Ditangkap Warga Saat Bersembunyi di Belakang Masjid

Tersangka AH (21) warga Desa Sumber Bahagia, Kecamatan Lubuk Batang, Kabupaten OKU. Foto: dok/Polres OKU

OKU, InteraksiMassa.COM – Polsek Lubuk Batang Polres OKU berhasil mengamankan pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) berinisial AH (21) warga Desa Sumber Bahagia, Kecamatan Lubuk Batang, Kabupaten OKU.

Pelaku ditangkap pada hari Selasa, 2 Juli 2024 sekitar pukul 21.00 WIB.

Kapolres OKU, AKBP Imam Zamroni melalui Kapolsek Lubuk Batang AKP Roly Irawan menjelaskan, peristiwa curat tersebut terjadi pada hari Minggu, 30 Juni 2024 sekitar pukul 01.00 WIB di rumah korban di Dusun I Desa Sumber Bahagia.

Pelaku masuk ke rumah korban melalui atap genteng bagian depan dan kemudian menuju kamar korban yang sedang tidur.

BACA JUGA: Pencuri Ponsel di Tanjung Batu Ditangkap Tim Rimau Batu dalam Waktu 24 Jam!

Pelaku kemudian mengambil barang-barang berharga berupa handphone, emas, baju kaos, dan rokok sebelum kabur melalui pintu belakang.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp.10.700.000,-.

Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Lubuk Batang untuk diproses lebih lanjut.

Pada hari Selasa, 2 Juli 2024 sekitar pukul 21.00 WIB, pelaku diamankan oleh warga yang melihatnya di depan masjid Desa Sumber Bahagia.

BACA JUGA: Motor Hilang Dicuri Saat Memuat Sawit, Pelaku Diringkus Tim Srigala!

Warga curiga dengan gerak-gerik pelaku dan menanyainya.

Pelaku kemudian mengaku memiliki handphone merk Samsung.

Warga yang curiga dengan pengakuan pelaku kemudian melaporkannya kepada korban.

Korban dan warga kemudian mendatangi rumah pelaku, namun pelaku melarikan diri dan bersembunyi di belakang masjid.

BACA JUGA: Dua Pelaku Pencurian Besi Pintu Irigasi Ditangkap Polsek Lempuing

Pelaku akhirnya berhasil ditangkap dan diintrogasi oleh korban dan warga.

Pelaku mengakui telah melakukan pencurian di rumah korban.

Polsek Lubuk Batang yang mendapat informasi dari kepala desa kemudian mendatangi TKP dan mengamankan pelaku berikut barang bukti ke kantor Polsek Lubuk Batang.

Barang bukti yang diamankan dari pelaku berupa 2 unit handphone merk Redmi A2 warna hitam dan merk Samsung A20 warna hitam, serta 2 buah cincin emas seberat masing-masing setengah suku.

BACA JUGA: Polres Prabumulih Gagalkan Pencurian Besi Bantalan Rel Kereta Api, Dua Pelaku Ditangkap!

Saat ini, pelaku masih dalam pemeriksaan di Polsek Lubuk Batang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (*/rls/hms)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *