Musi Rawas, InteraksiMassa.COM – Dua pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) di Musi Rawas berhasil diringkus oleh jajaran Polsek Purwodadi bersama Sat Reskrim Polres Mura.
Pelaku yang berinisial DA (22) dan CDS (33) ditangkap pada Senin (20/5/2024) sekitar pukul 01.00 WIB.
Penangkapan ini merupakan hasil dari Operasi Sikat I Musi 2024.
Diduga, aksi Curat ini terjadi di rumah korban berinisial SO (46) di Desa O Manguharjo, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Mura pada Minggu (12/5/2024) sekitar pukul 03.00 WIB.
BACA JUGA: Dua Pencuri Buah Sawit di Musi Rawas Ditangkap, Dua Lainnya Buron
Akibat kejadian tersebut, korban kehilangan satu unit sepeda motor, dua unit handphone, dan satu tabung gas 3 kg.
Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi melalui Kasi Humas, AKP Herdiansyah menjelaskan, modus operandi pelaku yaitu dengan cara mencongkel dan merusak jendela samping rumah korban.
Setelah berhasil masuk, pelaku mengambil barang-barang berharga milik korban dan melarikan diri melalui pintu samping.
Kerugian akibat Curat ini ditaksir mencapai Rp.6.000.000. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Purwodadi.
BACA JUGA: Newcastle Kecewa Kebobolan ‘Gol Bodoh’, Gagal Curi Poin di Old Trafford
Berdasarkan laporan polisi LP/B-03/V/2024/SPKT/POLSEK PURWODADI/POLRES MUSI RAWAS/POLDA SUMATERA SELATAN, Tanggal 17 Mei 2024, petugas kemudian melakukan penyelidikan.
Informasi dari warga mengarah kepada tersangka Candra yang menguasai salah satu handphone korban.
Petugas langsung menangkap Candra dan mengintrogasinya. Dari hasil interogasi, diketahui bahwa Candra membeli handphone tersebut dari YP dengan harga Rp500.000.
Petugas kemudian melakukan pengembangan ke rumah YP, namun tidak menemukannya. Pencarian dilanjutkan ke rumah mertua YP, dan di sanalah ditemukan Dori.
BACA JUGA: Begal Asal Empat Lawang Diringkus Saat Hendak Kabur ke Jakarta
Dori mengakui kepada petugas bahwa dia bersama YP melakukan Curat di rumah korban pada Minggu (12/5/2024) sekitar pukul 03.00 WIB.
Dori dan barang bukti (BB) kemudian dibawa ke Polres Musi Rawas untuk proses hukum lebih lanjut.
“Selain kedua tersangka, kami juga menyita BB berupa satu unit handphone merk Infinix warna Shiny Gold (milik korban), satu helai jaket berwarna hitam dengan tulisan UNLIMITED (milik tersangka Dori yang digunakan saat melakukan pencurian dan terekam CCTV), dan sehelai celana warna coklat dengan motif garis putih (milik tersangka Dori, yang digunakan saat melakukan pencurian dan terekam CCTV),” jelas Kapolsek Purwodadi, AKP Eryunik.
Hingga saat ini, satu orang pelaku lainnya berinisial YP masih dalam pengejaran dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). (*/red)