kikim Timur AKP Pamris Malau, S.H. Mendapat informasi mengenai keberadaan buronan tersebut, Kapolsek kemudian memerintahkan Kanit Reskrim Aipda Ghulam Akbar bersama anggota untuk melakukan penyelidikan.
Petugas akhirnya berhasil menemukan keberadaan Abiyasah dan melakukan penangkapan. Tersangka diamankan tanpa perlawanan.
“Tersangka kita amankan tanpa perlawanan, saat sedang ngopi santai bersama rekannya. Saat ini sudah kita amankan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Aipda Ghulam Akbar, Kamis (1/10/2026).
Berawal dari Modus Beli Kopi
Kasus yang menjerat Abiyasah terjadi pada Kamis (25/12/2025) sekitar pukul 18.30 WIB di sebuah rumah warga Desa Marga Mulya, Kecamatan Kikim Timur, Kabupaten Lahat.
Saat itu, Abiyasah bersama rekannya berinisial E, warga Bungamas, mendatangi rumah korban dengan modus hendak membeli kopi.
Keduanya sempat duduk santai di teras rumah korban sambil menikmati kopi. Namun, sekitar 30 menit kemudian, situasi berubah ketika Abiyasah masuk ke dalam rumah.
Di dalam rumah, Abiyasah mengambil kunci kontak sepeda motor Honda Beat warna hitam yang berada di atas meja televisi.
Aksi tersebut diketahui oleh anak korban yang berada di dalam rumah. Anak korban kemudian menegur dan mengejar Abiyasah.
Polres Empat Lawang Ungkap Peredaran Sabu, 21 Paket Diamankan
Kapolres Lahat dan PWI Perkuat Sinergi Jaga Kondusivitas Daerah
Saat hendak melarikan diri, Abiyasah mendapat bantuan dari rekannya. E masuk ke dalam rumah dan menghalangi anak korban sehingga Abiyasah memiliki kesempatan membawa kabur sepeda motor yang terparkir di teras samping rumah korban.
“Modus pelaku ini pura-pura ingin beli kopi, tapi niatnya melakukan pencurian. Pelaku E lebih dahulu diamankan dan sudah dijebloskan ke Lapas Kelas IIA Lahat dengan tuntutan empat tahun penjara,” terang Ghulam.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp9 juta. Peristiwa itu kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian di Polsek Kikim Timur.
Sementara itu, Abiyasah memilih melarikan diri setelah kejadian. Selama hampir sembilan bulan, polisi terus melakukan pencarian terhadap keberadaan tersangka.
Sempat Kabur ke Luar Lahat
Dalam upaya menghindari kejaran polisi, Abiyasah diketahui terus berpindah-pindah tempat. Bahkan, menurut keterangan kepolisian, tersangka sempat melarikan diri ke luar Kabupaten Lahat.
Namun, persembunyian tersebut akhirnya terbongkar setelah polisi memperoleh informasi mengenai keberadaannya di wilayah Kelurahan Bandaragung, Kecamatan Lahat.
Petugas Unit Reskrim Polsek Kikim Timur kemudian bergerak melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan tersangka pada Selasa sore.
Kini Abiyasah telah diamankan dan menjalani proses hukum lebih lanjut terkait perkara yang menjeratnya.
“Tersangka selalu berpindah-pindah tempat, bahkan sempat kabur ke luar Lahat. Tersangka sudah kita amankan, segera jalani proses hukum lebih lanjut. Masih kita dalami apakah tersangka terlibat kasus pencurian lain atau tidak,” kata Ghulam.
Polisi masih melakukan pendalaman untuk mengetahui kemungkinan keterlibatan Abiyasah dalam perkara pencurian lainnya.
Dengan tertangkapnya Abiyasah, penyidikan terhadap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di Desa Marga Mulya tersebut kini dapat dilanjutkan. Tersangka selanjutnya akan menjalani proses hukum sesuai dengan perkara yang disangkakan kepadanya.
**












