JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2027 menjadi Undang-Undang.
Pengesahan tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-7 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (29/9/2026).
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPR RI Puan Maharani. Dalam pengambilan keputusan, seluruh fraksi yang terdiri atas PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai Gerindra, Partai NasDem, PKB, PKS, PAN, dan Partai Demokrat menyatakan persetujuan terhadap RUU APBN 2027 untuk disahkan menjadi undang-undang.
Pengesahan APBN 2027 menjadi salah satu dasar pemerintah dalam menjalankan kebijakan fiskal dan program pembangunan nasional pada tahun mendatang. Dalam postur yang telah disepakati pemerintah bersama DPR, sejumlah asumsi ekonomi makro serta target pendapatan dan belanja negara telah ditetapkan.
Untuk indikator ekonomi makro, pertumbuhan ekonomi nasional pada 2027 ditargetkan mencapai 6%. Pemerintah dan DPR juga menetapkan asumsi laju inflasi sebesar 2,5%.
Sementara itu, nilai tukar rupiah dalam asumsi dasar ekonomi makro ditetapkan sebesar Rp17.500 per dolar Amerika Serikat. Tingkat suku bunga Surat Berharga Negara (SBN) tenor 10 tahun dipatok sebesar 6,9%.
Pimpinan DPR Sufmi Dasco Janji RUU Perampasan Aset Disahkan Paling Lambat 15 Desember 2026
Seluruh Fraksi DPR Setujui RUU Pertanggungjawaban APBN 2025 Dibahas ke Tahap Selanjutnya
Untuk sektor energi, harga minyak mentah Indonesia atau Indonesian Crude Price (ICP) ditetapkan sebesar US$75 per barel. Adapun lifting minyak bumi ditargetkan mencapai 612,5 ribu barel per hari, sedangkan lifting gas bumi ditetapkan sebesar 954 ribu barel setara minyak per hari.
Dari sisi fiskal, defisit APBN 2027 dipertahankan sebesar Rp671,16 triliun atau setara 2,4% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB). Besaran defisit tersebut tetap sesuai dengan usulan awal pemerintah dalam Nota Keuangan RAPBN 2027.
Meski target defisit tidak berubah, pemerintah dan DPR melakukan penyesuaian terhadap target pendapatan serta belanja negara.
Dalam kesepakatan terbaru, pendapatan negara ditargetkan mencapai Rp3.445,10 triliun. Angka tersebut terdiri atas penerimaan perpajakan sebesar Rp2.911,95 triliun, penerimaan negara bukan pajak (PNBP) Rp522,48 triliun, serta hibah sebesar Rp66 miliar.
Penerimaan perpajakan tersebut mencakup penerimaan pajak sebesar Rp2.593,35 triliun dan kepabeanan serta cukai sebesar Rp318,60 triliun.
Sementara itu, belanja negara ditetapkan sebesar Rp4.106,26 triliun. Anggaran tersebut terdiri atas belanja pemerintah pusat sebesar Rp3.371,26 triliun.
Dari belanja pemerintah pusat tersebut, belanja kementerian/lembaga (K/L) dialokasikan sebesar Rp1.556,89 triliun. Sementara belanja non-kementerian/lembaga (non-K/L) mencapai Rp1.814,36 triliun.
Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Said Abdullah sebelumnya menyampaikan hasil pembahasan postur RAPBN 2027 dalam rapat paripurna. Pemerintah dan DPR menyepakati sejumlah penyesuaian dalam struktur APBN dengan tetap mempertahankan batas defisit sebesar 2,4% terhadap PDB.
Dalam pembahasan sebelumnya, pemerintah mengusulkan pendapatan negara sebesar Rp3.426,03 triliun dan belanja negara Rp4.097,19 triliun. Setelah pembahasan bersama Banggar DPR, kedua angka tersebut mengalami penyesuaian.
Dengan disahkannya APBN 2027, pemerintah selanjutnya memiliki landasan hukum untuk melaksanakan kebijakan fiskal, program pembangunan, serta berbagai agenda prioritas nasional sepanjang tahun anggaran 2027.
APBN tersebut akan menjadi instrumen utama pemerintah dalam mengelola pendapatan dan belanja negara sekaligus menjaga kesinambungan fiskal di tengah target pertumbuhan ekonomi yang ditetapkan sebesar 6%.
**












