Muratara, InteraksiMassa.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Musi Rawas Utara (Muratara) berhasil menangkap seorang terduga bandar narkoba jenis sabu di Dusun 3, Desa Jadi Mulya, Kecamatan Nibung, pada Rabu (5/6/2024) sekitar pukul 22.00 WIB.
Pelaku yang diketahui bernama Jumadi (49) ini diringkus saat berada di depan rumahnya.
Dari hasil penangkapan, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa tujuh bungkus plastik klip bening berisi sabu dengan berat brutto 1,29 gram dan satu unit handphone OPPO warna merah.
“Barang bukti sabu tersebut disimpan tersangka di dalam dompet Hp,” ungkap Kasat Narkoba Polres Muratara, AKP Jhoni Martin, S.H., didampingi Kasi Humas, Ipda Hermansyah, S.H.
BACA JUGA: Pengedar Sabu di Pedamaran Timur Diciduk Polisi, 9 Paket Sabu Diamankan!
Lebih lanjut, AKP Jhoni menjelaskan bahwa penangkapan Jumadi dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat.
Saat dilakukan penggeledahan, tersangka sempat membuang dompet HP yang berisi sabu tersebut.
Namun, petugas sigap dan berhasil menemukannya.
“Saat ini pelaku dan barang bukti telah dibawa ke Mapolres Muratara untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujar AKP Jhoni.
BACA JUGA: Kurir Narkoba Diringkus di Kebun Sawit, Sabu 10 Gram Jadi Barang Bukti
Penangkapan Jumadi ini merupakan hasil dari komitmen Polres Muratara dalam memerangi peredaran narkoba di wilayahnya.
“Kami tidak akan mentolerir peredaran narkoba di Muratara. Kami akan terus melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap para pelaku,” tegas Kapolres Muratara, AKBP Koko Arianto Wardani, S.I.K., M.H. (*/red)